Ilustrasi Penyaluran BLT Foto: Antara |
Hal itu disampaikan oleh Pembina Persatuan Wartawan Aceh Timur (Pesawat) Ismail Abda. Ia menyarankan agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran BLT Covid-19, agar dapat ditinjau kembali.
"Mekanisme penyaluran BLT seperti ini dapat mempersulit masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, apalagi bagi warga dipedalaman, kalau bisa Perbup itu agar ditinjau kembali," ujar Ismail Abda.
Lebih lanjut Ismail Abda juga meminta pihak Bank agar tidak memanfaatkan kesempatan dari penerima bantuan untuk merekrut sebagai nasabahnya.
"Ini selain mempersulit sipenerima manfaat, pihak Perbankan juga telah mengagkangi aturan pemerintah tentang antisipasi penyebaran virus corona, karena akan menyebabkan kerumunan banyak orang untuk menunggu antrian," sebutnya.
Menurutnya, BLT Covid-19 berbeda dengan bantuan sosial lain yang disalurkan secara non tunai kepada penerima manfaat, BLT Covid-19 tidak diberikan berkelanjutan, sehingga tidak harus membuka rekening Bank.
"Jangan disamakan dengan penerima bantuan lain, mereka menerima secara berkelanjutan, misalnya PKH, BSP, dan bantuan sosial lain, nah kalau BLT covid-19 ini mereka hanya menerima sekali dalam tiga bulan, selanjutnya sisa saldo akan ngendap di rekening," sebut Ismail Abda.
Bahkan Ismail Abda mendunga ini ada permainan pejabat Pemerintah Aceh Timur dengan pihak Perbankan sehingga muncul Perbup dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai tersebut.
"Sedangkan Kabupaten atau Daerah lain bisa menyalurkan secara langsung, itu kan petunjuknya mengacu pada Permendes & PDT- RI, ini patut dipertanyakan," ujar Ismail Abda.
0 facebook: