Kepala BKPSDM Aceh Timur Drs.Irfan Kamal, M.Sc |
"Mengingat belum terpenuhinya batas minimal jumlah pelamar dua lowongan JPT yakni BPKD dan Dinas PUPR, maka jadwal pendaftaran dan pemberkasan terhadap dua lowongan ini diperpanjang hingga tujuh hari kedepan," ujar Ketua Pansel JPT Pratama Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.Si melalui Wakil Ketua Pansel, Drs. Irfan Kamal, M.Si dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur, Selasa (21/1).
Dia mengatakan, pendaftaran dan pemberkasan dua lowongan tersebut diperpanjang sejak 21 -27 Januari 2020, namun sebagai mana disampaikan sebelumnya bahwa perpanjangan tersebut hanya untuk dua lowongan JPT Pratama. Sementara untuk lima lowongan JPT Pratama lainnya telah ditutup, karena pelamarnya telah memenuhi batas minimal.
"Pendaftar atau pelamar dapat memilih lebih dari satu lowongan yang dibuka dan berkasnya dapat diantar langsung ke Panitia Seleksi JPT Pratama ke Kantor Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Alam (BKPDSM) Aceh Timur di Idi," ujar Ifran Kamal.
Sebagaimana diketahui, seleksi JPT Pratama (Eselon II.B) berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT ratama secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintahan.
0 facebook: