Saturday, May 30, 2020

Pemerintah Kembali Perpanjang Masa Belajar Dirumah Hingga 20 Juni 2020

Surat Intruksi dari Gubernur Aceh Tentang Masa Perpanjangan Sekolah (Foto: Ist)
RILIS.NET, Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020   mendatang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 itu sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Dimana, pada tanggal 27 Maret lalu Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020.

"Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020,” kata Zahrol dalam keteranganya, Sabtu (30/5/2020).

Zahrol menyampaikan, instruksi itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Zahrol, pada poin kedua instruksi tersebut juga mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara online maupun offline.

Termasuk mengenai proses ujian, kenaikan kelas serta kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga tegas melarang adanya kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, p erlombaan, peringatan hari besar Islam, MTQ/MQK, zikir, peengajian, majelis taklim dan lain-lain.

"Poin kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” tutur Zahrol. (Ajnn)
BAGIKAN

0 facebook: