Ketua PPWI Wilson Lalengke yang ditangkap karena dugaan terlibat kasus pengrusakan. | Foto: kalteng.indeksnews.com |
Bandar Lampung - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Iskandar Zulkarnain mengingatkan perusahaan pers untuk belajar dari kasus penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
Iskandar juga menekankan bahwa kasus tersebut menjadi pintu masuk guna penertiban organisasi pers dan wartawan.
Dilansir dari Antara, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan penangkapan Ketua Umum PPWI menjadi pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.
Iskandar yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.
“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.
Menurutnya lagi, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).
“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” ujarnya pula.
Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ujarnya lagi.
Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) (rn/red)
0 facebook: