RILIS.NET, Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap MP (36) oknum pegawai kontrak Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) kota Langsa, warga Gampong Teungoh sedang edarkan narkotika jenis Ganja.
Tersangka MP ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Jum'at 01 Oktober 2021sekira pukul 19.00 wib, di pinggir jalan lorong Permai Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK bahwa tersangka MP saat ditangkap di pinggir jalan mengendarai sepeda motor.
Sebelumnya, sambung Kasat Resnarkoba, telah didapat informasi tersangka MP yang merupakan oknum Satpol PP Langsa ini diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja.
"Akhirnya sepeda motor yang dikendarai tersangka diberhentikan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan dilakukan pemeriksaan", terang Kasat.
Kemudian, hasil penggeledahan ditemukan didalam jok Sepeda motor ditemukan ganja seberat 171,90 gram dan diakui ganja tersebut milik MP.
"Barang bukti berupa Ganja 171,90 gram, satu handphone dan sepeda motor nomor polisi BL 6821 FS beserta tersangka MP kini diamankan ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", imbuhnya. (rn/dhany)
0 facebook: