Thursday, September 5, 2019

Bu Rini, Direksi BUMN Jadi Tersangka KPK




rilisNET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dari kalangan yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terbaru, KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula pada Selasa (3/9/2019) malam.

Menyikapi keputusan KPK, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Demikian disampaikan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dalam rilisnya, Rabu (4/9/2019).

Penetapan itu menambah panjang daftar direksi perusahaan pelat merah yang menjadi tersangka lembaga anti rasywah sepanjang tahun ini. Berikut adalah nama-nama direksi BUMN yang menjadi tersangka KPK:

KPK menetapkan Wisnu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel pada 23 Maret 2019. Wisnu diduga menerima suap dari pihak swasta dalam kasus tersebut. KPK menduga Wisnu menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap. 

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. 

KPK menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

KPK menetapkan Andra sebagai tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo pada 1 Agustus 2019. Andra tertangkap oleh tim satuan tugas komisi antirasuah saat menerima suap pada Rabu (31/7) malam. Uang suap yang diterima Andra diduga bertujuan untuk mengawal proyek pengadaan BHS dilakukan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). 

KPK menetapkan Dolly dan Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dolly diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta. Dalam kasus suap distribusi gula ini, tiga orang yang jadi tersangka itu yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly dan Laksana.



Sumber: CNBC Indonesia

BAGIKAN

0 facebook: