Thursday, June 11, 2020

Enam Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi di Aceh Timur, Tiga Pelaku Masih Dibawah Umur


Para Pelaku Pengedar Uang Palsu Yang Ditangkap Polisi di Aceh Timur (Foto: Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur - Enam orang diduga pelaku pengedar uang palsu diringkus Polres Aceh Timur. Mereka masing-masing diamankan di tempat berbeda. Dari enam pelaku tiga diantaranya masih anak dibawah umur dan dua diantaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko mengatakan, keenam pelaku masing-masing berinisal AN (15) Pelajar, SA (16) Pelajar, RZ (16) Ex. Pelajar, MT (35), AM (34) dan NS (34) kesemuanya warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku pertama diamankan berinisial AN, SA dan RZ yang berbelanja di warung milik Mustafa di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada Senin, 8 Juni 2020. "Sat itu pelaku membeli gorengan senilai lima ribu rupiah dan pelaku membayar dengan uang lembaran 50 ribu. Mustafa kemudian melaukan pengembalian 45 ribu," kata Dwi Arys Purwoko, Kamis (11/6/2020).

Masih kata Kasat, setelah menerima uang kembalian ketiga pelaku meninggalkan warung Mustafa. Sepeninggal para pelaku, Mustafa mengamati uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu, Mustafa kemudian berusaha mencari para pelaku di sekitar warungnya, namun ketiganya sudah tidak ada.

"Pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra X125 tanpa nomor polisi yang dikendarai ketiga pelaku kehabisan minyak, dan tidak jauh dari warung korban dan korban langsung menghampirinya dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim," sebut Dwi Arys Purwoko.

Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku bahwasanya mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT. Dari keterangan tersebut petugas pada hari Selasa, 9 Juni 2020 berhasil mengamankan MT di rumahnya.

Selanjutnya MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu. Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena berdasarkan keterangan AM uang tersebut palsu tersebut milik HS dan memintanya untuk diedarkan.

"Semua barang bukti berupa 9 lembar uang pecahan palsu nominal Rp50 ribu rupiah dari pelaku NS, 4 uang pecahan palsu nomina Rp50 ribu dari pelaku AN, SA dan RZ yang diamankan dari warung tempat ketiga pelaku membelanjakan uang palsu tersebut, dan berikut 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa nomor polisi telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut." tambahnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang  undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ujar Kasat Reskrim, (11/6).
BAGIKAN

0 facebook: