Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin (Foto: Ist) |
Hal ini disampaikan Amiruddin berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi akibat batalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi tahun 2022 Kota Langsa, yang membuat Pemko dan DPRK Langsa ribut serta saling menyalahkan karena keterlambatan proses Rekomendasi hibah tanah.
"Masyarakat daerah aliran sungai (DAS) sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati, maka dalam hal ini pihak Eksekutif dan Legislatif harus bertanggung jawab dan segera merelokasi semua masyarakat daerah aliran sungai," harapnya.
Ketua Umum HMI yang menaungi tiga wilayah yakni Langsa Aceh Timur dan Aceh Tamiang ini juga menuturkan, Pemko dan DPRK Langsa harus duduk bersama dalam membangun Kota Langsa.
"Mari bangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat," harap Amiruddin, Rabu (22/3/2022).
Masih menurut Amiruddin, Walikota Langsa Usman Abdullah pernah berujar kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi Rekomendasi Surat Hibah Tanah, namun hal itu tidak dilakukan.
Surat rekomendasi ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dikirim melalui Aplikasi Krisna yang digunakan Kementrian untuk pengusulan DAK, sebut Walikota Langsa.
Sementara itu, Jefri Sentana selaku Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa menyebutkan, bantuan rumah kepada masyarakat DAS sudah dimulai tahun 2020 dan seharusnya urusan Sertifikat Hak Milik (SHM)sudah selesai.
Namun diduga ada kesalahan administrasi serta kelalaian dari internal Pemko Langsa, kemudian pada Januari 2021, Pemko Langsa mendapatkan kembali DAK Integrasi dan telah diberitahukan Kementrian PUPR untuk segera menyiapkan SHM agar program tersebut dapat segera dikuncurkan.
"Namun DPRK baru menerima surat persetujuan Rekomendasi dari Pemko Langsa pada tanggal 09 November 2021, jadi selama 10 bulan itu Walikota dan jajarannya kemana saja," kritik Jefri. (rn/Sukma MT)
0 facebook: