Ketua YARA Safaruddin (Foto: Humas YARA) |
Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.
Blok itu kata dia, masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, maih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.
"Kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa. Bahkan, belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas," kata Safaruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Untuk itu, Safar meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini.
Surat somasi itu ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur. (rn/red)
0 facebook: