LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora di Aceh Timur
rilisNET, Aceh Timur - Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Penerintah untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT. Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Sekretari LMND Aceh Timur Zulkifli mengatakan, kehadiran Perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur.
Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.
"Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah di tumbuhi hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat," Kata Zulkifli, Jumat (6/9).
Dia juga mengatakan, ada masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun masih berstatus sebagai buruh harian lepas, kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.
"Mirisnya lagi, anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan Agama," Tambahnya.
Tambah dia lagi, Jika Pemerintah membiarkan mereka (Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti Pemerintah kita telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa.
"Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada Masyarakat," tegas Zulkifli dalam rilis yang disampaikannya kepada rilisNET.
0 facebook: