Friday, September 6, 2019

Jual Sabu, Dua IRT Dan Satu Pemuda Diamankan Polisi

Barang bukti yang di sita dari ketiga pelaku

rilisNET, Langsa - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dua diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), Jumat (6/9).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penggrebekan pada kamis (5/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari Penggrebekan tersebut  diamankan dua IRT berinisial BA (37), Warga Gp. Jawa, Dusun Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, kemudian AR (35)  Warga Gp. Meutia, Kecamatan Langsa Kota, dan IS (22) pemuda  Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

"Dan barang bukti yang kita peroleh dari BA 2 paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhannya 4,45 Gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 700 ribu rupiah," Kata Wijaya Yudi.

Kemudian tambah dia, dari tangan AR dan IS ditemukan barang bukti 5 paket sabu terbungkus plastik klip, berat keseluruhan 0,83 Gram, 10 plastik klip, 1 Bong, 1 kaca pirek, 3 korek mancis,1 kotak warna hitam, 1 dompet kecil, Puluhan plastik klip, Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp.70 ribu rupiah.

Tambah dia, berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB dari BA yang di dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M, yang saat ini dalam pengejaran petugas, BA mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 Gram dari M seharga Rp. 3,3 juta rupiah, dengan tujuan akan dijual kembali secara paket kecil, dengan harga bervariasi per paketnya dari harga Rp. 100 ribu rupiah sampai Rp. 4,5 ratus ribu rupiah.

"Untuk sementara pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," Kata Kasat Reskrem Polres Langsa.
BAGIKAN

0 facebook: