Thursday, September 5, 2019

Vironika Koman Ditetapkan Tersangka Kasus Provokasi Mahasiswa Papua



rilisNET, Jakarta - Aktivis HAM, Veronica Koman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.

"Dari hasil gelar tadi malam, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari handphone dan keterangan warga, bahwa VK sangat proaktif dengan kejadian yang berkaitan dengan Papua. Maka VK kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini," ucap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Ia menyatakan kini Veronica berada di luar negeri. "Kami akan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Interpol untuk menindaklanjuti kasus ini," sambung Luki.

Veronica akan diperiksa sebagai saksi atas Tri Susanti, tersangka rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, namun ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan hasil analisis, lanjut Luki, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica diketahui selalu berada di tempat kejadian, meski pada saat kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ia tidak berada di tempat kejadian.

"Namun VK sangat proaktif lakukan provokasi. Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua pada Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa dua wartawan asing," jelas Luki.

Tak hanya itu, Veronica juga diduga aktif memprovokasi di dalam maupun luar negeri melalui akun Twitter @VeronicaKoman. Polisi menemukan cuitannya yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut:

"Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura."

"Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata."

Polisi memeriksa enam saksi yaitu tiga saksi dan tiga ahli, sehingga berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Veronica ditetapkan sebagai tersangka. Luki menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.



Sumber : TIRTO.ID 
BAGIKAN

0 facebook: