Monday, May 3, 2021

Makin Ramai! Petisi Tolak THR PNS Sudah Diteken 17.830 Akun

Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
JAKARTA -
Sebuah petisi online terkaiy THR PNS ramai
 menjadi buah bibir warganet. Petisi itu berjudul 'THR& Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Munculnya petisi ini setelah pemerintah menetapkan pencairan THR PNS secara tidak penuh. THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umun.

Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.

Petisi THR PNS dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Hingga Senin (3/5/2021) pukul 11.48 WIB petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.830 akun. Jumlah pengisian petisi pun terus bertambah.

Mereka yang menandatangani petisi itu juga memberikan komentar. Beberapa komentar mengkritik keras kementerian yang disebut sebagai Kemensultan karena diduga mendapatkan insentif sangat besar.

Komentar tentang Kemensultan contohnya dari salah satu akun.

"Jangan disamaratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," tulis salah satu akun. Komentar tersebut sudah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan.


Sumber: detik
BAGIKAN

0 facebook: