Wednesday, May 27, 2020

Tempat Wisata Kembali Dibuka, LSM: Jika Ada Kasus Covid-19 Pemko Langsa Harus Tanggung Jawab

Pengunjung Abaikan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Wisata Kota Langsa (Foto:Ist)
RILIS.NET, Langsa - Elemen sipil sesalkan sikap Pemerintah Kota Langsa yang memberi izin untuk membuka kembali objek wisata di saat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) masih mewabah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly mengkritik kebijakan tersebut, menurutnya pembukaan kembali objek wisata seperti Hutan Kota, Hutan Manggrove dan tempat pemandian umum itu sama saja Pemko Langsa telah melanggar protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Ditengah kondisi seperti ini seharusnya pemerintah bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti, social distancing, physical distancing, menggunakan masker dan cuci tangan. Namun, dengan dibukanya kembali objek wisata sama saja pemerintah telah merusak semua upaya pencegahan yang telah dilakukan selama ini menjadi sia-sia," ujar Sayed Zahirsyah, Selasa (26/5/2020).
Selain itu tambah Sayed, pihak pengelola juga telah melanggar ketentuan yang telah mereka buat sendiri. Seperti, pengunjung diwajibkan menggunakan masker, "tapi kenyataannya setelah kita pantau langsung dilapangan, banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker serta tidak ada lagi jaga jarak sesama pengunjung, dan bahkan saling berdesakan," tambah Sayed.
Ironisnya lagi alasan dibukanya kembali objek wisata hutan kota salah satunya, karena pihak pengelola sudah tidak sanggup lagi membiayai hewan-hewan yang ada di hutan kota. “Berarti demi hewan-hewan itu, pihak pengelola mengorbankan masyarakat ?," sebut Sayed penuh tanda tanya.
Menurutnya, jika alasan dibukanya kembali objek wisata karena ingin menyelamatkan ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja yang selama ini mengantungkan hidupnya di hutan kota dan hutan mangrove, seharusnya pemerintah bisa mencari solusi lain.
“Kita tidak berharap ada kasus virus corona di Kota Langsa, apalagi pasca dibukanya kembali objek wisata. Tapi, jika wabah nantinya terjadi,  dan adanya kasus Covid-19 di kota Langsa maka pemerintah dan pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat, sangat heran dengan kebijakan Pemko Langsa yang mengabaikan imbauan pemerintah pusat.
Katanya, selama ini Pemko Langsa sangat gencar mengimbau agar masyarakat tidak pergi ke tempat keramaian dengan menjaga jarak (Physical Distancing). Ternyata kondisi itu berbanding terbalik dengan diberikan izin dibukanya dua lokasi objek wisata dimaksud.
Bahkan, dalam imbauannyapun Pemko Langsa banyak menempelkan spanduk di jalanan dan meniadakan pawai takbir keliling dalam menyambut hariraya Idul Fitri 1441 Hijriayah.
“Inikan aneh, disaat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh gencar untuk melakukan berbagai langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi Pemko Langsa malah memberikan izin membuka lokasi objek wisata yang jelas-jelas sebagai tempat menumpuknya keramaian,”ungkapnya
Lebih lanjut Marlon mengatakan, jangan nantinya sudah ditemukan kasus Covid-19 di Kota Langsa, barulah Pemko Langsa, kocar-kacir untuk melakukan penanganannya.
"Diharapkan, kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh serta Polda Aceh, segera mengambil sikap atas diberikan izin dibukanya lokaai objek wisata yang menjadi lokasi menumpuknya keramaian. “Aceh umumnya dan khususnya Kota Langsa belum parah terkena kasus Covid-19 bila dibandingkan dengan daerah lain, tapi hal itu jangan menjadi alasan untuk membuka kembali objek wisata,” harapnya.
BAGIKAN

0 facebook: