Pimpinan Kelompok yang Bikin Video Meresahkan 'Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam' Ditangkap. (Agus/detikcom). |
rilisNET, Banda Aceh - Diduga dua pelaku yang terlibat dalam pembuata video yang berisi tentang pengusiran warga non Aceh diciduk Polisi pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dikawasan Bireun.
Dilansir detiknews, kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh ini berinisial YIR dan RD. Dari tangan keduanya, polisi menyita sepucuk senjata rakitan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh mengatakan, kedua tersangka ini pada bulan September pernah memviralkan video di akun Facebook yang berisi tentang SARA dan ujaran kebencian.
Dia menambahkan, tersangka yang ditangkap ini menamakan diri kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Aceh Darussalam (PKAD/AM TAD).
"Mereka mulai membuat video tentang kelompoknya sejak Agustus lalu. Kita juga masih mendalami peran kedua tersangka yang kita tangkap. Tapi satu orang berinisial YIR yang berbicara di dalam video. Dia pimpinan kelompok," kata Ery.
Setelah melihat video, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan kedua pelaku baru diketahui pagi tadi. Tim Polda Aceh bergerak ke lokasi dan membekuk kedua tersangka. Polisi masih mendalami motif keduanya membuat video tersebut.
"Jadi di dalam video yang mereka bikin itu, tersangka mengatakan warga yang bukan warga Aceh agar keluar dari Aceh dengan batas waktu 4 Desember. Kalau tidak keluar maka akan diambil tindakan kekerasan," jelas Ery didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes T Saladin.
Menurut Ery, pihaknya masih mendalami jumlah anggota kelompok ini, termasuk ada-tidaknya tindak kriminal yang dilakukan.
"Jadi di dalam video yang mereka bikin itu, tersangka mengatakan warga yang bukan warga Aceh agar keluar dari Aceh dengan batas waktu 4 Desember. Kalau tidak keluar maka akan diambil tindakan kekerasan," jelas Ery didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes T Saladin.
Menurut Ery, pihaknya masih mendalami jumlah anggota kelompok ini, termasuk ada-tidaknya tindak kriminal yang dilakukan.
Seperti diketahui, video berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli Aceh keluar dari Tanah Rencong viral di media sosial. Polisi masih menyelidiki pembuat video tersebut.
Video berdurasi 5 menit itu beredar pada Kamis (19/9) melalui WhatsApp Group (WAG) dan media sosial. Dalam video tampak 6 orang berdiri, lima di antaranya menggunakan sebo. Sedangkan satu orang berdiri dengan wajah terlihat.
Hal ini dilakukan, katanya, karena mereka ingin menyelesaikan persoalan Aceh. Dalam video, mereka juga memberi batas waktu untuk keluar dari Aceh maksimal 4 Desember mendatang. Sang pembicara memperbolehkan warga luar Aceh kembali setelah persoalan Aceh selesai
Inti dari isi video adalah meminta warga yang bukan masyarakat Aceh keluar dulu dari Tanah Rencong.
(detiknews).
0 facebook: