Foto: Barang bukti ganja yang disita polisi (dok.istimewa) |
"(Muriandi) bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 Ha," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Fanani menyebut, Muriandi juga memiliki catatan kriminal di kepolisian. Bos ganja itu pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Tersangka ini residivis kasus 5 kilogram sabu. Masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," jelas Fanani.
Diketahui, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta. Berawal dari tangkapan kurir di Jakarta, polisi berhasil mengamankan 310 kg sabu dan menangkap pelaku lain di Aceh.
Setelah diselidiki, polisi menangkap bos dari jaringan itu yakni Muriandi di Aceh dan dibawa ke Jakarta pada Kamis, 7 November 2019. Muriandi tidak kooperatif dengan melawan petugas saat disuruh menunjukan rumah sopir yang mengantar ganja menggunakan truk bernama Burhan yang hingga kini masih DPO.
"Muriandi mengatakan Burhan tinggal di Srengseng Jakbar. Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan, sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas," kata Fanani sebelumnya.
Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan kepada Muriandi. Namun dia terus melawan hingga akhirnya ditembak mati oleh polisi.
"Polisi memberikan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka. Kemudian dilakukan tindakan tegas ke tersangka Muriandi. Kemudian tersangka Muriandi dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakan tersangka Muriandi sudah meninggal," sambungnya.
Sumber: detiknews
0 facebook: