Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro Bersama Wakapolres dan Kabag Ops |
Sehubungan dengan itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/3/2020) menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
"Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Eko Widiantoro juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. "Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara," ujarnya.
Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan.
0 facebook: