Thursday, September 2, 2021

Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir

RILIS.NET, Langsa - Kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial, SE diduga abaikan disposisi surat permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditanda tangani Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE tertanggal 12 Juli 2021.

Surat itu dilayangkan dengan nomor istimewa perihal penegasan pemberian LHP kepada Tuhan Peut Gampong Lhok Banie yang ditujukan kepada kepala Inspektorat Kota Langsa dan ditandatangani oleh Tuha Peut Zainal Arifin, Zainal, A Tokoh Masyarakat, Mukhtar Daud Mantan Geuchik dan Zubir, S.Pd.I yang ditembuskan kepada Walikota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Polres Langsa, Kejari Langsa.
"Padahal surat tersebut telah disposisi Walikota Langsa, namun kepala Inspektorat Kota Langsa kenapa terkesan abai. Apa kepala Inspektorat tidak lagi menjalankan perintah Walikota Langsa selaku pimpinan tertinggi di dalam pemerintahan Kota Langsa", tanya Zubir, S.Pd.I salah satu pemuda Gampong Lhok Banie, Kamis (2/9/21).

Menurut informasi yang diperoleh Zubir, bahwa ada 9 item yang menjadi temuan pihak Inspektorat Kota Langsa terhadap hasil laporan pemeriksaan penggunaan dana desa Gampong Lhok Banie, namun keterbukaan informasi publik terkesan di tutupi oleh kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial, SE.
"Kalau tidak mampu memimpin Inspektorat silahkan mundur saja pak, atau kita minta Walikota untuk mengevaluasi kembali kepala dinas Inspektorat Kota Langsa yang diduga abaikan disposisi surat Walikota Langsa", tegas Zubir.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial SE saat dihubungi via telepon seluler oleh RILIS.NET, Kamis (02/09/2021) terkait tudingan tersebut menjawab bahwa dirinya enggan berkomentar terkait permintaan LHP dari masyarakat Gampong Lhok Banie.

"Untuk sementara ini saya no comentlah permasalahan Gampong Lhok Banie", tutup Syahrial. (rn/dhany)
BAGIKAN

0 facebook: