Thursday, July 9, 2020

Ekonomi Morat Marit Akibat Covid, Pemko Langsa Diduga Malah Kucurkan Rp1,5 M untuk Lembaga Vertikal

RILIS.NET Langsa - Kendati dalam situasi sulit yang dirasakan oleh masyarakat ditengah pandemi covid 19, Pemerintah Kota Langsa tetap mengucurkan anggaran untuk lembaga vertikal, yaitu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2020 senilai hampir Rp1,5 miliar rupiah.

Direktur Eksekutif LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdali dalam siaran Pers yang diterima media ini menuturkan, saat refocusing anggaran, banyak kegiatan rutin di sejumlah SKPK dan termasuk juga belanja untuk kepentingan publik yang dipangkas dan dialihkan demi menunjang tercukupinya anggaran belanja bagi percepatan penanganan Covid-19 ini.

"Namun sepertinya Pemerintah Kota Langsa tetap membatu dengan langkah dan kebijakannya yang  justru dinilai banyak pihak melangkahi nilai kepatutan sebagai suatu kesalahan besar yang dapat melukai hati masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, hibah kepada institusi tersebut sebenarnya telah berlangsung selama tiga tahun anggaran secara berturut-turut, yaitu sejak 2018, 2019 dan di 2020 ini yang kesemuanya masih berkutat seputaran pembangunan sarana dalam komplek perkantoran kejaksaan Negeri Langsa.

Namun untuk tahun ini persoalannya berbeda sebut Sayed. Dengan kondisi perihatin di tengah penyebaran wabah Covid 19, dimana sejumlah anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK difokuskan demi percepatan penanganan wabah dan ketahanan ekonomi masyarakat, justru Pemerintah Kota Langsa masih saja menggelontorkan anggaran belanja untuk lembaga vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari induknya di pusat.

Sehingga memunculkan spekulasi bahwa kebijakan penganggaran belanja untuk Kejaksaan Negeri Langsa diduga sebagai upaya untuk tetap menjaga cerita romansa yang mesra.

"Kemungkinan hal itu sebagai upaya "balas budi" agar hubungan eksekutif dan yudikatif tetap harmonis," duga Sayed Zahirsyah Almahdaly, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh.

Tak perlu lama, anggaran sebesar itupun digelontorkan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana pada Kejari Langsa, seperti yang tertera pada plank proyek dengan nomor kontrak SPK/PUPR CK/TDR/APBK/IV/2020, tertanggal 30 April 2020.

Jenis kegiatannya Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Kejaksaan Negeri Langsa senilai Rp. 1.498.331.000 yang bersumber dari APBK Kota Langsa tahun Anggaran 2020.

Gadjah Puteh juga menilai, langkah tersebut adalah sia-sia dan tidak bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini ekonominya morat marit karena dampak daripada pengambilan kebijakan pencegahan covid 19 ini.

"Tak ada urgensi apapun hingga Pemko harus tetap mengalokasikan anggaran daerah terhadap sesuatu yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan penanganan covid. Akan lebih baik jika dana tersebut digunakan untuk ketahanan dan perbaikan ekonomi masyarakat. Kalau tidak dalam situasi perihatin seperti ini saja langkah yang diambil itupun masih tak elok rasanya. Apalagi saat situasi seperti ini," kritik Sayed.

Ia juga menilai bahwa hal tersebut merupakan pemborosan dan menghambur-hamburkan uang rakyat. "Kita harapkan agar segala bentuk penggunaan anggaran dan dana dalam masa covid ini dapat di audit oleh BPK RI, hingga jangan sampai ada para pemegang kebijakan yang menyelewengkan uang rakyat," pungkasnya.

Sementara salah satu lembaga vertikal di Kota Langsa yaitu Kejaksaan Negeri Langsa, melalui Kepala Kejaksaan setempat Ikhwan Nul Hakim, SH saat dikonfirmasi rilis.net mengatakan, bahwa pihaknya tidak benar menerima bantuan dana, tetapi itu bantuan hibah bangunan dari Pemko Langsa.

"Bukan bantuan dana tapi bantuan hibah bangunan," jawab Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH singkat kepada RILIS.NET pada Kamis, 6 Juli 2020. (rn/emk)


BAGIKAN

0 facebook: