Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, April 5, 2022

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

Dua pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan di Ranto Peureulak, Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Dua orang warga kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditangkap tim Harimau dari satuan Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga memperkosa seorang anak yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.

Korban sebut saja Bunga, anak yatim ini tinggal bersama kakaknya di Ranto Peureulak, Aceh Timur, sedangkan ibu korban pergi merantau ke Malaysia.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas AKP AS Nasution SH mengatakan, mulanya peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap AS Nasution SH kepada RILIS.NET, Selasa (5/4/2022).

Kasi Humas juga menambahkan, pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.

Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak duiketahui oleh IW dan sebaliknya.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” terang Kasihumas.

Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.

"Mengetahui hal itu, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis lalu," tambahnya.

Laporan tersebut, ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jumat, (25/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.

Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," pungkas AS Nasution. (rn/red)

Sunday, April 3, 2022

Diduga Terlibat dalam Peredaran Sabu, Dua Pemuda Langsa Ditangkap

Diduga Terlibat dalam Peredaran Sabu, Dua Pemuda Langsa Ditangkap

RILIS
.NET, Langsa -
Dua Pemuda asal Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa kembali ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur pada Sabtu (2/4/2022), kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK kepada RILIS.NET mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni AS (25) dan AJG (21), keduanya tercatat sebagai warga Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada kedua tersangka ditemukan Barang-bukti berupa dua paket Sabu," sebut Imam Aziz Rachmat, Minggu (3/4/2022).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan BB berupa 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,30 Gram, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP merk Oppo warna putih, serta 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No Pol BL 5815 FM.

Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dlakukan proses penyidikan lebih lanjut. (rn/red)

Saturday, April 2, 2022

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi turnamen Tsunami Cup menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto; dok. AJNN/Tommy  
Banda Aceh -
Satu Terdakwa korupsi pelaksanaan turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dituntut 6.6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor yang digelar, Jumat (1/4/2022).

Dilansir laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, selain dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa Moh Sa'adan selaku ketua pelaksana Tsunami Cup juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar lebih.

Jumlah uang pengganti tersebut, selambat-lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam satu bulan sesudah adanya putusan tetap tidak dibayarkan maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam tuntutan penuntut umum, Terdakwa Mohd Sa'dan dinyatakan terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam hal para terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun.

Selain itu uang sebesar Rp26 juta yang dititipkan kepada penuntut umum agar diperhitungkan sebagai uang pengganti. Sementara pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa SBS ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sakit. (Ajnn.net)

Thursday, March 24, 2022

Kebakaran Sumur Minyak, Pemilik Modal dan Lahan Ditetapkan jadi Tersangka

Kebakaran Sumur Minyak, Pemilik Modal dan Lahan Ditetapkan jadi Tersangka

Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan pemilik modal dan pemilik lahan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Jumat, (11/3/2022) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK pada Kamis, (24/0l3/2022), mengakatan, setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka di balik peristiwa itu.

"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.

“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu," sebut Miftahuda Dizha Fezuono.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga turut disita oleh penyidik, diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran seperti minyak mentah, dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 60 milyar rupiah.” Terang Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/red)

Wednesday, March 23, 2022

Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina

Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina

Ketua YARA Safaruddin (Foto: Humas YARA)
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.

Blok itu kata dia, masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, maih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.

"Kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa. Bahkan, belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas," kata Safaruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.


Untuk itu, Safar meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini.

Surat somasi itu ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur. (rn/red)

Tuesday, March 22, 2022

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari JPU.

Penyerahan berkas tahap ll kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini setelah dinyatakan rampung dan P21 oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur.

"Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Miftahuda Dizha Fezuono.

Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Keuchik Matang Jrok dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur sekira pukul 16.30 WIB dan diterima oleh Kasi Pidsus selaku JPU.

"Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang-bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok. Dalam kasus ini sambung Kasat Reskrem, keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 523.107.700 rupiah, yang dilakukan oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Penyerahan tersangka dan BB tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, Barang-bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan. (rn/red)
25 Orang Meninggal di Sumur Minyak Aceh Timur, Kemana Regulasi

25 Orang Meninggal di Sumur Minyak Aceh Timur, Kemana Regulasi

Petugas tampak memadamkan api di sumur minyak yang terbakar (Foto: Dok RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Sedikitnya dalam kurun waktu empat tahun, sudah tiga kali sumur minyak yang dikelola secara tradisional di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur terbakar. Dari rentetan peristiwa ini tercatat 25 orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

Meraka yang meninggal rata-rata para penambang minyak yang mengalami luka bakar terbilang cukup serius. Namun demikian, tidak menyurutkan niat para penambang untuk melakukan praktik eksplorasi ilegal disejumlah lahan warga yang dinilai mengandung banyak minyak bumi di kawasan ini.

Peristiwa yang tak kalah menyayat hati yakni kebakaran Sumur minyak di Desa Pasir Putih, di Kecamatan yang sama pada Rabu (25/4/2018) lalu, sekitar pukul 02.05 WIB dini hari. Selain merenggut 22 nyawa puluh lainnya juga mengalami luka-luka.

Kejadian pun hampir serupa, bermula saat itu sekitar pukul 24.00 WIB, keluar minyak dan gas dari sumur yang dibor secara tradisional di lahan milik warga.

Pada saat yang bersamaan datang sekelompok warga, untuk mengambil minyak yang keluar (lelesan). Adapun sekelompok warga yang sedang mencari minyak mentah tersebut jumlahnya lebih dari 10 orang. Melihat adanya tumpahan minyak yang tidak tertampung, warga beramai-ramai datang ke lokasi untuk mengambil minyak tersebut. 

Namun sayangnya, setelah beberapa saat kemudian, terjadi ledakan yang menimbulkan kebakaran, hingga kini penyebab terjadinya ledakan itu belum diketahui.

Tetapi, Kepala Divisi dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher berpendapat lain. Wisnu membenarkan bahwa penyebab meledaknya sumur minyak di Aceh Timur akibat ulah penambang liar.

"Kebakaran itu terjadi bukan berasal dari aktivitas Pertamina EP, tetapi dari kegiatan penambangan minyak mentah liar oleh oknum masyarakat," ujar Wisnu dalam keterangan resmi seperti yang dilansir Kompas.com, Kamis (26/4/2018).

Untuk mengatasi masalah itu, kata dia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina EP pun siap bekerja sama dengan instansi terkait.

Wisnu menjelaskan, bahwa persoalan penambangan liar merupakan masalah klasik yang sering dihadapi industri hulu minyak dan gas (migas) saat ini.

Dia mengatakan, selain merugikan negara, praktik penambangan liar juga membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar karena dilakukan dengan tidak mengikuti kaidah-kaidah di industri migas.

Namun sayang, sejauh ini pemerintah pusat maupun dearah belum memberikan lampu hijau ataupun regulasi yang dapat memberikan rasa aman kepada para penambang minyak tradisional di Ranto Peureulak, yang telah lama menjadi lahan mata pencarian warga setempat.

Peristiwa naas kembali terjadi, pada Jumat (11/3/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB sumur minyak tradisional kembali mengeluarkan suara ledakan, dan terbakar hebat hingga melukai 3 orang warga.

Kebakaran Sumur minyak kali ini terjadi di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peurelak, akibat dari peristiwa ini tiga orang terpaksa dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, akibat luka bakar yang cukup serius.

Namun sayang, ketiga korban nyawanya tidak dapat diselamatkan, satu orang korban Safrizal (29), menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit Bireun saat hendak di rujuk ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Kemudian menyusul dua lainnya, mereka meninggal saat perawatan di rumah sakit Zainal Abidin.

Ketiga korban yakni Safrizal (29) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Junaidi (37) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, serta Baihaqi (36) warga Desa Tualang Dalam Idi Timur, Aceh Timur. Ketiga korban mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Tak lama berselang, sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie , Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang berujung maut pada Jumat (11/4/2022) pekan lalu itupun dikabarkan kembali terbakar pada Sabtu (19/3/2022).

Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan dua orang mengalami luka bakar dalam peristiwa naas itu.

Adapun kedua warga yang mengalami luka bakar yaitu, Zainudin (38), warga Gampong Blang Barom dan Deni Kurniawan (49), warga Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua korban mengalami luka bakar sekira 20-30 persen, namun para warga yang bernasib apes ini juga telah dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RILIS.NET kebakaran ini juga terjadi di sumur minyak yang sama, namun api yang membesar sekitar pukul 01.50 WIB itu, akhirnya dapat dipadamkan oleh tim petugas dan BPBD Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman, kepada media membenarkan hal itu, namun menurutnya api telah cepat dipadamkan di lokasi kebakaran sumur minyak itu 

"Benar, kebakarannya tidak besar dan apinya sudah dipadamkan tadi malam menggunakan armada pemadam BPBD," sebut Agusman seperti diberitakan dibeberapa media.

Ternyata kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu itupun menjadi perhatian serius dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) ini. Menurut Mahmun, sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.

“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin pekan lalu.

Kapolres yang didampingi Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH dan Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Agus AlFauzi SIP MIPol mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu, (13/3/2022) kemarin juga telah mengambil sampel berupa air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar.

Itu dilakukan bertujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut.

“Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya," sebut Kapolres.

Untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau agar menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok.

"Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Jikapun para penambang tidak mengantongi izin dan dianggap ilegal langkah hukum apa yang akan diterapkan, dan selanjutnya bagai mana pula nasib para penambang yang menggantungkan harapan hidupnya disumur minyak. 

Pertanyaan yang tak kalah penting lagi, kemana regulasi hingga peristiwa ini bisa terulang, banyak pihak yang berharap agar Sumber Daya Alam (SDA) Aceh yang kaya ini dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat dan daerah, masih adakah regulasi untuk penyelesaian ini, atau telah ikut mati terbakar api?, kita tunggu saja. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Langsa Diringkus Polisi

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Langsa Diringkus Polisi

RILIS.NET, Langsa  - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua pemuda itu masing-msang FA (25) warga Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, dan FS (23), warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya ditangkap pada Senin (21/3/2022) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK mengatakan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap kedua tersangka didepan kantor PMI Gamponng BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka FA ditemukan Barang-bukti berupa dua paket Sabu yang diakui adalah milik keduanya. Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK kepada RILIS.NET, Selasa (22/3/2022).

Selain menangkap kedua tersangka tambah Imam Aziz Rachmat, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah Barang-bukti diantaranya, 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,33 Gram, 1 kotak rokok merk Surya warna coklat.

Selain itu, juga turut diamankan unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, serta 1 unit HP merk Oppo warna merah, 1 unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6398 FE, dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna abu-abu, dengan No Pol BL 6368 AP. (rn/red)

Monday, March 21, 2022

Enam Bulan Mangkir, Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditangkap

Enam Bulan Mangkir, Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditangkap

RILIS
.NET, Banda Aceh -
Setelah enam bulan mangkir dari panggilan penyidik, Satu orang tersangka dugaan korupsi kasus jembatan Kuala Gigieng Pidie ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (21/3/2022).

"Tersangka sudah enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga dilakukan pemanggilan paksa," kata Kajati Aceh pada Senin.

Menurut Bambang Bachtiar, tersangka atas nama Saifuddin menjabat sebagai wakil Direktur CV Pilar Jaya ditangkap disalah satu warung kopi di Banda Aceh.

Penyidik dari Kejaksaan sebut Kajati, akan segera menyusun pemberkasan agar nantinya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Terhadap tersangka ini, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Tersangka juga ditahan 20 hati kedepan," sebutnya.

Kejati Aceh sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie. "Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar rupiah," sebut Kejati Aceh, Senin (21/3/2022). (rn/id)
Perwira Menengah Polri Tewas Ditembak

Perwira Menengah Polri Tewas Ditembak

Gorontalo -
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas diduga ditembak menggunakan senjata api di Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko membenarkan informasi peristiwa penembakan terhadap perwira Polri tersebut.

"Kejadian pagi tadi, Senin sekitar jam 04.00 WITA," ungkapnya di Gorontalo.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami peristiwa tersebut.

“Untuk motif sedang kami dalami. Namun, perlu kami sampaikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban," ujarnya di Gorontalo. Menurutnya, Polda Gorontalo sedang mendalami apakah memang sebelum-sebelumnya atau baru kali ini terjadi pelanggaran.

Nur Santiko mengatakan, pelaku penembakan saat ini sedang dalam tahanan. "Saya ulangi tahanan kasus narkoba, sedangkan mengenai bagaimana hubungan ini terjadi dan sebagainya itu masih dalam pendalaman," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa pelaku penembakan itu menggunakan senjata api rakitan.

"Penembakan terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan," ucapnya. Saat ini, korban berada di ruang jenazah untuk dilakukan pemulasaran.

"Tersangka sedang diamankan dan ini juga akan kami dalami mengenai adanya hal-hal lain terkait dengan peristiwa ini nantinya akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka ditangkap oleh polisi saat berada di rumah orang tuanya di Kota Gorontalo. (rn/red)


Sumber: Antara/jpnn
Pemulihan Ekonomi Nasional di Aceh Timur, TIMPORA Gelar Rakor Sinergitas

Pemulihan Ekonomi Nasional di Aceh Timur, TIMPORA Gelar Rakor Sinergitas

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa menggelar Rapat Koordinasi TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Aceh Timur, yang berlangsung di aula Royal Hotel Idi, Senin (21/3/2022).

Rapat Timpora ini mengambil Tema "Kebijakan Dan Isu Keimigrasian Pada Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional".

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Kota Langsa Darori, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua Timpora yang telah menghadiri rakor hari ini dan telah meluangkan waktu.

"Bahwa Tim PORA yang kita bentuk dan keberadaan kita disini pada saat ini merupakan salah satu tujuan dibentuknya Tim PORA itu sendiri," kata Darori.

Namun sambungnya, hal ini bukanlah satu-satunya tujuan pembentukan Tim PORA, karena dibentuknya Tim PORA adalah untuk menjadi wadah atau mediasi dalam rangka pengumpulan informasi tukar menukar informasi dan mencarikan solusi atas permasalahan yang muncul dari keberadaan Orang Asing di wilayah Kab. Aceh Timur.

Sehingga dengan adanya Tim PORA ini benar-benar bisa berkontribusi dalam rangka menjaga kondusifnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Darori mengatakan bahwa, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa tidak dapat bekerja secara sendirian dalam melakukan tugas untuk menjaga dan memastikan hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak merugikan untuk berada dan melakukan kegiatan di Indonesia," demikian ucapnya.

Sementara itu, Syahrizal Fauzi S.STP, M.AP Asisten I Setdakab Aceh Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa, dalam Rapat Tim PORA ini sangat diperlukan kerjasama yang solid antara pemerintahan di tingkat daerah dalam bentuk formal atau non formal untuk mewujudkan pengawasan OA yang efektif di Aceh Timur.

"Bersama-sama berkomitmen untuk bersinergi dan membantu penegakkan hukum terhadap orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana kewenangan yang terdapat pada peraturan masing-masing instansi terkait," pungkas Syahrizal (rn/aqb)


Wednesday, March 16, 2022

Ketua PPWI Ditangkap, Ketua DK PWI: Ini Lampu Merah untuk Perusahaan Pers

Ketua PPWI Ditangkap, Ketua DK PWI: Ini Lampu Merah untuk Perusahaan Pers

Ketua PPWI Wilson Lalengke yang ditangkap karena dugaan terlibat kasus pengrusakan. | Foto: kalteng.indeksnews.com 
Bandar Lampung - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Iskandar Zulkarnain mengingatkan perusahaan pers untuk belajar dari kasus penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Iskandar juga menekankan bahwa kasus tersebut menjadi pintu masuk guna penertiban organisasi pers dan wartawan.

Dilansir dari Antara, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan penangkapan Ketua Umum PPWI menjadi pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

Iskandar yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

Menurutnya lagi, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” ujarnya pula.

Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) (rn/red)
Tiga Kasus Korupsi di Pekalongan Tuntas, Lima Tersangka Divonis Penjara

Tiga Kasus Korupsi di Pekalongan Tuntas, Lima Tersangka Divonis Penjara

Kajari Kabuptaen Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH
RILIS.NET, Pekalongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tuntaskan tiga perkara kasus korupsi. Selain kasus korupsi bantuan Covid-19 pada Madrasah, juga para tersangka yang tersandung dengan kasus tukar guling pengadaan tanah tol Bojong juga divonis penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 Maret 2022 lalu, dengan tersangka dua orang yakni mantan Kepala Desa Bojong Minggir Budi Lenggono, dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah.

"Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider 3 bulan, uang pengganti Rp78 juta rupiah subsider 8 bulan," terang Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh.

Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1,9 tahun dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp50 juta rupiah dan subsider 3 bulan, uang pengganti Rp140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan.

"Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap," tambah Abun Hasbulloh Syambas, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan Covid-19 untuk Madrasah, yang digelar pada Senin (14/3/2022) lalu, hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kanan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta rupiah, serta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 400 juta rupiah dan subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta rupiah, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 65 juta rupiah dan subsider 4 bulan kurungan," sebut Abun Hasbulloh.

Sementara itu dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin, mereka dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 250 juta rupiah, dan subsider 4 bulan penjara.

"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ketiga tersangka menyatakan pikir-pikir," tandas Abun Hasbulloh Syambas.

Kajari Kabuptaen Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas turut menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis, bagi yang belum faham silahkan datang kita akan melayaninya." Pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)

Monday, March 7, 2022

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

 Ketua DATA Aceh, Sulthan Alfaraby (Foto: for RILIS.NET)
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus Jembatan kilangan Aceh Singkil.

DATA Aceh meminta Kajati Aceh untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh dengan segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.

"Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat," ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, Senin (7/3/2022).

Atas dasar itu, DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil.

Dilansir dari AJNN, Inspektorat Aceh pernah menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2019 dalam proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh salah satu perusahaan, kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Berkas laporan disampaikan pihak Inspektorat dalam surat yang bersifat rahasia dengan nomor surat 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 yang lalu.

Dalam surat tersebut Inspektorat menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut LHP BPK RI tersebut sesuai surat teguran Gubernur Aceh nomor 700/10287 tanggal 20 Juli 2020 bahwa terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta pembayaran yang 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. (rn/ril)

Thursday, March 3, 2022

Dua Bekas Pejabat Disdak Aceh Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar

Dua Bekas Pejabat Disdak Aceh Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar

Sidang perdana korupsi pengadaan sapi Bali Disnak Aceh. (Foto: AJNN/Tommy)
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Dua bekas pejabat Dinas Peternakan (Disnak) Aceh yakni Alimin Hasan dan Ichwan Perdana Satria didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ternak Sapi Bali yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Selain eks pejabat Disnak Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa dua Terdakwa lainnya yakni Surya dan Kuswandi selaku pihak rekanan.

Dakwaan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejati Aceh dan Shidqi, Rais dari Kejari Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).

Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Keempat terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.

Sidang dengan ketua majelis Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir penasihat hukum para terdakwa Junaidi, Jully Fuady dan Desi Amalia.

Dalam dakwaannya, Terdakwa Alimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Ichwan selaku PPTK serta Kuswandi Direktur CV Menara Company dan Surya selaku pelaksanaan CV Menara Company telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pada Dinas Peternakan Aceh didanai APBA 2017.

"Para terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan para Terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi," sebut penuntut umum.

Penuntut umum menyebutkan peningkatan populasi ternak Sapi Bali dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar lebih dimenangkan oleh CV Menara Company tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Dimana dalam surat perjanjian atau kontrak, penyedia diharuskan membeli, menyediakan sapi Bali dari tempat pembibitan sapi potong yang baik.

Namun dalam pelaksanaan, penyedia membeli ternak sapi tersebut dari agen jual beli sapi secara enceran dari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu telah terjadi kekurangan volume pekerjaan yaitu telah terjadi kekurangan sapi sebanyak 28 ekor dari 225 ekor sapi.

"Artinya ada perbedaan antara dokumen administrasi dengan kenyataan di lapangan. Patut diduga kematian 28 ekor sapi tersebut tidak dalam keadaan sehat atau sakit," sebut penuntut umum.

Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para Terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak sapi Bali.

"Penolakan dan keberatan tersebut akan kami sampaikan secara paralel dalam nota pembelaan pada persidangan selanjutnya," kata Junaidi penasihat hukum Terdakwa Ichwan, Kuswandi dan Surya.


Sumber: Ajnn

Wednesday, March 2, 2022

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Asal Medan Divonis Kurungan 20 Tahun

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Asal Medan Divonis Kurungan 20 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Utara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022, memvonis MYS (29) dan NAS (43), dua terdakwa pembunuh CYH (58), seorang supir taksi online wanita asal Medan, Sumatera Utara.

Itu terjadi pada 6 Juni 2021 lalu, dibuang ke kawasan objek wisata Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, S.H., M.H, memutuskan; MYS dan NAS dihukum masing-masing 20 tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu; masing-masing penjara seumur hidup.

"Terdakwa MYS dan NAS secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaran yang menyebabkan kematian," sebut hakim.

Sementara itu usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (rn/Rz)

Thursday, February 24, 2022

Nasir Djamil Pastikan Mahasiswa yang Terlibat Kasus Beasiswa Tak Jadi Tersangka

Nasir Djamil Pastikan Mahasiswa yang Terlibat Kasus Beasiswa Tak Jadi Tersangka

Anggota DPR RI Nasir Djamil (Foto: Ist)
Banda Aceh -
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 tidak akan menjadi tersangka.

“Keseluruhan mahasiswa itu merupakan korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, saya kira Polda Aceh melakukan hal yang terbaik ya dalam rangka mencari kebenaran," kata Nasir, Kamis (24/2/2022).

Nasir menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Mahasiswa, pihaknya akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mahasiswa yang terlibat kasus korupsi beasiswa, karena kasus itu pastinya telah merugikan seluruh mahasiswa di Aceh maupun mahasiswa di Indonesia.

"Sebagai korban mereka ini harus dilindungi ya, dan yang seharusnya itu pelaku utamanya dieksekusi," sebutnya.

Selain itu, Nasir mengakui, dirinya telah mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Polda Aceh yang mengatakan dana yang dikembalikan akan tetap menjadi milik mahasiswa.

"Dan akan dikembalikan setelah proses hukumnya selesai, tapi untuk mahasiswa jangan pula khawatir dalam proses pengembalian itu, karena bagaimanapun mereka tidak akan bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutup Nasir Djamil. (rn/red)

Wednesday, February 23, 2022

11 Mahasiswa Datangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh Kembalikan Dana Beasiswa

11 Mahasiswa Datangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh Kembalikan Dana Beasiswa

RILIS.NET, Banda Aceh - Sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat.

Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada, Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42.500.000. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa, 22 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp93.000.000.

Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000.

Baca Juga : DPD HIPAKAD Aceh Tolak Munaslub Inkonstitusional

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Winardy menyampaikan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus.

Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (rn/rd)

Tuesday, February 15, 2022

67 Imigran Rohingya Kabur dari BLK Lhokseumawe

67 Imigran Rohingya Kabur dari BLK Lhokseumawe

Lhokseumawe - Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Aceh, menyatakan sebanyak 67 imigran Rohingya yang ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe sejak 31 Desember 2021 melarikan diri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan imigran Rohingya yang masih tinggal di tempat penampungan tersebut sebanyak 38 orang. 

"Dari 105 imigran Rohingya yang didaratkan dan ditampung di BLK Lhokseumawe pada 31 Desember 2021, tersisa 38 orang. Sebanyak 67 orang lainnya sudah kabur atau melarikan diri," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan imigran Rohingya yang kabur tersebut didominasi perempuan. Para imigran yang melarikan diri tersebut rata-rata usia remaja hingga dewasa.

"Mereka kabur dengan cara memanfaatkan kelengahan petugas jaga saat suasana hujan dan mati lampu. Mereka kabur dengan cara merusak pagar belakang BLK Lhokseumawe," kata Marzuki.

Selain 38 orang tersebut, kata Marzuki, ada tiga imigran Rohingya lainnya datang mencari saudaranya yang ditampung di BLK Lhokseumawe. Mereka sebelumnya ditampung di luar Aceh.

Marzuki mendesak lembaga PBB mengurusi pengungsi lintas negara, UNHCR, agar segera memindahkan para pengungsi tersebut ke Kota Medan, Sumatera Utara, untuk menghindari bertambahnya imigran yang melarikan diri. 

"Pemkot Lhokseumawe pada dasarnya menerima para pengungsi. Namun, alangkah baiknya pengungsi Rohingya ini segera dipindahkan ke tempat penampungan permanen di Medan," kata Marzuki. (rn/rd)


Sumber: Antara

Tuesday, February 8, 2022

Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi

Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi

Para tersangka hadir dalam konferensi pers di Polres Aceh Timur (Foto: Ist)
 RILIS.NET, Aceh Timur - Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan mantan Keuchik (kades) Gampong Matang Jrok, Kecamatan Mandat berinisial M karena diduga melakukan penyelewengan APBG tahun anggaran 2018, sebesar Rp500 juta rupiah lebih.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, M diamankan pada 7 Januari 2022 lalu di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka," kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Kemudian tambahnya, tersangka dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Keuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700, Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya tambah Kasat, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

"Kasus ini terjadi sekira Bulan September tahun 2021 lalu, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur," sebut Miftahuda Dizha Fezuono.

Selain itu, juga terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, yang terjadi pada Hari Selasa, 1 Februari 2022 lalu di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Yang menjadi korban anak perempuan umur 15 tahun, yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW (20), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya dibawa lari kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin sore itu juga terungkap sejumlah kasus lainnya yang ditangani oleh Polres Aceh Timur, yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH yang mengawali penyampaiannya kepada media menyebutkan, satuannya pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu juga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sebanyak 300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial SA (26), warga Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA (47) warga Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasatnarkoba AKP Novrizaldi. (rn/red)