Tim Patroli Laut mengamankan narkoba dan empat tersangka di Aceh Timur (Foto: Ist) |
Selain narkoba jenis sabu seberat 80 Kilogram dari dalam karung, petugas juga turut mengamankan empat orang tersangka dalam kasus itu.
Tak hanya itu, satu unit Kapal Motor jenis oskadon bernama Medan Jaya juga turut disita dalam Operasi Jaring Sriwijaya itu.
Tim ini tergabung Kanwil Bea Cukai (BC) Aceh bersama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Subirektorat Patroli Laut (Pengendali Operasi Laut Jaring Sriwijaya) dan Satuan Petugas Kapal Patroli BC 30001.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan, pada kegiatan pengamanan terhadap sabu tersebut, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari Thailand. Kapal yang digunakan sebagai transportasi tersebut adalah kapal “Medan Jaya” berjenis oskadon.
Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang yang terdiri satu orang pengendali komunikasi dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A, K, P dan M, dengan identitas tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Safuadi menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa kegiatan penindakan ini bermula dari BNN RI bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis methampethamine (sabu) dari Thailand menuju ke Aceh.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut oleh Subdirektorat Narkotika dan Subdirektorat Patroli Laut Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan PSO BC TBK, sehingga kegiatan pengamanan dapat terbagi ke dalam 2 (dua) tim, yakni Tim Laut dan Tim Darat.
Kemudian pada Jumat, (16-04-2021) Tim Satgas BC 30001 sebagai Tim Laut berangkat menuju perairan Idi Rayeuk untuk melaksanakan strategi operasi di laut, sedangkan Tim Darat memantau posisi M sebagai pengendali komunikasi.
Kegiatan pengamanan berlanjut pada Sabtu, (17-04-2021) pukul 05.30 WIB. Di radar Kapal BC 30001 terlihat sebuah kapal nelayan sedang menuju ke daratan Idi Rayeuk. Seketika pada saat itu dilakukan pengejaran terhadap kapal berjenis oskadon.
Selama proses pengejaran, tersangka terlihat sedang membuang barang dari kapal, tapi tidak terlihat karena dalam kondisi gelap. Kemudian pada pukul 06.00 WIB, kapal oskadon berhasil dihentikan dan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diakui oleh tersangka bahwa barang yang telah dibuang ke laut pada saat pengejaran berlangsung sebelum dilakukan penghentian adalah dua karung yang diduga berisi methamphetamine beserta alat komunikasi berupa telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya tim memutuskan untuk melakukan pencarian menggunakan kapal oskadon bersama dengan kapal BC 30001. Kemudian pada pukul 06.24 WIB, Tim Laut berhasil menemukan satu karung berisi 20 bungkus methamphetamine, untuk selanjutnya Tim Laut melakukan upaya pencarian lanjutan terhadap karung-karung methamphetamine yang lainnya.
Lalu pada pukul 07.45 WIB, Tim Darat berhasil melakukan pengamanan terhadap M selaku pengendali komunikasi upaya penyelundupan tersebut.
Sekitar pukul 12.04 WIB, upaya pencarian lanjutan terhadap methamphetamine akhirnya membuahkan hasil, Tim Laut dengan Kapal BC 30001 berhasil menemukan lagi tiga karung masing-masing 20 bungkus barang diduga methamphetamine yang diakui oleh ABK kapal oskadon sebagai barang yang dibuang ke laut pada saat pengejaran oleh Tim Laut BC 30001 berlangsung.
“Penindakan secara kontinu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.” terang Safuadi lagi.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika. (rn/red)
0 facebook: