![]() |
| Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist) |
Wednesday, May 11, 2022
Friday, May 6, 2022
Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit
Thursday, May 5, 2022
Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya
Ketika seorang ekonom ketika salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan/berdampak kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan kliennya itu juga disebut malpraktik.
Namun saat ini malpraktik di dunia kesehatan lebih menonjol. Bahkan jika tergolong tindak pidana, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukumannya.
Unsur Malpraktik
Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.
Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraltik. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek.
1. Kewajiban
Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
2. Pengkajian
Pengkakian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
3. Proximate caused
Proximate caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktik.
1. Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.
2. Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.
3. Dilakukan terhadap pasien.
4. Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.
5. Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).
6. Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.
Penanganan Malpraktik
Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).
Landasan Hukum
1. BAB V pasal 24 ayat (1) :
Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional
2. BAB XX (ketentuan pidana)
PASAL 190
(1) : pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 200.000.000
(2) : dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M
Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M
Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M
Pasal 194 :
Setiap orang yg dg sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2 di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M
Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000
Pasal 196 :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M
Pasal 197 :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M
Pasal 198 :
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100.000.000
Pasal 200 ;
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000
Pasal 201
(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200.
(2) selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum
3. secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.
4. informed consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (NF)
Sumber: Pelayananpublik.id
Friday, April 29, 2022
Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi
![]() |
| Foto: Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal (Komeng) |
Tuesday, April 26, 2022
DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen RS Graha Bunda
![]() |
| Anggota DPRK Aceh Timur M Yahya (Boh Kayee) / (Foto: Ist) |
Tuntut RS Graha Bunda, Keluarga Bayi Buat Laporan ke Polres Aceh Timur
![]() |
| Keluarga korban saat membuat laporan ke Polres Aceh Timur (Foto: Doc RILIS.NET) |
Monday, April 25, 2022
Kasus Kematian Bayi Saat Dirujuk, Dinkes Aceh Turunkan Tim ke Aceh Timur
![]() |
| Muksalmina dan Jenazah Bayinya (Foto: Ist) |
Sunday, April 24, 2022
Diduga Pasang Oksigen Rusak, Bayi dari RS Graha Bunda Meninggal Dunia Saat Dirujuk
![]() |
| Ilustrasi |
RILIS.NET, Aceh Timur - Diduga akibat terpasang oksigen yang rusak, seorang pasien bayi dari Rumah Sakit (RS) Graha Bunda Aceh Timur meninggal dunia saat Dirujuk ke Banda Aceh pada Minggu (24/4/2022).
Thursday, April 21, 2022
Korban Kinder Bertambah Jadi 150 Orang, Tersebar di 10 Negara
![]() |
| Foto: Telur coklat Kinder Surprise (REUTERS/Caren Firouz/File Photo) |
Saturday, April 9, 2022
Satgas COVID-19 Aceh Sebut Pasien Dirawat Tersisa 26 orang
Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Jumat, mengatakan kasus aktif COVID-19 di Aceh tersisa 498 orang. Umumnya mereka terinfeksi tanpa gejala sehingga hanya membutuhkan isolasi mandiri di rumah.
"Yang di rumah sakit umum rujukan 26 orang Selebihnya isolasi mandiri," kata Saifullah di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan pasien yang menjalani perawatan medis di rumah sakit rujukan COVID-19 karena memiliki gejala ringan hingga berat, sehingga membutuhkan bantuan penanganan dari petugas medis.
Sedangkan mereka yang isolasi mandiri tanpa memiliki gejala, atau hanya gejala ringan. Untuk penanggulangan hanya membutuhkan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Gejala ringan tidak membutuhkan bantuan peralatan medis maka dibolehkan perawatan di rumah saja," kata Saifullah.
Menurut Saifullah, tren kasus COVID-19 di Aceh terus menunjukkan penurunan sejak beberapa pekan menjelang Ramadhan 1443 Hijriah.
Kasus-kasus positif baru harian menunjukkan tren yang terus menurun setelah mencapai puncak tertinggi dua pekan di Maret lalu, kata dia.
Kendati demikian, dia tetap mengajak masyarakat provinsi paling barat Indonesia itu untuk bersama-sama menjaga kondisi ini dengan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.
Setiap individu seyogyanya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Apabila mengalami batuk, demam, dan nyeri kerongkongan, hendaknya segera mengurangi interaksi dengan orang lain meski anggota keluarga dan bergegas meminta bantuan medis.
"Makin cepat mendapat penanganan medis akan kian cepat sembuh, sehingga ibadah Ramadhan dapat ditunaikan secara optimal," katanya.
Untuk cakupan vaksinasi, Dinas Kesehatan Aceh mencatat sudah mencapai 97,7 persen dari target 4,6 juta jiwa penduduk Tanah Rencong itu. Sedangkan untuk dosis dua sudah mencapai 69 persen. (rn/red)
Sumber: Antara
Friday, March 18, 2022
Pemkab Aceh Timur Kembali Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis
![]() |
| Bupati Aceh Timur Peusijuk pasien yang akan jalani operasi bibir sumbing (Ist) |
Monday, March 14, 2022
Akhir Maret 2,2 juta Pemegang Kartu JKA Diminta Beralih ke JKN Mandiri
| Kadinkes Aceh dr Hanif (Foto: AJNN/Indra Wijaya) |
Monday, March 7, 2022
Ini Negara-negara yang dapat dikunjungi tanpa tes PCR
Pigeon Rocks di Raouche, tembok Fenisia, souk tua, masjid Mohamman Al-amin, Teluk Zaitunay, dan Kastil Byblos harus ada dalam rencana perjalanan Anda.
Kroasia
Kroasia menyetujui dosis Covishield dan Covaxin yang tidak lebih dari 180 hari. Jika sudah lebih dari waktu yang ditetapkan, Anda harus menunjukkan sertifikat booster.
Mark Dubrvika, kota Hvar, Taman Nasional Danau Plitvice, Taman Nasional Kornati, Zadar, pantai Zlatni Rat, dan kota Korcula wajib dikunjungi ketika Anda merencanakan liburan Kroasia. (*)
Wednesday, February 16, 2022
Peran Penting Semua Stakeholder Sukseskan KTR Aceh Timur.
Friday, January 28, 2022
Aceh Timur Akan Dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh
Saturday, January 22, 2022
Bupati Aceh Timur Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Julok
Pada kunjungan tersebut, Bupati Aceh Timur didampingi, Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan Aceh Timur, Saiful Basri, S.Pd, M.Pd Kasatpol PP Aceh Timur T. Amran, SE, MM dan Kadis Kesehatan Aceh Timur, Sahminan SKM
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh kepada sekolah yang ada di Kecamatan Julok, yang hari ini sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Terimasih juga untuk orang tua anak yang sudah mendukung anak mereka untuk vaksinasi supaya sehat,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH.
Bupati yang akrab disapa Rocky ini juga berharap Kecamatan Julok dalam satu bulan ini mampu mencapai vaksinasi 100 persen, khususnya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kepada masyarakat Aceh Timur Rocky juga berharap agar dalam waktu dekat ini vaksinasi harus mencapai 100 persen.
“Supaya terbebas dari persoalan, dan masyarakat sehat. Saya juga berharap kepada tim vaksinasi, baik di kecamatan maupun di kabupaten harus bekerja ekstra, ini semua untuk sehatan bersama. Kita sekarang jangan lagi percaya dengan berita hoaks,” tutur Bupati Aceh Timur.
Tambahnya, vaksinasi bukan hanya diwajibkan untuk masyarakat biasa, tapi vaksinasi untuk semua lapisan masyarakat. Kata bupati, orang mau berangkat haji juga wajib vaksin.vaksin juga dapat mempermudah segala urusan, khsusunya saat kita mau bebergian menggunakan pesawat terbang.
“Yang intinya vaksinasi dapat membuat kita sehat. Jangan takut vaksinasi, vaksinasi dapat mencegah kita dari terpapar Covid-19. Saya berharap semua anak usia 6-11, dan semua masyarakat divaksin Covid-19,” harap Bupati Rocky.
Selain memantau proses vaksinasi, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH juga menyerahkan dua unit sepeda untuk murid SD yang mampu menghafal ayat pendek dihadapan Bupati. Selain itu, murid yang sudah divaksin mendapat hadiah buku dari panitia pelaksana vaksinasi.
Seementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Aceh Timur, Hingga Jumat (21/1/2022) sebanyak 5.098 atau 9,9 persen anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Aceh Timur sudah disuntik vaksin Covid-19. (rn/red)
Saturday, January 8, 2022
Tiga Tahun Alami Lumpuh dan Susah Bicara, Indra Wahyu Butuh Uluran Tangan Dermawan


Saturday, December 25, 2021
Secara Nasional, Vaksinasi Polda Aceh Sudah Mulai Meningkat
Thursday, December 23, 2021
Belum Vaksin Saat Sidak, Nakes di RSUD SAAS Aceh Timur Disuntik Ditempat
| Sidak di RSUD SAAS Aceh Timur (Foto: Ist) |
Saat sidak itu, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH akrab disapa Rocky dengan tegas mengatakan jangan sampai ada tenaga kesehatan yang belum divaksin.
"Jangan sampai tenaga kesehatan kita dengar ada yang belum divaksin, tenaga kesehatan wajib vaksin lengkap," hal itu ditegaskan Bupati yang akrab disapa Rocky saat melakukan sidak ke RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah (SAAS), pada Kamis pagi.
Dalam inspeksi mendadak ini, Bupati Rocky turut didampingi oleh Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi dan Asisten Bidang Administrasi Umum T Reza Rizki SH MSi.
Setiba di RSUD SAAS Peureula, Bupati Aceh Timur turut mengumpulkan semua Nakes yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah Aceh Timur itu, sekaligus Bupati turut mengecek semua Nakes guna memastikan mereka apa benar-benar telah divaksin Covid-19.
Dari sidak tersebut rombongan Bupati Rocky juga mendapati ada sejumlah Nakes yang belum disuntik dosis tahap kedua. Usai mendapatkan data itu, Rocky mengintruksikan agar para nakes itu segera disuntik vaksin di aula yang telah ditentukan saat itu juga.
Menurut Rocky, langkah ini dilakukan agar tidak ada nakes yang luput dari vaksinasi, karena mereka adalah garda terdepan dalam melakukan pelayanan medis kepada masyarakat. Untuk itu Rocky tidak main-main demi melindungi warga Aceh Timur agar terhindar dari penularan wabah Covid-19, dan sekaligus menghindari penularan varian baru Omicron yang mulai telah ditemukan di Indonesia.
Apalagi tenaga medis tambah Bupati, garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sudah pastinya mereka juga harus terlebih dahulu divaksin.
Disisi lain, Bupati juga berharap kepada tenaga medis harus terus aktif untuk mensosialisasikan vaksinasi.
"Tenaga kesehatan wajib untuk di vaksin, karena dia akan melakukan pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati Rocky.
Jika dalam pelaksanaannya nanti masih ada nakes yang berani menolak untuk di vaksin maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para Nakes di Aceh Timur.
Sementara itu Direktur RSUD SAAS Peureulak Dr Reza Fazri Sp An saat dikonfirmasi mengatakan, tidak hanya nakes sidak juga dilakukan ke ruang pasien demi memastikan agar warga tidak ada lagi yang belum vaksinasi.
Direktur RSUD SAAS ini juga mengaku bahwa dia telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para tenaga kesehatan di RSUD itu, namun kepada para nakes juga akan di berikan SP kedua.
"Kita akan keluarkan SP kedua kepada para nakes di RSUD SAAS bagi yang belum vaksin lengkap," sebut Dr Reza Fazri mengakhiri keterangannya.
Editor: Mahyuddin