Direktur Eksekutif LSM GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH (Foto: Ist) |
rilisNET, Aceh Timur | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diminta segera melakukan Refocusing Anggaran dalam APBK 2020 untuk diperuntukkan bagi upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.
"Pergeseran anggaran ini harus dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur sesuai dengan amanat dan intruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," sebut Direktur Eksekutif LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, SH. Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (10/4/2020).
Tambah Auzir, dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19), disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
"Jika ini tidak dilakukan dalam tenggat waktu 7 hari sejak intruksi ini dikeluarkan maka akan ada sanksi terhadap rasionalisasi dana tranfer ke daerah," tambahnya.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan forkopimda,organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik, memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah serta aktivitas industri/dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat serta alat-alat kesehatan penanganan covid-19 tetap berjalan seperti biasa.
"Karena itu, kami meminta Pemkab Aceh Timur untuk melakukan pergeseran anggaran melalui mekanisme pendahuluan APBK perubahan atim 2020 dengan mengusulkan dan kemudian dibahas serta mendapatkan persetujuan bersama dengan pihak DPRK Aceh timur," sebutnya.
Auzir berharap paling tidak, kebijakan ini nantinya dapat bermanfaat bagi kebutuhan medis dan tunjangan sosial untuk masyarakat akibat dampak Covid-19 ini.
"Disamping itu Pemkab Atim perlu melakukan kajian kembali terhadap alokasi dana yang tersedia untuk dipangkas seperti perjalanan dinas luar daerah/luar negeri dan melakukan optimalisasi penggunaan dana tak terduga/taktis sesuai Permendagri untuk dapat digunakan dalam menanggulangi pencegahan dan penanganan wabah Covid 19 ini," pungkas Auzir.
0 facebook: