Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sabang Choirun Parapat. (Foto: Ist) |
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan (Kajari) Sabang, Choirun Parapat mengatakan peningkatan status pembangunan taman wisata edukasi anggaran Dana Desa sebesar Rp385 juta itu setelah tim intelijen menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan," kata Choirun, Senin (9/8/2021).
Ia menyebutkan kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi dibiayai dana desa tahun anggaran 2020 belum juga diserahterimakan kepada pemerintah Gampong. Selain itu, lanjut Choirun pembangunan taman wisata edukasi yang menghabiskan anggaran Rp385 juta itu dalam kondisi terbengkalai dan rusak.
"Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Sumber: AJNN
0 facebook: