Tersangka saat berada di Mapolres Langsa (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang mahasiswa berinisial IM (23), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberatb1.080 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan IM dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) malam sekitar pukul 20.10 WIB dikawasan jalan Gampong Birem Puntong Simpang Commodore, Langsa Baro Kota Langsa.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap bermula berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
Selanjutnya Satuan Resnarkoba Polres Langsa yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan cara menyamaar.
“Setelah diselidiki, kita menemukan nomor kontak pelaku yang kemudian salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy), terjadilah kesepakatan transaksi antara pelaku dan petugas.
Pertemuan itu disepakati di lokasi yang telah dijanjikan untuk bertransaksi, dengan menggunakan mobil penumpang L-300 dan bertemu dilokasi sampai akhirnya ditangkap oleh polisi.
“Selain sabu ditemukan barang bukti handphone, tas serta plastik hitam untuk membungkus dan membawa sabu itu,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra.
Saat di introgasi oleh petugas tersangka IM mengaku sabu itu ia dapatkan dari temannya yang berdomisili di Idi berinisial I yang saat ini telah buron. (rn/red)
0 facebook: