Monday, December 6, 2021

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Harganya Ditaksir Capai Rp 150 Miliar

RILIS.NET, Banda Aceh - Polda Aceh berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 133 Kilogram di wilayah hukum Polres Aceh Timur,  bila ditaksir narkoba itu harganya mencapai Rp150 miliar rupiah.

Pengungkapan narkoba jaringan Internasional Indonesia dan Malaysia ini diterangkan saat jumpa pers pada Senin (4/12/2021), yang digelar di ruang Presisi Mapolda Aceh yang dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM.

"Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia," sebut Kapolda pada konferensi pers.

Ahmad Haydar menambahkan, pengungkapan narkoba tersebut hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh. 

Narkoba seberat 133 kilogram itu berhasil diungkap pada Jum'at 3 Desember 2021, dengan TKP Desa Lhok, Aceh Timur.

Penemuan itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, ujar Kapolda. 

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna gold, atau setara dengan 60 Kg Sabu," sebut Kapolda.

Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk Guanyinwang warna hijau, atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda. 

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda. 

"Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO," terang Ahmad Haydar. 

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Selain Kopolda Aceh dalam konferensi itu turut dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna MM, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari SIK MH ,Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. (rn/red)

BAGIKAN

0 facebook: