Tuesday, July 7, 2020

Tak Tahan Dianiaya, Gadis di Aceh Utara Laporkan Ayah dan Ibu Tirinya ke Polisi

Yang diduga pelaku penganiaan saat berada di kantor Polisi (Foto: Humas Polres Aceh Utara)
RILIS.NET, Aceh Utara - Karena merasa tak tahan dianiaya oleh ibu tiri dan ayah kandungnya, seorang gadis berstatus pelajar kelas II SMA berinisial N (16), asal Gampong Peureupok Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara melaporkan Ayah dan Ibu tirinya ke Polres Aceh Utara.

Berawal dari laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara kemudian mengamankan pasangan suami istri berinisial AM (60) dan istrinya R (45). keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi turut membenarkan kejadian ini dan menyebutkan, jika penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi pada Minggu 21 Juni 2020, tepatnya didepan rumah pasutri yang kini jadi tersangka.

Lebih lanjut, Kanit PPA Satuan Reskrim Bripka T Ariandi menerangkan, korban mengaku dianiaya oleh Ibu tiri dan ayah kandungnya itubterjadi didepan mata ibu kandung korban Mar (52).

"Sebelumnya korban dan pelaku R terlibat adu mulut, kemudian datang AM membawa potongan kayu dan menyerahkannya pada R (istrinya) untuk memukul korban, bahkan AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya,” ujar Bripka T Ariandi, Senin (6/07/2020).

Namun setelah melakukan pemukulan, tambah Kasat, datanglah seorang saksi berinisial AZ untuk melerai kejadian itu dan menyuruh korban pulang, karena merasa baru saja dipukuli, korban tidak bisa mengendarai sepeda motornya, sehingga korban dan ibunya dibawa AZ kerumah Geuchik.

"Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat desa setempat kemudian mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan Polisi," tambahnya. (RN/aiH)
BAGIKAN

0 facebook: