Tuesday, March 22, 2022

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari JPU.

Penyerahan berkas tahap ll kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini setelah dinyatakan rampung dan P21 oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur.

"Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Miftahuda Dizha Fezuono.

Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Keuchik Matang Jrok dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur sekira pukul 16.30 WIB dan diterima oleh Kasi Pidsus selaku JPU.

"Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang-bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok. Dalam kasus ini sambung Kasat Reskrem, keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 523.107.700 rupiah, yang dilakukan oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Penyerahan tersangka dan BB tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, Barang-bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: