Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (Foto: Tempo.co) |
Hasilnya, kata Budi, sebagai berikut; pertama, virus ini terbukti lebih mudah menular; kedua, virus mutasi ini tidak terbukti lebih parah atau lebih fatal; ketiga, virus ini sudah terbukti bisa dideteksi swab antigen atau PCR.
Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.
“Pertanyaannya, apakah strain virus ini sudah ada di Indonesia? sampai sekarang kami belum tahu, karena untuk bisa mendeteksi strain virus ini harus dilakukan whole genome sequencing,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa, 29 Desember 2020.
Budi menyebut, saat ini pemerintah telah berkoordinasi dengan 11 laboratorium di Indonesia dan juga laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki kemampuan untuk melakukan whole genome sequencing dan bertukar informasi untuk mendeteksi varian baru virus ini.
“Kami juga akan memastikan bahwa rumah sakit-rumah sakit rujukan yang banyak pasien Covid-19 nya mengirimkan sampelnya secara rutin,” ujar Budi.
Untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ini, pemerintah telah resmi menutup sementara seluruh pintu kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan penutupan terhadap WNA itu dilakukan pada 1-14 Januari 2021.
“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Desember 2020.
Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu saat tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
“Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021,” ucap Retno.
Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Namunpenutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.
Sumber: Tempo.co
0 facebook: