Rumah korban yang dibekap saat tidur di Gampong Seumatang Muda Itam (Foto: Ist) |
Korban yang saat itu sedang tidur dikamar rumahnya tiba-tiba dibekap oleh pelaku yang juga tetangganya. Korban diduga hendak diperkosa, dan sempat mengeluarkan bahasa pelecehan.
Paman korban Bahtiar menceritakan peristiwa itu kepada wartawan pada Minggu (30/5/2021), sore.
Menurut keterangan dari famili korban ini, kejadian itu terjadi pada Sabtu 29 Mei 2021, sekitar pukul 04.00 WIB saat suami DA sedang pergi melaut.
Kata Bahtiar, pelaku berinisial H memasuki rumah korban dari pintu belakang, dan langsung menuju ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur.
Sedangkan anak korban yang masih kecil tidur di kamar terpisah malam itu, sambungnya.
"Pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan sembari mengucapkan kalimat pelecehan. Korban yang terkejut langsung terbangun dan melawan sambil berteriak maling," terang Bahtiar.
Saat korban berteriak minta tolong, pelaku diduga panik dan lari dari pintu belakang rumah korban.
"Korban yang sempat melawan mengalami luka memar pada hidung dan lutut kaki kiri saat berusaha melepaskan diri dari cengkraman pelaku, dan sempat memar dibagian hidung dan lutut sebelah kiri," tambahnya.
Usai kejadian itu sambung Bahtiar, korban lalu melaporkan kepada suaminya. "Oleh suami korban telah membuat pengaduan ke kantor Kepolisian Sektor Peureulak agar dapat diproses hukum lebih lanjut, saat itu oleh petugas informasinya disuruh kembali pada Senin besok," tandas paman korban Bahtiar pada Minggu (30/5/2021), sore.
Sementara itu, Keuchik Gampong Seumatang Muda Itam, Kecamatan Peureulak Mansur, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (30/5/2021) membenarkan adanya laporan itu, yang disampaikan oleh suami korban pada Sabtu sore.
Namun, Keuchik Mansur meminta waktu pada suami korban agar dapat memfasilitasi penyelesaian serta akan menanyakan hal itu lebih lanjut kepada yang diduga pelaku.
"Pada Sabtu sore suami korban datang melapor kepada saya, saya bilang berikan sedikit waktu untuk saya minimal satu malam satu hari, ataupun satu malam setengah hari untuk saya tanyakan kepelaki. Lalu kita akan cari solusi bagaimana nantinya cara penyelesaiannya yang baik," kata Keuchik Mansur.
Menurut Mansur, saat ini pihaknya bersama aparatur desa setempat sedang menjembatani untuk proses penyelesaian damai secara kekeluargaan di desa itu.
"Namun jikapun nantinya mereka menolak, dan ingin menyelesaikan secara hukum itu juga hak keluarga korban. Namun secara aturan Gampong kita tetap berupaya melakukan proses penyelesaian di desa terlebih dahulu," pungkasnya. (rn/red)
0 facebook: