RILIS.NET, Langsa - Karena memiliki narkoba jenis sabu, seorang oknum dokter yang bekerja di salah satu klinik di Kota Langsa diringkus anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Dokter berinisial SM.F (33) itu bekerja di klinik milik orang tuanya, dan tercatat sebagai warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, oknum dokter tersebut ditangkap pada Minggu (23/8/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,50 gram, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5764 FN.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tersangka berhasil ditangkap dipinggir jalan di Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro," sebut Iptu Yudi.l
Pengungkapan kasus tersebut tambah Kasat, dilakukan atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Gampong Geudubang Jawa sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika yang sudah meresahkan masyarakat.
"Tersangka mengaku narkoba itu baru dibeli dari temannya berinisial A dengan harga Rp 250 ribu rupiah, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," sebut Kasat. (rn/rd)
0 facebook: