Jubir Gugus Tugas Covid-19 Aceh Timur dr. Edi Gunawan MARS (Foto: RILIS.NET) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mempersiapkan tiga hektar tanah sebagai lahan pemakaman bagi korban yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Aceh Timur dr. Edi Gunawan MARS, pada acara jumpa pers yang digelar Media Center di aula Serbaguna Sekdakab Aceh Timur, Rabu (19/8/2020).
Menurut dr. Edi, lahan seluas lebih kurang tiga hektar itu adalah milik Pemda Aceh Timur, yang berlokasi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
"Tanah itu milik Pemda, lebih kurang seluas tiga hektar. Nantinya sesuai prosedur bila ada korban yang meninggal akibat Covid-19 akan dilakukan pemakaman disana," ujar dr. Edi Gunawan saat dimintai keterangannya lebih lanjut pada Rabu siang.
Lebih jauh dalam keterangannya, dokter Edi menyampaikan itu sudah ditetapkan diseluruh Indonesia, lokasi pemakaman ini khusus bagi yang memang telah positif dan meninggal akibat terpapar virus.
Saat ditanyai terkait apabila ada pihak keluarga korban yang menolak, dan meminta agar dimakamkna di pemakaman keluarga, itu tidak dibenarkan kata jubir gugus tugas. Hal itu untuk menghindari penularan virus dari korban, sebut dr. Edi.
"Itu tidak dibenarkan, karena sudah ditetapkan harus ada tempat pemakaman khusus yang telah ditetapkan, dan itu wajib dan telah diberlaku diseluruhnya," tambah dr. Edi Gunawan.
Sebelumnya dalam acara yang dihadiri oleh pihak Forkopimda dan wartawan Aceh Timur itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro turut menyampaikan arahan dan himbauanya kepada warga, agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan saat melakukan aktifitas sehari-hari.
Itu turut disampaikan Kapolres Pasca adanya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 baru-baru ini.
Menurutnya sanksi hukum juga akan diberlakukan untuk warga di Aceh Timur apabila tidak menaati aturan yang akan disampaikan nanti melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Dengan adanya instruksi presiden maka hukumnya wajib menggunakan maskar. Nanti setelah dilakukan pembagian masker melalui camat-camat, setelah keluarnya Peraturan Bupati, maka kita akan menertibkan dan dan akan kita terapkan sanksi hukumnnya bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan," sebut Eko Widiantoro.
Kapolres menambahkan, hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak juga kesadaran msyarakat sendiri, termasuk media agar dapat turut membantu menyampaikan informasi ini kepada semua warga, mengingat angka penularan virus Corona yang semakin menanjak selama ini.
Selain Kapolres, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah syambas, SH, MH, Perwakilan dari Kodim 0104 Aceh Timur dan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forkopimda serta puluhan wartawan dari berbagai media yang hadir pada acara itu.
Acara itu sempat mendapatkan kritik dari sejumlah wartawan yang hadir, pasalnya hampir dua jam panitia menyediakan minum kepada para undangan. Sontak saja mereka kompak memilih keluar dari ruangan sebelum acara selesai. Usai penutupan acara oleh panitia kemudian membagikan nasi kotak beserta biaya transportasi kepada peserta, Namun sayang, sebagian dari pegiat media sebagian besar telah tidak lagi berada dilokasi acara. (rn/red)
0 facebook: