Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

Wednesday, May 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Timur tampak begitu serius menangani kasus kematian bayi yang diduga terpasang tabung oksigen kosong saat rujukan dari Rumah Sakit Graha Bunda, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RILIS.NET menyebutkan, sedikitnya dua orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sempat diwartawan oleh sejumlah media lokal dan nasional sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu.


Tak hanya itu, berbagai elemen sipil tak terkecuali DPRA, DPRK bahkan dari kalangan KPA yang ada di Aceh Timur itu pun, turut meminta pihak Kepolisian agar kasus ini diproses tuntas, sehingga menjadi pelajaran untuk kedepan.


"Ia benar tadi ada pemanggilan saksi, lebih kurang kami memberikan keterangan ada tiga jam, sejak pukul dua belas sampai pukul tiga sore," sebut Muksalmina ayah kandung korban, yang saat dirujuk baru berusia tiga hari.


Sementara itu, sumber media RILIS.NET di Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi sejak Selasa kemarin juga membenarkan hal itu, menurutnya setelah meminta keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit (RS) Graha Bunda.

"Nanti setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit," sebut sumber RILIS.NET di Polres Aceh Timur. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Friday, May 6, 2022

Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit

Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit

Kiev - Invasi Rusia di Ukraina telah menghancurkan ratusan rumah sakit dan sejumlah fasilitas lainnya serta menyebabkan para dokter kehabisan obat untuk menangani penyakit kanker ataupun melaksanakan operasi, kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, Kamis.

Ketika menyampaikan pidato melalui video kepada kelompok yayasan medis, Zelenskyy mengatakan banyak fasilitas di Ukraina timur dan selatan bahkan kekurangan antibiotik pokok.

Kawasan timur dan selatan di negara itu telah menjadi titik utama pertempuran.

"Kalau hanya menyangkut infrastruktur medis, hingga hari ini pasukan Rusia telah menghancurkan atau menyebabkan kerusakan pada 400 lembaga layanan kesehatan: rumah sakit, bangsal bersalin, klinik pasien rawat jalan," katanya.

Di wilayah-wilayah yang dikuasai pasukan Rusia, ujar Zelenskyy, situasinya seperti bencana besar.

"Obat untuk para pasien kanker sangat terbatas. Sangat sulit atau insulin untuk mengobati diabetes sangat kurang. Operasi tidak mungkin dilaksanakan. Bahkan, antibiotik sangat kurang," tuturnya.

Kremlin, kantor presiden Rusia, mengatakan pihaknya hanya menargetkan lokasi-lokasi militer atau strategis.

Sebuah rumah sakit bersalin di Kota Mariupol, Ukraina, hancur pada 9 Maret.

Rusia menduga gambar-gambar serangan terhadap fasilitas itu merupakan hasil rekayasa dan mengatakan bahwa lokasi itu sebenarnya digunakan oleh kelompok-kelompok bersenjata Ukraina.


Sumber: Reuters

Thursday, May 5, 2022

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

RILIS
.NET -
Malpraktek merupakan istilah yang sering didengar dalam dunia kedokteran. Namun kata malpraktek bukanlah hal yang menyenangkan didengar melainkan menakutkan karena bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kematian.

Malpraktik juga berarti merugikan pasien akibat kelalaian dokter dan petugas paramedis. Kesalahan ini bisa disengaja maupum tidak sengaja dan berakibat ringan maupun fatal.

Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai malpraktik mulai dari pengertian, unsur, hukum pidana hingga contohnya.

Pengertian Malpraktek

Malpraktik secara umum adalah ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.

Malpraktik juga berarti kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

Berikut ini pengertian malpraktik menurut beberapa ahli.

1. M. Jusuf Hanafiah

Malpraktik adalah sebuah tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

2. Soekidjo Notoatmodjo

Menurut Soekidjo Notoatmodjoalpraktik berasal dari kata ‘mala’ artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan ‘praktik’ adalah proses penangan kasus (pasien) dari seseorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. 

Sehingga malpraktik dapat diartikan mealakukan tindakan atau praktik yang salah satu menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku. Dalam bidang kesehatan, malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah keshatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atu pasien.”

3. Munir Fuady

Munir menyebut malpraktik adala kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Yang dimaksud kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. 

Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).

Namun malpraktik tentunya tak hanya berlaku di dunia kedokteran.

Malpraktik bisa terjadi pada semua profesi. Apakah dia seorang pengacara/advokat, hakim, ekonom, perusahaan farmasi dan lainnya.

Ketika seorang ekonom ketika salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan/berdampak kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan kliennya itu juga disebut malpraktik.

Namun saat ini malpraktik di dunia kesehatan lebih menonjol. Bahkan jika tergolong tindak pidana, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukumannya.

Unsur Malpraktik

Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.

Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraltik. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek.

1. Kewajiban

Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.

2. Pengkajian

Pengkakian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.

3. Proximate caused

Proximate caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.

Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktik.

1. Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.

2. Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.

3. Dilakukan terhadap pasien.

4. Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.

5. Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).

6. Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.

Penanganan Malpraktik

Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).

Landasan Hukum 

1. BAB V pasal 24 ayat (1) :

Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional

2. BAB XX (ketentuan pidana)

PASAL 190

(1) : pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 200.000.000

(2) : dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 192

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 193

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 194 :

Setiap orang yg dg sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2 di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M

Pasal 195

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000

Pasal 196 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 197 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M

Pasal 198 :

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100.000.000

Pasal 200 ;

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000

Pasal 201

(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200.

(2) selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

3. secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.

4. informed consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (NF)


Sumber: Pelayananpublik.id


Friday, April 29, 2022

Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi

Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi

Foto: Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal (Komeng)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe 05 Idi Kuta di Aceh Timur mengecam pelayanan Rumah Sakit Graha Bunda terkait dugaan pemasangan tabung oksigen kosong yang menyebabkan Shakila Putri (3 Hari) meninggal dunia.

Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal atau yang kerab disapa Panglima Komeng selain mengecam pelayanan Medis di Rumah Sakit itu, Komeng juga meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini sampai tuntas, sehingga menjadi sebuah pelajaran dimasa yang akan datang, agar setiap masyarakat yang berobat tidak dirugikan oleh pihak rumah sakit.


"Kami meminta agar pihak berwajib mengusut kasus ini sampai tuntas, kenapa mereka bisa lalai dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat menyebabkan bayi ini meninggal dunia karena diduga akibat kehabisan oksigen dalam perjalanan, oleh sebab itu kami dari KPA juga sangat mengecam pihak rumah sakit Graha Bunda yang tidak becus dalam melayani pasien," tegas Panglima Komeng, Jumat (29/4/2022).

Panglima Komeng juga menyebutkan, kalau Shakila Putri yang meninggal dunia itu adalah cucu dari Almarhum Raja Ubit yang juga seniornya dalam jajaran KPA Idi Kuta, untuk itu pihaknya juga mengaku merasakan duka yang mendalam seperti halnya yang dirasakan oleh keluarga Almarhum.


"Kami dari jajaran KPA 05 juga sangat berduka atas meninggalnya cucu ayahanda atau senior kami Raja Ubit, dan kami dari jajaran KPA meminta agar penegak hukum dapat mengusut kasus ini, apalagi dari keluarga korban juga telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Timur terkait kasus ini," sebut Komeng kepada RILIS.NET.

Komeng juga menuturkan, bahwa persoalan pelayanan disana bukan kali ini yang saja yang dikeluhkan oleh warga, namun ia berharap agar hal serupa nantinya tidak lagi dialami oleh masyarakat lainnya di Aceh Timur.


"Ini sebagai pelajaran kepada pihak rumah sakit, agar kedepan nantinya tidak terulang lagi, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik, untuk itu kita minta kasus ini agar di usut tuntas agar kedepan tidak lagi terulang," pungkas Panglima Komeng. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Tuesday, April 26, 2022

DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen RS Graha Bunda

DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen RS Graha Bunda

Anggota DPRK Aceh Timur M Yahya (Boh Kayee) / (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Anggota DPRK Aceh Timur M Yahya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Yahya Boh Kayee mendesak pihak penegak hukum untuk memeriksa pihak manajemen RS Graha Bunda di Aceh Timur.

Pernyataan ini disampaikan Yahya terkait dengan kasus meninggalnya seorang bayi penderita sesak nafas, yang diduga kekurangan oksigen akibat tabung oksigen rusak dan habis saat perjalanan rujuk menuju Banda Aceh pada Minggu (24/4/2022).

"Saya minta penegak hukum memeriksa petugas ataupun manajemen pihak rumah sakit, tentunya kita sangat menyesalkan kenapa insiden seperti bisa terjadi. Sehingga kita harap dapat menjadi pelajaran untuk kedepan, agar masyarakt Aceh Timur dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang maksimal," tandas Yahya Boh Kaye kepada RILIS.NET, Selasa (26/4/2022), sore.


Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Yahya mengaku sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, semestinya tambah anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh ini, masyarakat jangan lagi dirugikan dengan pelayanan yang tidak maksimal, karena setiap masyarakat yang berobat itu selalu diklaim dan berbayar kepada rumah sakit Graha Bunda.

"Kita sudah sering mendapat laporan dari masyarakat tentang pelayanan disana, untuk itu kali ini kita desak pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, agar menjadi pelajaran kedepan," tegas Yahya.

Anggota DPRK asal Idi Rayeuk ini juga mengaku telah memanggil pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur terkait pelayanan disana, ia meminta agar pihak Dinkes melakukan evaluasi manajemen pihak RS Graha Bunda.

"Kami sudah memanggil Dinkes Aceh Timur guna mengevaluasi pelayanan di RS Graha Bunda," tambah Yahya.

Menurut Yahya seharusnya pihak Dinas Kesehatan Aceh Timur harus lebih ketat memantau pelaksanaan SOP pelayanan disana, karena kalau terjadinya pelanggaran terhadap standa SOP ini bisa membahayakan jiwa masyarakat yang berobat di RS itu," pungkas M Yahya (rn/red).


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Tuntut RS Graha Bunda, Keluarga Bayi Buat Laporan ke Polres Aceh Timur

Tuntut RS Graha Bunda, Keluarga Bayi Buat Laporan ke Polres Aceh Timur

Keluarga korban saat membuat laporan ke Polres Aceh Timur (Foto: Doc RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Tidak terima dengan pelayanan dari Rumah Sakit Graha Bunda, keluarga bayi (korban) membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Timur, Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan keterangan Muksalmina ayah kandung bayi, kepada RILIS.NET pada Selasa siang, pihaknya ingin mendapatkan keadilan dari praktik pelayanan yang dianggapnya tidak maksimal.

Muksal mengaku, sebelumnya dia didampingi Abang kandungnya Muzakir telah mendatangai Polsek Idi Rayeuk, namun pihak Polsek menyarankan agar kasus ini langsung di laporkan ke Polres Aceh Timur.

"Kami sebelumnya telah ke Polsek, karena dianggap ini persoalan telah sampai ke Provinsi maka disarankan agar langsung Kepolres. Dan saya melaporkan pihak Rumah Sakit Graha Bunda atas kejadian pemasangan tabung oksigen rusak kepada anak saya saat di rujuk ke Banda Aceh," sebut Muksal kepada RILIS.NET, Selasa (26/4/2022).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur melalui Kanit Pidum Andi Safrizal yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Selasa membenarkan bahwa keluarga korban telah mendatangi pihaknya untuk membuat laporan pengaduan atas kasus itu.

"Ia benar ada ini keluarganya, laporan tetap kita terima, namun dari kami juga perlu mengkonfirmasi pihak rumah sakit," sebut Andi Safrizal.

Sejurus dengan hal itu, keluarga korban tetap meminta agar laporannya tetap dapat diterima oleh pihak Reskrim, terkait upaya lain, ataupun kelanjutannya tentu ada proses pengadilan yang harus dilalui sebagai pembuktiannya, tambah keluarga korban.

"Kami berharap agar laporan kami diterima dulu terkait kasus ini, pembuktian nanti tentunya ada di pengadilan," tambah Muzakir paman korban.

Sebelumnya, bayi bernama Shakila Putri meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSUDZA Banda Aceh, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Lhokseumawe sekitar pukul 16.45 WIB, Minggu, 24 April 2022.

Bayi itu lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda. Kemudian dia mengalami sesak, sehingga pihak rumah sakit merujuk sang bayi ke RSUDZA Banda Aceh.

Namun sayang, bayi yang bernasib malang itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan. Menurut Muksal, bayinya itu meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.

“Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen. Oksigennya yang dipasang itu rusak, sedangkan satu lagi kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya dirujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh,” kata Muksal kepada.


Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak, tapi sipendamping sebut Muksal, tak menggubris, sebut Muksal saat itu.

"Akibat saya desak baru mereka balik ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan," keluh Muksal dengan nada sedih.

Sementara itu, sejak pertama kali mencuatnya berita ini, media RILIS.NET belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Graha Bunda, begitupun tim redaksi telah beberapa kali mengkonfirmasi pihak rumah sakit namun tak ada jawaban, sampai berita ini kembali ditayang RILIS.NET pada Selasa (26/4/2022). (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Monday, April 25, 2022

Kasus Kematian Bayi Saat Dirujuk, Dinkes Aceh Turunkan Tim ke Aceh Timur

Kasus Kematian Bayi Saat Dirujuk, Dinkes Aceh Turunkan Tim ke Aceh Timur

Muksalmina dan Jenazah Bayinya (Foto: Ist)
RILIS
.NET , Aceh Timur -
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, dr. Hanif mengaku sudah menerima laporan terkait kematian bayi berusia tiga hari di Kabupaten Aceh Timur.

Anak dari Muksalmina, warga Desa Kampung Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, itu meninggal dunia diduga lantaran kehabisan/kerusakan oksigen ketika sedang perjalanan rujukan dari RS Graha Bunda Idi ke RSUDZA Banda Aceh.

“Ya (sudah dapat laporan). Kami segera turunkan tim (ke Aceh Timur),” tulis Kadinkes Aceh, Hanif seperti dilansir Theacehpost.com, Senin (25/4/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi bernama Shakila Putri meninggal ketika dalam perjalanan ke RSUDZA Banda Aceh, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Lhokseumawe sekitar pukul 16.45 WIB, Minggu, 24 April 2022.

Bayi itu lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda. Kemudian dia mengalami sesak, sehingga pihak rumah sakit merujuk sang bayi ke RSUDZA Banda Aceh.

“Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen. Oksigennya yang dipasang itu rusak, sedangkan satu lagi kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya dirujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh,” kata Muksal kepada.

Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak, tapi sipendamping sebut Muksal, tak menggubris.

"Akibat saya desak baru mereka balik ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan, "keluh Muksal dengan nada sedih.

Terkait dengan ajal sebut Muksal memang telah diatur oleh Allah, namun dia sangat menyayangkan akibat tidak sigapnya pihak rumah sakit, yang diduga memakai oksigen rusak sehingga hal itu terjadi.

"Sepanjang jalan mereka membetulkan oksigen rusak itu, kenapa mereka tidak sigap, jika pun anak saya harus dirujuk setidaknya pihak rumah sakit harus sigap. Ajal memang telah ditentukan oleh Allah, tapi kalau kejadiannya lalai seperti ini lalu siapa yang mau bertanggungjawab," pungkas Muksal.

Sementara itu, media RILIS.NET belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Rumah Sakit Graha Bunda Idi Rayeuk terkait kasus yang menimpa bayi yang bernasib malang ini, begitupun media ini beberapa kali menghubungi nomor kontak pihak rumah sakit namun tidak diangkat hingga berita ini kembali ditayang. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Sunday, April 24, 2022

Diduga Pasang Oksigen Rusak, Bayi dari RS Graha Bunda Meninggal Dunia Saat Dirujuk

Diduga Pasang Oksigen Rusak, Bayi dari RS Graha Bunda Meninggal Dunia Saat Dirujuk

Ilustrasi

RILIS.NET, Aceh Timur - Diduga akibat terpasang oksigen yang rusak, seorang pasien bayi dari Rumah Sakit (RS) Graha Bunda Aceh Timur meninggal dunia saat Dirujuk ke Banda Aceh pada Minggu (24/4/2022).


Hal itu diungkapkan oleh ayah kandung pasien Muksalmina (28) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur kepada RILIS.NET pada Minggu sore.

Berdasarkan keterangan dari Muksalmina, bayinya itu yang baru lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda, dan mengalami sesak, sehingga harus disedot cairan. Dan pihak Rumah Sakit menyarankan agar sibayi ini harus di rujuk ke Banda Aceh.

"Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen, oksigennya yang dipasang itu rusak, sedangkan satu lagi kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya di rujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh," kata Muksal.

Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak, tapi sipendamping sebut Muksal, tak menggubris.

"Akibat saya desak baru mereka balik ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan, "keluh Muksal dengan nada sedih.

Terkait dengan ajal sebut Muksal memang telah diatur oleh Allah, namun dia sangat menyayangkan akibat tidak sigapnya pihak rumah sakit, yang diduga memakai oksigen rusak sehingga hal itu terjadi.

"Sepanjang jalan mereka membetulkan oksigen rusak itu, kenapa mereka tidak sigap, jika pun anak saya harus dirujuk setidaknya pihak rumah sakit harus sigap. Ajal memang telah ditentukan oleh Allah, tapi kalau kejadiannya lalai seperti ini lalu siapa yang mau bertanggungjawab," pungkas Muksal.

Sementara itu, media RILIS.NET belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Rumah Sakit Graha Bunda Idi Rayeuk terkait kasus yang menimpa bayi yang bernasib malang ini, begitupun media ini beberapa kali menghubungi nomor kontak pihak rumah sakit namun tidak diangkat hingga berita ini ditayang pada Minggu malam. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Thursday, April 21, 2022

Korban Kinder Bertambah Jadi 150 Orang, Tersebar di 10 Negara

Korban Kinder Bertambah Jadi 150 Orang, Tersebar di 10 Negara

Foto: Telur coklat Kinder Surprise (REUTERS/Caren Firouz/File Photo)
Jakarta -
Laporan soal kasus infeksi Salmonella yang berkaitan dengan produk coklat Kinder terus bertambah. Hingga kini, ada setidaknya 150 orang yang menjadi korban, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak usia di bawah 10 tahun.

Kasus Salmonella pertama yang terkait dengan cokelat Kinder terjadi di Inggris pada Januari lalu. Ketika kasus bertambah banyak, Ferrero menarik produk Kinder dari sejumlah supermarket di Inggris.

Mengutip Forbes, Inggris bukan satu-satunya negara yang terkena dampak infeksi bakteri tersebut. Menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada 8 April ada 119 kasus yang dikonfirmasi dan 31 kemungkinan kasus Salmonella di sembilan negara Uni Eropa/Wilayah Ekonomi Eropa (Belgia, Prancis, Jerman, Irlandia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia) dan Inggris

Laporan ECDC juga menunjukkan bahwa "Kebanyakan kasus adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun dan banyak yang dirawat di rumah sakit."

Asal-usul kontaminasi bakteri salmonella diketahui pertama kali terjadi pada Desember 2021 lalu. Saat itu, Ferrero, perusahaan yang memproduksi Kinder, menemukan Salmonella Typhimurium di tangki buttermilk di pabriknya di Arlon, Belgia.

Menurut ECDC, pada saat itu, perusahaan telah "menerapkan beberapa tindakan kebersihan dan meningkatkan pengambilan sampel serta pengujian produk dan lingkungan pemrosesan. Setelah pengujian Salmonella negatif, mereka kemudian mendistribusikan produk cokelat ke seluruh Eropa dan global."

Otoritas keamanan pangan di Belgia saat ini telah menutup pabrik Arlon setelah inspeksi pada 8 April, menyusul banyaknya laporan infeksi salmonella. (rn/rd)


Sumber: CNBC Indonesia

Saturday, April 9, 2022

Satgas COVID-19 Aceh Sebut Pasien Dirawat Tersisa 26 orang

Satgas COVID-19 Aceh Sebut Pasien Dirawat Tersisa 26 orang

RILIS.NET, Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh menyebutkan pasien terinfeksi virus corona di Provinsi Aceh yang mendapat perawatan di rumah sakit rujukan tersisa 26 orang, namun masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Jumat, mengatakan kasus aktif COVID-19 di Aceh tersisa 498 orang. Umumnya mereka terinfeksi tanpa gejala sehingga hanya membutuhkan isolasi mandiri di rumah.

"Yang di rumah sakit umum rujukan 26 orang Selebihnya isolasi mandiri," kata Saifullah di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan pasien yang menjalani perawatan medis di rumah sakit rujukan COVID-19 karena memiliki gejala ringan hingga berat, sehingga membutuhkan bantuan penanganan dari petugas medis.

Sedangkan mereka yang isolasi mandiri tanpa memiliki gejala, atau hanya gejala ringan. Untuk penanggulangan hanya membutuhkan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Gejala ringan tidak membutuhkan bantuan peralatan medis maka dibolehkan perawatan di rumah saja," kata Saifullah.

Menurut Saifullah, tren kasus COVID-19 di Aceh terus menunjukkan penurunan sejak beberapa pekan menjelang Ramadhan 1443 Hijriah.

Kasus-kasus positif baru harian menunjukkan tren yang terus menurun setelah mencapai puncak tertinggi dua pekan di Maret lalu, kata dia.

Kendati demikian, dia tetap mengajak masyarakat provinsi paling barat Indonesia itu untuk bersama-sama menjaga kondisi ini dengan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.

Setiap individu seyogyanya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Apabila mengalami batuk, demam, dan nyeri kerongkongan, hendaknya segera mengurangi interaksi dengan orang lain meski anggota keluarga dan bergegas meminta bantuan medis.

"Makin cepat mendapat penanganan medis akan kian cepat sembuh, sehingga ibadah Ramadhan dapat ditunaikan secara optimal," katanya.

Untuk cakupan vaksinasi, Dinas Kesehatan Aceh mencatat sudah mencapai 97,7 persen dari target 4,6 juta jiwa penduduk Tanah Rencong itu. Sedangkan untuk dosis dua sudah mencapai 69 persen. (rn/red)


Sumber: Antara

Friday, March 18, 2022

Pemkab Aceh Timur Kembali Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Pemkab Aceh Timur Kembali Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Bupati Aceh Timur Peusijuk pasien yang akan jalani operasi bibir sumbing (Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menggelar operasi bibir sumbing gratis, kegiatan sosial inipun sudah yang kelima kali diadakan di Aceh Timur.

Kegiatan bakti sosial operasi bibir sumbing ini mengusung tema “Senyum Indah Harapan Kami". Dan dijadwalkan mulai tanggal 18 - 20 Maret 2022.

Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM SH saat membuka kegiatan Operasi Bibir Sumbing gratis di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zubir Mahmud, Aceh Timur, pada Jumat (18/3/2022) mengatakan, operasi bibir sumbing ini untuk membantu anak-anak di Aceh Timur yang mengalami bibir sumbing agar kembali tersenyum indah.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membantu dalam bidang kesehatan masyarakat, khususnya penderita bibir sumbing," sebut Bupati yang akrab disapa Rocky.

Acara ini terselenggara berkat adanya kerja sama dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Aceh Timur, Yayasan Smile Traine, Perhimpunan Dokter Bedah Plastik Wilayah Aceh, RSUD dr. Zubir Mahmud dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, tambah Bupati Aceh Timur.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak, sehingga acara bakti sosial operasi bibir sumbing ini lancar dilaksanakan.

Bupati Rocky juga menghimbau kepada masyarakat yang keluarganya mengikuti operasi ini agar tidak takut dan ragu melakukan operasi bibir sumbing, karena Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyediakan pelayanan yang maksimal serta melibatkan dokter ahli bedah plastik dari Banda Aceh.

“Dalam kegiatan ini, kami selaku Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Timur berharap dengan adanya operasi ini anak-anak kabupaten Aceh Timur dapat kembali tersenyum indah dan bahagia. Akhirnya dengan mengharap Ridha Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahir rahmanirrahim Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Kabupaten Aceh Timur hari ini saya buka," ucap Bupati saat membuka acara ini.

Sebelumnya, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud Aceh Timur, dr Edi Gunawan pada kesempatan itu menyebutkan peserta operasi bibir sumbing sebanyak 23 orang. Ada peserta yang melakukan operasi pertama kali, dan ada peserta lebih satu kali melakukan operasi bibir sumbing.

“Untuk Aceh sudah ratusan penderita bibir sumbing telah dioperasi. Kita sangat mengapresiasi untuk Bupati Aceh Timur yang telah beberapa `kali melakukan kegiatan operasi bibir sumbing gratis ini,” ujar Edi Gunawan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, perwakilan Dandim Aceh Timur, Perwakilan Kapolres Aceh Timur serta unsur Forkopimda lainnya.

Hadir juga Sekda Ir Mahyuddin MSi, para Asisten, perwakilan Ketua Komisi D DPRK Aceh Timur, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Idi, Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Direktur dan Pejabat Struktural RSUD dr. Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, Direktur RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, Para Pejuang Sosial PKH Dinas Sosial Aceh Timur, dan tamu undangan lainnya. (rn/red)

Monday, March 14, 2022

Akhir Maret 2,2 juta Pemegang Kartu JKA Diminta Beralih ke JKN Mandiri

Akhir Maret 2,2 juta Pemegang Kartu JKA Diminta Beralih ke JKN Mandiri

Kadinkes Aceh dr Hanif (Foto: AJNN/Indra Wijaya)
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Sebanyak 2,2 juta penduduk Aceh penerima kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), akhir Maret nanti diminta beralih ke JKN Mandiri.

Selain itu, harus membayar premi asuransi Rp35 ribu per bulan untuk satu orang, bagi tingkatan kelas III.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dokter Hanif menyebutkan, dari angka total penduduk di Provinsi Aceh, jumlah masyarakat yang mengakses fasilitas kesehatan (Faskes) tidak lebih dari 20 persen.

Dari total 2,2 juta penerima JKA itu, 500 ribu diantaranya akan difasilitasi oleh pemerintah.

"Inikan tidak sesuai jumlah JKN dengan total jumlah peserta JKA. Artinya jumlah peserta JKA yang akan berakhir jauh lebih besar. Tapi paling tidak masyarakat yang membutuhkan itu tidak sebanyak itu," kata Hanif kepada wartawan di Grand Permata Hati Hotel, Senin (14/3).

Ia menggambarkan, bahwa masyarakat yang mengakses fasilitas kesehatan itu tidak lebih dari 20 persen, dari total masyarakat Aceh. "Jadi kita berharap ambil dulu segmen yang 20 persen ini," ujarnya.

Hanif mengaku, dirinya juga sudah menanyakan kepada kepala BPJS Kesehatan Aceh, untuk mendata masyarakat yang sering menggunakan fasilitas kesehatan.

"Jadi 500 ribu itu nanti akan ditanggung pemerintah. Nantinya juga dari data tersebut, bupati dan walikota mengusulkan ke Kementerian Sosial agar dimasukkan sebagai peserta JKN," ungkapnya.

Lanjut Hanif, sementara untuk masyarakat lainnya, menurutnya banyak yang mampu untuk membayar iuran JKN. Ia meminta, agar masyarakat yang secara ekonomi mampu, agar membayar sendiri JKNnya.

"Tolong bagi yang mampu untuk bisa bayar sendiri dulu. Baru kita lihat tidak mampu apa, dan kita duduk kembali dengan pemerintah guna mencari solusi," imbuhnya.


Sumber: AJNN

Monday, March 7, 2022

Ini Negara-negara yang dapat dikunjungi tanpa tes PCR

Ini Negara-negara yang dapat dikunjungi tanpa tes PCR

Jakarta - 
Beberapa negara telah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi wisatawan, bahkan ada juga yang telah mencabut persyaratan tes RT-PCR bagi pelancong yang sudah divaksinasi lengkap.

Jika Anda memiliki rencana untuk melakukan perjalanan luar negeri, berikut ini adalah beberapa negara yang bisa dikunjungi, dilansir Indian Express, Senin.

Mesir

Negara itu sendiri telah menurunkan persyaratan RT-PCR sejak tahun lalu bagi mereka yang divaksinasi lengkap. Akan tetapi Mesir hanya menyetujui vaksin Covishield dan AstraZeneca.

Ketika di Mesir, kunjungi Piramida Giza (jelas!), Kuil Karnak Luxor dan Lembah Para Raja, Aswan, Abu Simbel, Kairo, Sinai, Saqqara, antara lain. Pergi menyelam di laut merah dan berlayar di Sungai Nil untuk benar-benar menikmati warisan yang kaya dan hadiah alam negara ini.

Turki

Turki tidak memerlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan dari wisatawan yang divaksinasi dari seluruh dunia. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak perlu divaksinasi, tetapi Anda akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan kesehatan 72 jam sebelum kedatangan.

Jelajahi budaya Turki dengan menikmat masakan lezat, sejarah yang menakjubkan serta pemandangan indah. Masjid Hagia Sophia, Ephesus, Cappadocia, Istana Topkapi, Pamukkale, dan Antalya adalah beberapa dari banyak tempat yang harus dikunjungi di negara ini.

Perancis

Negara terbaru yang membatalkan persyaratan RT-PCR adalah Perancis. Perancis sekarang terbuka untuk pelancong yang telah divaksinasi lengkap dari seluruh dunia.

Selain menjelajahi dan menikmati pesona Paris, pastikan Anda mengunjungi Provence, Versailles, Côte d'Azur, Reims, Brittany, Pegunungan Alpen Prancis, dan wilayah Alsace.

Swiss

Jika sudah divaksinasi lengkap, Anda dapat mengunjungi Swiss atau menunjukkan bukti bahwa baru pulih dari COVID-19.

Namun yang harus diperhatikan adalah suntikan kedua Anda tidak boleh lebih dari 9 bulan. Jika sudah lebih, maka Anda akan diminta untuk mendapatkan suntikan booster.

Di Swiss, Anda dapat menyaksikan pemandangan layaknya lukisan, dari pemandangan jurang yang menakjubkan hingga desa Swiss kuno yang memancarkan pesona. Ada juga puncak pegunungan Alpen yang berselimut salju, hingga danau dan gletser zamrud.

Norwegia

Aturan serupa juga berlaku untuk Norwegia. Tetapi jika Anda mengunjungi kepulauan Svalbard, Anda akan diminta untuk melakukan tes RT-PCR.

Oslo, Troms, Lofoten, Nordland, Bergen, Geirangerfjord, Trondheim, dan Trøndelag adalah tempat-tempar yang wajib dikunjungi.

Libanon

Untuk mengunjungi Libanon, wisatawan yang divaksinasi lengkap tidak perlu menjalani tes RT-PCR jika dosis kedua mereka

 tidak lebih dari 6 bulan. Namun, Libanon masih memerlukan tes PCR pada saat kedatangan.

Pigeon Rocks di Raouche, tembok Fenisia, souk tua, masjid Mohamman Al-amin, Teluk Zaitunay, dan Kastil Byblos harus ada dalam rencana perjalanan Anda.

Kroasia

Kroasia menyetujui dosis Covishield dan Covaxin yang tidak lebih dari 180 hari. Jika sudah lebih dari waktu yang ditetapkan, Anda harus menunjukkan sertifikat booster.

Mark Dubrvika, kota Hvar, Taman Nasional Danau Plitvice, Taman Nasional Kornati, Zadar, pantai Zlatni Rat, dan kota Korcula wajib dikunjungi ketika Anda merencanakan liburan Kroasia. (*)


Sumber: Antara

Wednesday, February 16, 2022

Peran Penting Semua Stakeholder Sukseskan KTR Aceh Timur.

Peran Penting Semua Stakeholder Sukseskan KTR Aceh Timur.

RILIS
.NET, Langsa -
Sosialisasi program KTR (Kawasan Tanpa Rokok) kembali digelar di salah satu Warkop di Kota Langsa, Selasa (22/2/2022) malam. Acara ini mengusung tema 'Sinergitas Lintas Stakeholder dalam Advokasi KTR Aceh Timur'.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Advokasi yang dilakukan oleh The Aceh Institute. "Karena peran kami disini adalah sebagai Mitra untuk membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam advokasi dan sosialisasi program KTR," sebut Direktur The Aceh Institute sebut Dr Fazran Zain.

Dalam materinya Fazran juga menyampaikan bahwa lemahnya Peraturan Bupati (Perbup) karena tidak ada sanksi terhadap pelanggar KTR, sehingga dengan adanya Qanun, maka program ini dapat tercapai dan bebas asap rokok disemua tempat yang sudah ditentukan pemerintah Aceh Timur seperti tertuang dalam Perbup No.33 Tahun 2019.

"Perlu peran penting semua sektor dalam advokasi KTR ini, sehingga masyarakat menjadi sehat karena perubahan itu memang tidak mudah, namun jika kita mulai sekarang maka anak cucu kita kedepannya akan bebas asap rokok," kata Fazran.

Sementara itu, Ketua LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku mitra lokal dalam diskusi ini berharap dengan Media Briefing ini, sosialisasi KTR bisa sampai ke segala lini masyarakat serta adanya sinergitas antara semua stakeholder dan juga PNS dalam memahami pentingnya KTR, sehingga rogram ini berjalan baik dan dapat memperkecil dampak asap rokok bagi perokok pasif di Aceh Timur

Sementara itu dalam sesi tanya jawab, salah satu wartawan memberikan masukan kepada The Aceh Institute agar bisa disampaikan kepada Pemerintah Aceh, seharusnya peraturan atau Qanun KTR yang sudah dibuat oleh Provinsi Aceh dapat berjalan maksimal sampai ke Kabupaten/kota.

"Seperti Qanun Jinayat dengan berlakunya Aceh sebagai Daerah Syariat Islam sehingga regulasinya jelas dan mudah serta biaya murah.
Kemudian juga di Aceh Timur dapat dibuat Gampong tangguh Bebas Rokok atau Gampong KTR," sarannya.

Sementara Manajer Kemitraan The Aceh Institute dan Dosen FISIP di UIN Ar-Raniry Banda Aceh Muazzinah BSc MPA, selaku moderator pada acara itu menuturkan, banyak generasi muda khususnya pelajar sudah mulai menjadi perokok aktif.

"Maka dengan itu kita dari The Aceh Institute mengharapkan kepada seluruh daerah di Aceh terutama Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan Aceh Selatan untuk dapat segera mungkin membuat Peraturan Pemerintah terkait KTR demi Menyelamatkan Generasi Muda dari dampak negatif rokok, karena dari seluruh Aceh hanya empat daerah ini yang belum ada regulasinya," sebut Muazzinah. (rn/SKM)

Friday, January 28, 2022

Aceh Timur Akan Dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh

Aceh Timur Akan Dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh

RILIS
.NET, Langsa -
Program peta jalan advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh Timur yang dilaksanakan oleh The Aceh Institute dengan Pemkab Aceh Timur berlangsung di sebuah Caffe yang ada di Kota Langsa, pada Kamis (27/1/2022) malam.

Media Briefing yang dihadiri puluhan wartawan dari lintas media berlangsung santai dan hangat ini sangat menarik minat para pers, karena Aceh Timur akan dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh.

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T Amran yang mewakili Bupati Aceh Timur memberikan materi tentang Pembinaan dan Pengawasan terkait dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Kabupaten Aceh Timur.

Adapun sasaran targetnya adalah tempat umum, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum serta tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.

"Adapun target khusus dalam implementasi KTR ini adalah lahirnya Qanun serta hal utama sebelum itu tercapai harus dijalankan, pertama sekali bagi ASN di lingkungan kantor Pemkab Aceh Timur, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat kedepan," sebut Ampon sapaan akrab T Amran.

Namun sambung Ampon, disini kita butuh peran media untuk publikasi kemasyarakat bahwa di Aceh Timur sudah ada Perbup KTR, sehingga program ini dapat mencapai tujuan menjadikan Aceh Timur bebas Rokok dan masyarakat sehat.

Ampon juga menambahkan ada beberapa hal yang membuat program ini terkendala, khususnya dalam sosialisasi dan biaya. "Maka dengan ini kita laksanakan Media Briefing sehingga sosialisasi dapat berjalan sebelum Qanun ditetapkan oleh pihak Legislatif," tambahnya.

Sementara itu, Manajer Kemitraan The Aceh Institute Muazzinah BSc MPA sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, Aceh Timur adalah daerah paling berpotensi dijadikan pilot project KTR di Aceh dari beberapa wilayah yang sudah disosialisakan program ini karena Bupati Aceh Timur sangat antusias.

"Ini dapat dilihat dari keinginan mengawali ini dengan Qanun Daerah," sebut Muazzinah.

Muazzinah yang didampingi Direktur The Aceh Institute DR Fajran Zain juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau alergi dengan program ini.

"Karena KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak karena hal ini penting untuk generasi masa depan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku mitra lokal khususnya Aceh Timur sangat berterima kasih untuk The Aceh Institute dan Pemkab Aceh Timur dalam kegiatan ini.

"Kita juga mengharapkan Pemda setempat untuk selalu bekerjasama dengan media sehingga sosialisasi dari program pemerintah dapat berjalan dengan baik," harap Sayed Zahirsyah. (rn/Sukma MT)

Saturday, January 22, 2022

Bupati Aceh Timur Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Julok

Bupati Aceh Timur Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Julok

RILIS.NET, Aceh Timur - Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin H.M Thaib, SH memantau pelaksanaan vaksinasi untuk anak Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Julok. Kegiatan tersebut dipusatkan di SDN Buket Seuraja, pada Sabtu (22/1/2022).

Pada kunjungan tersebut, Bupati Aceh Timur didampingi, Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan Aceh Timur, Saiful Basri, S.Pd, M.Pd Kasatpol PP Aceh Timur T. Amran, SE, MM dan Kadis Kesehatan Aceh Timur, Sahminan SKM 

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh kepada sekolah yang ada di Kecamatan Julok, yang hari ini sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Terimasih juga untuk orang tua anak yang sudah mendukung anak mereka untuk vaksinasi supaya sehat,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH.

Bupati yang akrab disapa Rocky ini juga berharap Kecamatan Julok dalam satu bulan ini mampu mencapai vaksinasi 100 persen, khususnya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kepada masyarakat Aceh Timur Rocky juga berharap agar dalam waktu dekat ini vaksinasi harus mencapai 100 persen.

“Supaya terbebas dari persoalan, dan masyarakat sehat. Saya juga berharap kepada tim vaksinasi, baik di kecamatan maupun di kabupaten harus bekerja ekstra, ini semua untuk sehatan bersama. Kita sekarang jangan lagi percaya dengan berita hoaks,” tutur Bupati Aceh Timur.

Tambahnya, vaksinasi bukan hanya diwajibkan untuk masyarakat biasa, tapi vaksinasi untuk semua lapisan masyarakat. Kata bupati, orang mau berangkat haji juga wajib vaksin.vaksin juga dapat mempermudah segala urusan, khsusunya saat kita mau bebergian menggunakan pesawat terbang.

“Yang intinya vaksinasi dapat membuat kita sehat. Jangan takut vaksinasi, vaksinasi dapat mencegah kita dari terpapar Covid-19. Saya berharap semua anak usia 6-11, dan semua masyarakat divaksin Covid-19,” harap Bupati Rocky.

Selain memantau proses vaksinasi, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH juga menyerahkan dua unit sepeda untuk murid SD yang mampu menghafal ayat pendek dihadapan Bupati. Selain itu, murid yang sudah divaksin mendapat hadiah buku dari panitia pelaksana vaksinasi. 

Seementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Aceh Timur, Hingga Jumat (21/1/2022) sebanyak 5.098 atau 9,9 persen anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Aceh Timur sudah disuntik vaksin Covid-19. (rn/red)

Saturday, January 8, 2022

Tiga Tahun Alami Lumpuh dan Susah Bicara, Indra Wahyu Butuh Uluran Tangan Dermawan

Tiga Tahun Alami Lumpuh dan Susah Bicara, Indra Wahyu Butuh Uluran Tangan Dermawan

RILIS.NET, Aceh Timur - Indra Wahyu (23) warga dusun bengkel, Gampong Jawa, kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, kini hanya bisa terbaring lemas di tempat tidurnya.

Sejak tiga tahun yang lalu itu, ia hanya menghabiskan hari-harinya di tempat tidur lantaran pihak keluarga kini tidak mampu membiayai perobatannya yang membutuhkan biaya yang besar.

Saat ini keluhan terberat yang dirasakan Wahyu adalah susah berbicara serta belum bisa menggerakkan kaki serta belum bisa merasakan apa-apa, sehingga harus segera dilakukan tindakan berikutnya agar penyakit ini tidak semakin parah.

Ummi Hanafiah ibu dari Wahyu anak keduanya ini menuturkan,pada tahun 2018 saat wahyu di rujuk ke RSUD dr Zubir Mahmud,salah seorang Dr mengatakan bahwa Wahyu mengalami pembekuan darah dalam kepala dan harus di rujuk RSUD Banda Aceh untuk di operasi.

Lanjutnya ummi Hanafiah yang sehari-hari berkerja sebagai tukang parkir tersebut,pada bulan November 2018 langsung membawa Wahyu ke rumah sakit Banda Aceh untuk menjalani operasi.
Singkat cerita,pada awal tahun 2019 Wahyu yang lama-kelamaan merasa kakinya susah untuk bergerak dan berbicara pun terbata-bata hingga sampai sekarang.ujar ummi

"Saat ini kami mengalami kesulitan biaya untuk pengobatan anak saya, rencananya mau kami bawa ke rumah sakit Banda Aceh,namun keterbatasan biaya untuk sehari-hari menjadi kendala dan kami tidak lagi punya kemampuan untuk itu. Kerendahan hati para dermawan menjadi harapan yang sangat besar bagi kami untuk kesembuhan anak saya Wahyu.

"Untuk itu, sangat besar harapan kami akan bantuan dan doa para Orang Baik agar Wahyu bisa melanjutkan pengobatan hingga selesai dan dia bisa menjalani kehidupan normal seperti teman-temannya yang lain," pungkasnya.

Jika ada para dermawan yang ingin membantu meringankan beban kami bisa menghubungi kami melalui telepon seluler Hp:0823-6097-6570 serta WhatsApp:0822-1143-0980.harapan besar kami ucapkan terimakasih banyak. (rn/aqb)

Saturday, December 25, 2021

Secara Nasional, Vaksinasi Polda Aceh Sudah Mulai Meningkat

Secara Nasional, Vaksinasi Polda Aceh Sudah Mulai Meningkat

RILIS
.NET, Banda Aceh -
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy SH SIK MSi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh berada di posisi ke-33 dari 34 Polda yang ada di tanah air.

Namun saat ini, sebutnya, setelah berbagai macam upaya baik sosialisasi maupun edukasi, posisi tersebut naik ke peringkat 31, dengan capaian sebesar 52,68 persen.

"Tentunya, ini merupakan hasil positif yang patut kita syukuri. Namun, kita juga jangan lupa dengan target capaian pada akhir Desember ini sebesar 70 persen," kata Winardy, Sabtu pagi (25/12/2021).

Ia juga menyampaiakan hasil vaksinasi per tanggal 24 Desember 2021. Capaian harian vaksinasi Polda Aceh berjumlah 81.572 orang, yang terdiri dari dosis I sebanyak 65.528 orang dan dosis II 16.044 orang.

Jumlah tersebut hampir mendekati target capaian harian yang sudah ditetapkan Polda Aceh, yaitu sebanyak 86.200 orang.

Namun demikian, Winardy terus mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin agar segera melaksanakannya. Karena vaksin merupakan upaya kita bersama untuk meminimalisir efek apabila terpapar Covid-19, terlebih varian baru Omnicron.

"Kami sangat berharap agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera vaksin. Ini ikhtiar kita semua untuk terhindar dari paparan Covid-19, termasuk varian baru omnicron," tutupnya. (rn/red)

Thursday, December 23, 2021

Belum Vaksin Saat Sidak, Nakes di RSUD SAAS Aceh Timur Disuntik Ditempat

Belum Vaksin Saat Sidak, Nakes di RSUD SAAS Aceh Timur Disuntik Ditempat

Sidak di RSUD SAAS Aceh Timur (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak, Kabupaten Aceh Timur disuntik di tempat. Mereka disuntik vaksin dosis kedua di aula rumah sakit itu karena kedapatan ada yang belum vaksin lengkap saat dilakukan inspeksi mendadak oleh rombongan Bupati Aceh Timur, Kamis (23/12/2021).

Saat sidak itu, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH akrab disapa Rocky dengan tegas mengatakan jangan sampai ada tenaga kesehatan yang belum divaksin.

"Jangan sampai tenaga kesehatan kita dengar ada yang belum divaksin, tenaga kesehatan wajib vaksin lengkap," hal itu ditegaskan Bupati yang akrab disapa Rocky saat melakukan sidak ke RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah (SAAS), pada Kamis pagi.

Dalam inspeksi mendadak ini, Bupati Rocky turut didampingi oleh Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi dan Asisten Bidang Administrasi Umum T Reza Rizki SH MSi.

Setiba di RSUD SAAS Peureula, Bupati Aceh Timur turut mengumpulkan semua Nakes yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah Aceh Timur itu, sekaligus Bupati turut mengecek semua Nakes guna memastikan mereka apa benar-benar telah divaksin Covid-19.

Dari sidak tersebut rombongan Bupati Rocky juga mendapati ada sejumlah Nakes yang belum disuntik dosis tahap kedua. Usai mendapatkan data itu, Rocky mengintruksikan agar para nakes itu segera disuntik vaksin di aula yang telah ditentukan saat itu juga.

Menurut Rocky, langkah ini dilakukan agar tidak ada nakes yang luput dari vaksinasi, karena mereka adalah garda terdepan dalam melakukan pelayanan medis kepada masyarakat. Untuk itu Rocky tidak main-main demi melindungi warga Aceh Timur agar terhindar dari penularan wabah Covid-19, dan sekaligus menghindari penularan varian baru Omicron yang mulai telah ditemukan di Indonesia.

Apalagi tenaga medis tambah Bupati, garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sudah pastinya mereka juga harus terlebih dahulu divaksin.

Disisi lain, Bupati juga berharap kepada tenaga medis harus terus aktif untuk mensosialisasikan vaksinasi.

"Tenaga kesehatan wajib untuk di vaksin, karena dia akan melakukan pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati Rocky.

Jika dalam pelaksanaannya nanti masih ada nakes yang berani menolak untuk di vaksin maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para Nakes di Aceh Timur.

Sementara itu Direktur RSUD SAAS Peureulak Dr Reza Fazri Sp An saat dikonfirmasi mengatakan, tidak hanya nakes sidak juga dilakukan ke ruang pasien demi memastikan agar warga tidak ada lagi yang belum vaksinasi.

Direktur RSUD SAAS ini juga mengaku bahwa dia telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para tenaga kesehatan di RSUD itu, namun kepada para nakes juga akan di berikan SP kedua.

"Kita akan keluarkan SP kedua kepada para nakes di RSUD SAAS bagi yang belum vaksin lengkap," sebut Dr Reza Fazri mengakhiri keterangannya. 


Editor: Mahyuddin

Mendagri Perintahkan Vaksinasi Covid-19 Jangan Hanya Pakai Sinovac

Mendagri Perintahkan Vaksinasi Covid-19 Jangan Hanya Pakai Sinovac

Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

SE yang ditandatangani Mendagri pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Tanah Air.

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12/2021), salah satu poin SE yakni meminta kepala daerah tidak hanya menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin," demikian perintah Mendagri.

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson," lanjut perintah tersebut.

Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

Kemudian, Mendagri pun meminta agar kepala daerah melakukan vaksinasi anak usia enam tahun sampai dengan sebelas tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

Sementara itu, dalam rangka deteksi dini varian Omicron, kepala daerah diminta berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

kepala daerah juga diminta mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) mikro dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (rt)/rukun warga (rw) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. pencegaha

b. penangana

c. pembinaa

d. dukungan pelaksanaan penanganan covid-19.

selain itu, mendagri meminta kepala daerah mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat covid-19 untuk menemukan kasus covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga 

jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, kepala daerah diminta emperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.(*)


Sumber: Kompas.com