Thursday, August 6, 2020

Bupati Rocky Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Memakai Masker

Bupati Rocky dan Asisten III T Reza Rizki, SH, M.Si saat melakukan kunjungan mendadak dibeberapa Kecamatan pada fase New Normal
RILIS.NET, Aceh Timur - Bupati Aceh Timur H. Basballah Bin H.M Thaib, SH akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Aceh Timur kalau kedapatan tidak menggunakan masker saat memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Rocky sapaan akrab Bupati Aceh Timur setelah mendapati para PNS maupun tenaga kontrak yang tidak menggunakan masker saat melakukan sidak peninjauan persiapan New Normal ke Puskesmas dan kantor Camat di Kecamatan Idi Tunong dan Banda Alam pada Rabu (5/8/2030), siang.

Kunjungan singkat dan mendadak yang dilakukan oleh Bupat Rocky dan Assisten III T Reza Rizki, SH, M.Si tersebut guna melihat langsung persiapan Pukesmas dalam fase New Normal dalam menangulangi wabah Civid-19 khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Aceh Timur masih menjumpai para PNS baik Kontrak maupun Bhakti masih ada yang tidak mengunakan masker, padahal didalam protokol kesehatan new normal jelas disebutkan wajib mengunakan masker bagi para PNS, Tenaga Kontrak dan bakti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung guna menghindari penularan secara langsung terhadap virus corona.

"Kita hari ini meninjau langsung persiapan mereka di Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengunakan standar kesehatan, kalau mereka sendiri tidak mengunakan masker bagaimana masyarakt juga mau mengunakan masker, sebab para aparatur sipil negara harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar menjaga kesehatan sesuai stanart protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," sebut Rocky.

Tak hanya itu, Bupati juga mengatakan akan melakukan tindakan tegas kepada aparatur yang tidak mengunakan masker ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan juha akan dikenakan sanksi sesuai Peraruran Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3 Ayat 4 dan Ayat 14.

Sanksinya pun bisa beragam kata Rocky, sesuai seperti disiplin tingkat sedang, berupa, penundaan kenaikan gaji berkala 
selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Sementara bagi tenaga kontrak dan tenaga bhakti akan kita rumahkan," ujarnya.

Karena itu ia meminta Assisten III untuk mendata nama-nama mereka yang kedapatan tidak memakai masker saat melakukan pelayanan kepada warga. 

Tindakan ini dilakukann untuk memberikan pelajaran bagi aparatur pemerintahan di Aceh Timur agar bisa mematuhi standar protokol kesehatan.

Selain mematuhi standar kesehatan, Bupati juga menghimbau para Camat agar menjaga kebersihan linggkungan kerja supaya tetap bersih dan nyaman serta menyiapkan sarana cuci tangan yang layak bagi masyarakat. (Redaksi)
BAGIKAN

0 facebook: