rilisNET, Aceh Timur - DPR sepakat mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum tahu akan hal itu. Namun KPK sebagai pelaksana UU itu kelak angkat bicara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pembahasan revisi UU itu dilakukan diam-diam. "Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Cara diam-diam itu disebut Syarif menjadi bukti bila pemerintah dan parlemen membohongi rakyat. Sebab, Syarif menyebut selama ini program pemerintah dan parlemen menguatkan KPK, tetapi malah merevisi UU diam-diam.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ucap Syarif.
Jokowi sebelumnya mengaku belum tahu isi pasal per pasal dalam draf revisi UU itu. Jokowi pun belum dapat berkomentar karena mengaku belum tahu isinya. "Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," ujar Jokowi.
Sebelumnya pada hari ini, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.
Sumber : DETIK
0 facebook: