Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh senilai Rp 3,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 57 orang saksi.
"Dari hasil ekspose ditemukan adanya unsur pidananya dan bukti-bukti cukup. Sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Sony didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (18/8/2021).
Kesembilan tersangka dalam kasus ini, kata Kombes Pol Sony yakni inisial ZA selaku Pengguna Anggaran, SS selaku ketua Pokja, AK selaku sekretaris Pokja. Kemudian DW sebagai anggota Pokja, AH selaku KPA/PPK, IPS selaku PPTK dan HA selaku ketua PPHP.
"Kemudian dua orang lagi dari pihak rekanan yakni KW selaku direktur CV MC dan SY petugas lapangan dari CV MC. Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini," ujarnya Sony menyebutkan dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Sebelumnya penyidik sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree," ungkapnya.
Kasus sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik pada Juni 2020.
Saat itu ditemukan ratusan sapi dari pengadaan tersebut kondisi kurus. Padahal, anggaran untuk ratusan sapi di UPTD tersebut mencapai miliaran rupiah.
Sumber: Ajnn
0 facebook: