Sunday, March 22, 2020

Penutupan Billyard dan Karaoke di Kota Langsa, Antara Ketegasan dan "Dilema" Walikota

Foto Kolase: Walikota Langsa dengan Surat Penutupan Billyard dan Karaoke
rilisNET, Langsa - Walikota Langsa Usman Abdullah (Toke Su-um) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) agar menutup penyelenggaraan hiburan Billiard dan Karaoke.

Hal itu ditegaskan oleh Usman Abdullah melalui surat bernomor 451/722/2020 tertanggal 16 Maret 2020 lalu, yang ditujukan langsung kepada kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa.

Adapun isi surat yang ditujukan kepada Kasatpol PP dan WH itu antara lain; 
- Berdasarkan Surat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa Nomor 045.2/31/2020 tanggal 24 Februari 2020 Perihal Saran / Pertimbangan, dan Surat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa Nomor 451/513/2020/ tanggal 16 Maret 2020 perihal menghentikan fasilitas billyard dan karaoke.

- Diminta kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisabah Kota Langsa agar dapat melakukan penutupan / penghentian terhadap penyelenggaraan hiburan Billyard dan Karaoke yang ada di Kota Langsa.

- Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tiga poin isi surat itu ditandatangani langsung oleh Walikota Langsa Usman Abdullah. Tembusannyapun turut disampaikan kepada Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Langsa serta kepada Kejaksaan Negeri Langsa dan juga MPU yang ada di kota jasa itu.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sapta yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya terkait surat perintah itu, pesan konfirmasi juga tak kunjung berbalas. Begitupun dari Walikota Langsa media ini juga belum mendapatkan tanggapan lebih jauh terkait dengan adanya surat tersebut. Pesan konfirmasi yang disampaikan juga gagal terkirim.

Terkait surat yang ditandatangani oleh Walikota sejumlah pihakpun menanggapi beragam ikhwal surat perintah dari Toke Su-um itu.

Seperti yang dikatakan oleh sumber media ini pada  pada Sabtu (21/3/2020). "Langkah tegas Toke Su-um itu sudah tepat sebagai upaya menjaga marwah ulama yang ada di tubuh MPU langsa, untuk itu perlu sikap yang harus diambil oleh Pemko Langsa agar kesan 'negatif' yang melekat tidak menjadikan itu sebagai polemik ditengah-tengah masyarat, upaya itu juga sebagai bentuk penegakan terhadap syariat islam yang lebih kaffah di kota langsa," sebut sumber media ini.

Sebelumnya, seperti yang dilansir MODUSACEH.CO beberapa waktu yang lalu, berdasarkan surat yang disampaikan oleh masyarakat kepada MPU Langsa terkait adanya permainan Billiyard dan Karaoke yang dinilainya dapat menimbulkan efek negatif di wilayah itu. Kemudian oleh MPU melalui suarat disampaikan saran kepada Pemerintah Kota Langsa.

Dalam surat yang dikeluarkan MPU Nomor: 045.2/31/2020, tanggal 24 Februari 2020, ditujukan kepada Pemko Langsa, melalui Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Isinya,  MPU meminta agar perizinan kegiatan tersebut ditinjau kembali.

Dalam poin surat tersebut, MPU juga menyarankan kepada Pemko Langsa agar menutup kegiatan Billiard dengan memperhatikan Qanun Kota Langsa, Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan di Kota Langsa, Bab 1 Pasal 1 Ayat 10.

Dalam poin terakhir surat dari MPU Langsa itu, juga diminta agar tidak mengeluarkan izin live musik dan karaoke yang ada di cafe-cafe di Kota Langsa.

"Kami hanya mendengarkan keluhan masyarakat saja, dan kami hanya menyarakan kepada pemerintah kalau secara fisik kami tidak ada kewenangan, karena itu kewenangan Dinas Syariat Islam, kami hanya menyampaikan keluhan masyarakat saja sesuai dengan surat yang masuk ke kami," kata Tgk H Shalahuddin yang akrab disapa Abati kepada media modusaceh.co pada Senin 2 Maret 2020 lalu.

Permintaan dari MPU itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam  Kota Langsa Aji Asmanuddin beberapa waktu lalu kepada media daring modusaceh.co, "Memang ada surat dari MPU meminta agar ditutup, kita tidak ada hak untuk tutup, yang ditutup itu apabila ada bukti melanggar syariat dan tidak ada surat izinnya di KP2T. Kalau ada surat izinnya kita tidak ada hak untuk tutup," ujar Aji Asmanuddin saat itu.

Belakangan diketahui sejumlah tempat yang disebut itupun ternyata tidak mengantongi izin operasional. Hal itu ditegaskan oleh Kepala DPMPTSP yang dulu disebut KP2T yakni Ir Abdul Qaiyum saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Selasa (3/3/2020) lalu.

Hal senada turut dibenarkan oleh Sekretarisnya Elvi Kurnia. Elvi juga membenarkan hal itu, menurutnya rata-rata tempat hiburan malam termasuk karaoke dan juga billiard mereka tidak pernah mengeluarkan izin.

"Kecuali tempat usaha seperti kafe itu ada izinnya, kalau yang lain seperti billiard dan karaoke tidak ada," sebut Elvi. Namun Elvi juga membenarkan bahwa tempat hiburan seperti billiard dan karaoke, inisiatif sendiri dari pihak pengelola.

Mengetahui sejumlah tempat usaha yang tak mengantongi izin, Anggota DPRK Langsa akhirnyapun angkat bicara. Ketua Komisi ll DPRK Kota Langsa misalnya, Hj. T. Ratna Lailasari, SH. MH yang membidangi masalah Sosial dan keagamaan juga meminta, agar pemerintah setempat lebih memperketat lagi dalam memberi izin untuk setiap tempat usaha yang ada di daerah itu.

Terkait Billiard, Karaoke maupun tempat hiburan malam lainnya, ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui hal itu dari Kepala Dinas Perizinan atau pun DPMPTSP, bahwa itu tidak ada izinnya.

"Pada dasarnya kita tidak pernah memberikan izin operasional untuk setiap kegiatan yang menyalahi izin usaha, izin mereka hanya membuka usaha restauran, rumah makan atau pun kafe, kita sudah telusuri kepada kepala dinas perizinannya, mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin, cuma mereka salah dalam mengelola. Tapi seharusnya setelah mereka melihat, mereka berkoordinasi ke Satpol PP sehingga ditertibkan, kan gitu, penertiban itu dilihat izinnya awalnya untuk usaha apa, apabila tidak ada izin langsung menutup usahanya, seharusnya seperti itu," ujar T Ratna Lailasari saat menanggapi itu beberapa waktu lalu kepada modusaceh.co.

Setiap komentar yang disampaikan  oleh pemangku kebijakan di masing-masing instansi itu memang sangat beragam sesuai dengan kapasitasnya, tak terkecuali dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disana.

Kepada MODUSACEH.CO, Kamis, 5 Maret 2020, Maimun Sapta misalnya, ia menjelaskan, penutupan sejumlah tempat usaha yang diduga menyalahi izin itu, telah disampaikan Surat Peringatan (SP) kepada setiap pemilik tempat usaha yang tidak mengantongi izin di wilayah Kota Langsa.

Bahkan ia turut menyarankan agar setiap usaha yang tidak memiliki izin untuk segera diurus. Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan SOP yang ada.

"Kita sudah melakukan langkah-langkah, karena SOP-nya sudah ada. Kami sudah mengirim SP kepada mereka yang tidak memiliki izin. Bahkan kita dorong untuk mengurus izin. Karena dalam Qanun tidak ada larangan aturan selama usaha yang digunakan bisa menghormati kode etik yang ada. Nah, itu yang paling penting," kata Maimun Sapta saat itu.

Mengutip dari modusaceh.co, Maimun turut mengulas tentang peran Satpol PP dan Dinas Syariat Islam. Menurut dia, pihaknya siap mengambil tindakan tegas apabila ada yang melanggar syariat.

Misal, melihat dulu SOP. Sebab, sebagai aparatur yang punya jenjang struktural, Maimun juga tidak menampik bahwa mereka sangat siap, apabila ada perintah dari atasannya, dengan menjalankan perintah sesuai SOP.

"Setiap penertiban yang kami lakukan ada SOP-nya. Terkait kalau ada perintah dari atasan (Walikota), dan sesuai aturan serta prosedurnya sudah oke, kami siap. Jangan nanti kalau aturan dan prosedur nggak siap, kami akan jadi korban," kata Maimun yang dihubung i awak media saat itu.

Sejurus dengan yang pernah dituturkan Kasatpol PP saat itu, terkait dengan bila adanya perintah atasan (Walikota) dan bergerak sesui SOP, gayungpun bersambut.

Walikota Langsa Usman Abdullah (Toke Su-um) dalam surat resminya yang beredar luas, tertanggal 16 Maret 2020 bernomor 451/722/2020, meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang ada di Kota Langsa agar menutup penyelenggaraan hiburan Billiard dan Karaoke.

Penegasan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah tegas yang diambil oleh Walikota Langsa terkait adanya saran dari  Pimpinan Dayah, Guru Pengajian bahkan MPU yang ada didalam wilayah itu. Sumber media ini yang juga pendukung pemerintahan Usman Abdullah dan Marzuki Hamid (Umara) mengatakan, upaya yang dilakukan itu dinilainya sebagai bentuk menghormati tokoh agama yang ada di kawasan. Disilain kebijakannya dinilai bukan tidak mungkin dapat mengusik oknum-oknum tertentu yang diduga meraup keuntungan dari maraknya tempat hiburan yang tak berizin itu.

"Kita tentu tidak mau berasumsi ataupun beropini terkait sejumlah tempat tersebut, bukan tidak mungkin bisa mengarah dugaan adanya oknum-oknum tertentu yang memperoleh "upeti" dari usaha yang dilakoni itu. Kalau dugaan itu ada wajar akan menjadi dilema bagi Walikota Langsa karena diduga akan terusik bagi mereka yang punya kepentingan disana," ulas sumber media ini.

Namun dia menduga perintah atas penutupan dari surat Walikota yang ditujukan kepada Kasatpol PP dan WH, itu murni niat tulus dari sikap dan kebijakan Toke Su-um sebagai Walikota, dan juga sebagai bentuk dukungan dari sarannya tokoh agama maupun MPU yang ada disana.

Apalagi selama ini, tambah sumber tadi, penegakan syariat islam juga semakin digalakkan Pemko Langsa melalui pengajian-pengajian, bahkan shalat subuh berjamaah di Masjid yang rutin dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Atas suatu perubahan dan kemajuan bagi Langsa, sekaligus adanya upaya konkrit pasangan Umara ini dalam menegakkan syariat islam, atas dasar itu pula kami mendukungnya saat itu. Pun demikian kami sangat berharap ketegasannya saat ini. Karena masyarakat tentu bisa menilai kalau dia ada dipihak yang mana. Kita tentunya menjadi saksi untuk kedepan sejauh mana kibijakan Walikota itu bisa berjalan, atau cuma tertera diatas kertas saja," ucap sumber media ini mengakhiri perbincangannya.
BAGIKAN

0 facebook: