Friday, September 10, 2021

Ditegur Menteri Dalam Negeri, Walkot Langsa Curhat ke Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menegur 10 Kepala Daerah di level Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus corona (Covid-19) di daerahnya.Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Banda Aceh - Wali Kota Langsa Usman Abdullah melalui Wakilnya Marzuki Hamid mengadu ke Gubernur Aceh tak punya anggaran untuk membayar insentif tenaga kesehatan.

Walikota Langsa adalah satu dari 10 kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran tercatat belum memberikan insentif tenaga kesehatan yang bekerja menangani Covid-19 selama pandemi.

Pembayaran insentif ke tenaga kesehatan di Kota Langsa sudah menunggak selama enam bulan. Pemerintah setempat berkilah refocusing anggaran membuat daerah itu kesulitan untuk membayar insentif.

Marzuki Hamid mengatakan pihaknya kewalahan karena tidak lagi memiliki anggaran akibat dua kali pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp50 miliar.

"Langsa sendiri membutuhkan bantuan keuangan dari provinsi sekitar Rp30 miliar, yang di antaranya adalah untuk dipakai membayar insentif tenaga medis," kata Marzuki, Jumat (10/9).

Sementara itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, bahwa pemerintah Aceh setuju untuk membantu kabupaten/kota dengan syarat sesuai perundang-undangan dan ruang fiskal tersedia.

Jika dua persyaratan itu tercukupi, kata Nova, pemerintah Aceh siap membantu Langsa dan kabupaten/kota lain, dengan catatan harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)-perubahan.

Tito Karnavian Tegur 10 Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah di level Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus corona (Covid-19) di daerahnya.

Hal itu dilakukan Tito dengan menandatangani surat teguran bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 yang dikirimkan ke 10 kepala daerah tersebut.

"Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).

Dalam surat teguran itu, Tito meminta kepada 10 Kepala Daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inaskesda). Bila belum melakukan refocusing anggaran, Tito meminta Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

"Hal itu agar pembayaran Innakesda tidak terhambat," kata Kasto.

Berikut daftar 10 kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri Tito Karnavian:

1. Wali Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

2. Bupati Nabire, Provinsi Papua

3. Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

4. Bupati Madiun, Provinsi Jawa Timur

5. Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,

6. Bupati Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

7. Bupati Gianyar, Provinsi Bali

8. Wali Kota Langsa, Provinsi Aceh

9. Wali Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Barat

10. Bupati Paser, Provinsi Kalimantan. (rn/red)


Sumber: CNN Indonesia
BAGIKAN

0 facebook: