Tergugat ditahan di Sel Tahanan Mahkamah Syariah Sesaat Usai Melakukan Pemukulan Terhadap Hakim (Ist) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur Salamat Nasution SHi, MA, dipukul dengan palu sidang dikepalanya oleh Mustafa bin Idris (56), warga Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur diruang sidang utama, Selasa (7/7/2020).
Mustafa berada di kantor Pengadilan itu menjalani sidang gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya yang juga warga Peureulak Barat dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI, yang diajukan pada awal Juni 2020 lalu.
Setelah membacakan putusan hakim lalu hakim menyuruh para pihak yang berada didalam sidar untuk keluar, sembari menyarankan silahkan menempuh upaya hukum apabila tidak merasa puas dengan putusan itu.
"Tak lama berselang Mustafa (tergugat) yang mendekati ketua majelis hakim, langsung mengambil palu dan memukul hakim tersebut dibagian kepala sebelah kanan," kata Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MA.
Usai pelaku memukul salah seorang majelis hakim yang menangani perkaranya, petugas keamanan mahkamah syar'iyah Idi langsung mengamankan pelaku, sedangkan korban telah melaporkan kejadian tesebut kepada pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum. (rn/akb)
0 facebook: