Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Idi (Foto: For RILIS.NET) |
Ketiga terdakwa itu yakni Irfan Bin Asnawi (23) warga Seuneubok Aceh, kelahiran Bale Buya, Peureulak, Usman AR Bin Abdurrahman (47) warga Desa Kumbang Kecamatan Syamtalira Arun, Aceh Utara, dan Sayuti Bin Abubakar Muhammad (26), warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH memgayakan, adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang itu yakni Fajar Adi Putra, SH dan Harry Arfhan, SH. Sementara, Apriyanti, SH, MH, Irwandi, SH, serta Tri Purnama, SH masing-masing sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota.
Sidang itu juga turut dihadiri oleh penasehat hukum tersangka Ema Fiana di Pengadilan Negeri Idi, yang berlokasi di Jalan Peutua Husien, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan kronologis singkat, terkait penangkapan ketiga tersangka oleh pihak kepolisian pada Sabtu 20 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, dari Speed Boat yang berawak lima orang di kawasan Batu Putih perairan Malaysia.
Ia juga menambahkan, mereka saat itu menggunakan kapal Speed Boat yang mengantar sabu sebanyak 8 bungkus plastik besar. Pada saat sudah sampai di Batu Putih perairan Malaysia, Speed Boat yang datang dari Malaysia memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau lalu tersangka dan awan-kawannya juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning.
Setelah melihat kode balasan yang diberikan Speed Boat langsung merapat ke apal motor Teupin Jaya untuk serah terima shabu tersebut.
"Setelah lima orang awak kapal dari Malaysia datang dan memindahkan barang sebnyak 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi sabu, tersangka Irfan Bin Sanusi dan rekan-rekannya langsung memindahkan barang tersebut ke ruang mesin kapal motor Teupin Jaya dengan tujuan untuk disembunyikan," sebut Abun.
Kemudian sambungya, pada Minggu 21 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB, di atas kapal motor KM TEUPIN JAYA GT.6 No.29/NAD.7, berbendera Indonesia, di perairan Peureulak pada koordinat 04O48’30”U - 098O04’30”T, Kuala Beukah, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, para tersangka ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain menangkap tersangka dan 8 bungkus barang bukti sabu, polisi turut mengaman 1unit Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA GT.6 NO.29/NAD.7. lengkap beserta mesin merk Yanmar 23 PK, 1 unit kompas (penunjuk arah), 1 unit GPS navigator merk ONWA model KP-32, SER.NO.321706022722.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 1 unit GPS Plotter merk ONWA model KP-38 SER.NO.3890500605-1, 2 unit antena satelit, 1 unit radio telekomunikasi merk Virage, serta Rp3 juta rupiah uang, dan sejumlah barang bukti lainya yang disita di dalam speed boat pada saat penangkapan itu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati," tandas Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)
0 facebook: