Tersangka dan Barang Bukti Ganja 2,8 Kg (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Utara - MA Pria 60 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Rabu (1/7/3020).
Selain mengamankan tersangk, polisi juga menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 Kg dari kamar rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakankan saat diamankan pihaknya, tersangka dalam kondisi tidak sehat.
“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” ujar AKP M Daud, Jumat (3/7/2020).
Ia menambahkan, bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.
“Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” tutup M Daud. (rN/aiH)
0 facebook: