Jaksa Penuntut Umum (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Utara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022, memvonis MYS (29) dan NAS (43), dua terdakwa pembunuh CYH (58), seorang supir taksi online wanita asal Medan, Sumatera Utara.
Itu terjadi pada 6 Juni 2021 lalu, dibuang ke kawasan objek wisata Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, S.H., M.H, memutuskan; MYS dan NAS dihukum masing-masing 20 tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu; masing-masing penjara seumur hidup.
"Terdakwa MYS dan NAS secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaran yang menyebabkan kematian," sebut hakim.
Sementara itu usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (rn/Rz)
0 facebook: