Monday, August 9, 2021

Panglima Komeng Kritik SE Gubernur Aceh, Mengganti Jadwal Hari Besar Islam

Safrizal/Panglima Komeng (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Panglima Sagoe 05 Idi Kuta Wilayah Peureulak Safrizal atau yang akrab disapa Panglima Komeng mengkritik Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh terkait kebijakan Pemerintah yang menggantikan jadwal dan tanggal peringatan Hari Besar Islam (HBI) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Menurut Panglima Komeng, sikap Pemerintah Provinsi Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah melalui Surat Edaran yang disampaikan ke tingkat Kabupaten/Kota sungguh tidak pantas di Provinsi Aceh yang memiliki Lex Specialis ataupun kekhususan di bidang agama, apala menyangkut pergantian jadwal peringatan hari besar Islam.

"Seperti jadwal Tahun Baru Islam 1443 Hijriah ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Islam, namun kenapa harus digeser dan bukan pada tempatnya sesuai dengan bulan Arab, ini sangat aneh dan tidak seharusnya dilakukan walau dengan alasan apapun itu," kritik Komeng yang sengaja menghubungi media ini pada Senin, (9/8/2021).

Menurut mantan Kombatan GAM Wilayah Peureulak ini, tak hanya tahun baru Islam yang telah digeser dalam jadwal libur nasional itu, tetapi juga tanggal memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga telah digeser dari jadwal yang sebenarnya.

"Kenapa jadwal peringatan Islam itu harus digeser, ini kan tidak semestinya harus dilakukan walau dalam situasi apapun, apalagi membalikan fakta sejarah Islam dengan alasan Pandemi Covid-19," pungkas Komeng.

Atas dasar itu Komeng turut mengecam SE Gubernur atas kebijakan yang dianggapnya sangat keliru dan dapat melukai perasaan kaum kaum muslimin yang memperingati Hari Besat Islam seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Atas dasar itu kita mengecam dan tidak sepakat peringatan hari besar Islam itu diotak Atik, kalau terkait larangan libur itu silahkan, asal jangan ketetapan hari besar Islam itu digantikan walau alasan apapun," tegas Komeng.

Hal itu dikatakan Panglima Komeng, menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor: 061.2/11239 tertanggal 22 Juni 2021 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh itu turut disebutkan pergantian Hari Libur Nasional (HLN) Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Selain itu, dalam Surat Edaran itu juga disebutkan HLB Maulid Nabi Muhammad SWA pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Lalu di poin tiga Pemerintah juga menghapus Cuti Hari Raya Natal menjadi hari kerja kedinasan.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah itu dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: