Showing posts with label Peristiwa. Show all posts
Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

Thursday, May 12, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

RILIS.NET, Aceh Timur - Sumur minyak tradisional yang pernah terbakar dan menimbulkan korban jiwa pada Jumat (11/3/2022), di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditutup, Rabu (11/5/2022).

Sejumlah petugas gabungan dari Polres Aceh Timur, Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Timur turut melakukan pengamanan saat proses penutupan sumur minyak tradisional di Dusun Praja, Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH mengatakan, penutupan dilakukan oleh Tim dari PT Pertamina Aset I Field Rantau dan didampingi BPMA Migas Aceh serta SKK Migas yang terlebih dahulu melakukan safety area di lokasi sumur minyak yang terbakar itu.

Penutupan sumur minyak (cementing) dilakukan dengan cara melakukan pemompaan semen ke dalam lubang sumur dengan menggunakan tiga batang pipa bor ukuran satu inch, panjang enam meter dengan kedalaman lebih kurang 18 meter.

Kemudian dilakukan pengecoran penutup atas kepala sumur minyak tradisional itu. ujar Iptu Suhendro.

“Alhamdulillah selama kurang lebih empat jam pengerjaan lubang sumur minyak tradisional yang terbakar berhasil ditutup," sebut Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH. (rn/aqb)


Penulis: Mauli Aqbar

Wednesday, May 11, 2022

Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Dengan iming-iming akan membelikan Handphone (Hp), seorang kakek berinisial RW (66), warga Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yatim yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya tersangka RW akhirnya diserahkan oleh Aparatur Desa ke Polsek Peureulak Timur pada Sabtu (7/5/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, setibanya di Polsek Peureulak Timur, dengan didampingi personil polsek membawa tersangka (RW) ke Polres untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (7/5/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, (11/5/2022).

Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

Pada Sabtu, sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat reskrim mengatakan, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami.

"Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," terang Kasat. (rn/red)

Monday, May 9, 2022

Gerobak Gorengan Terbakar, Enam Orang jadi Korban di Puspemkab Aceh Timur

Gerobak Gorengan Terbakar, Enam Orang jadi Korban di Puspemkab Aceh Timur

Korban kebakaran gerobak Gorengan di Aceh Timur (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Gerobak penjual gorengan di lapangan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur (Puspemkab) terbakar pada Minggu (8/5/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Sedikitnya enam orang menjadi korban dalam peristiwa itu, termasuk pemilik, keluarga serta para pembeli jajanan (pentol telor goreng).

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto SH mengatakan, kebakaran tersebut bermula pada saat Hasbi (pedagang pentol goreng) bersama istri, abang kandung dan abang iparnya sedang berjualan pentol goreng.

Tiba-tiba terjadi kebakaran di atas wajan penggorengan pentol tersebut, kemudian api menyambar gerobak pentol telor dan mengenai Hasbi, istrinya, abang kandung, abang iparnya serta pembeli yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Akibat peristiwa tersebut enam orang menjadi korban dengan kondisi luka bakar yang cukup serius," sebut Suharto, Senin (9/5/2022).

Adapun data korban yakni, Hasbi Nurdin (pedagang), warga Gampong Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk mengalami luka bakar 80 persen dan dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, Hotma Dewi (Istri Hasbi Nurdin) mengalami luka bakar 80 persen dan dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.
Foto: kompor gorengan terbakar
Korban lainnya, Rido Saputra warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk mengalami luka bakar 80 persen dan dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, serta Rahmad Hidayat warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk mengalami luka bakar 80 persen juga dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Sedangkan Nadia Sira, waga Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok mengalami luka bakar 13 persen, dan masih dirawat di RSUD Zubir Mahmud serta Azureen Izzani, warga Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok juga mengalami luka bakar sekira 4,5 persen dan masih dirawat di RSUD Zubir Mahmud Idi.

"Sementara itu terdapat tiga korban yang mengalami trauma mengingat usia ketiga korban masih anak-anak," Sebut Kapolsek.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Idi Rayeuk bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran gerobak jajanan pedagang kaki lima itu.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua buah wajan, satu buah buah kompor gas, satu buah tabung gas LPG 3 kilogram dan tenda warna hitam yang terbakar. (rn/red)

Sunday, May 8, 2022

Objek Wisata Pantai Kuala Parek Aceh Timur Makan Korban

Objek Wisata Pantai Kuala Parek Aceh Timur Makan Korban

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Objek wisata pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur makan korban, Sabtu (7/5/2022).

Khairudin (16), salah seorang pengunjung pantai Kuala Parek, yang tercatat sebagai warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur ditemukan meninggal dunia akibat terseret arus saat mandi di pantai Kuala Parek.

Korban bersama Mukhlis (16), temannya yang sempat terserat arus, namun Mukhlis saat itu sempat berteriak minta tolong, warga yang mengetahui kejadian itu langsung menolong dengan melemparkan ban, sehingga korban terselamatkan.

Sedangkan Khairudin yang hilang tidak berhasil ditemukan hingga terseret arus di kawasan itu.

“Korban kemudian berhasil ditemukan di pesisir pantai lebih kurang berjarak 50 meter arah barat dari lokasi kejadian. Korban kemudian dalam keadaan meninggal dunia, dan oleh petugas langsung mengevakuasi korban ke rumah duka,” sebut Koordinator SAR Langsa Aulia Rahman kepada wartawan.

Menurut Aulia Rahman, adapun petugas yang diterjunkan, diantaranya dari Pos SAR Langsa (5 orang), Satgas SAR Aceh Timur (6 orang), Polsek Sungai Raya (2 orang) Koramil Sungai Raya (2 orang), BPBD Aceh Timur (5 orang) dan Masyarakat (10 orang).

"Selain itu, alat yang digunakan, 1 Unit Rescue Car, 1 Unit LCR, Pal Selam Pal Komunikasi, Palsar Air dan Responder Bag + APD Covid-19," tambahnya. (rn/red)
Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Kolam Renang Langsa

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Kolam Renang Langsa

RILIS
.NET, Langsa -
M Fiqra Amanda, (22) Warga Gampong Alue Keutapang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, meninggal dunia di kolam renang Mutiara Water Park, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (7/5/2022).

Korban diduga menderita penyakit epilepsi, peristiwa naas itu berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, di lokasi water park itu.

“Setelah berenang, korban duduk di pinggir kolam renang dengan kedalaman air sekitar lebih kurang 1.1 meter. Saat duduk korban bersebelahan dengan temannya Ibnu Katsir,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigor Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, Sabtu.

Kapolsek menambahkan, korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan buih, lalu korban terjatuh namun dengan sigap rekan korban menangkap lengan korban. Sehingga, bagian kepala almarhum tidak sampai masuk ke dalam air, hanya sebagian kaki hingga perut yang masuk dalam air.

Kemudian, almarhum diangkat oleh teman-temannya dan dibantu penjaga kolam renang untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Namun takdir berkata lain, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

“Berdasarkan keterangan temannya, korban meninggal karena diduga akibat penyakit yang dideritanya atau karena kelelahan dan bukan karena tenggelam di kolam renang,” sebut Kapolsek. (rn/red)

Thursday, May 5, 2022

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

RILIS
.NET -
Malpraktek merupakan istilah yang sering didengar dalam dunia kedokteran. Namun kata malpraktek bukanlah hal yang menyenangkan didengar melainkan menakutkan karena bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kematian.

Malpraktik juga berarti merugikan pasien akibat kelalaian dokter dan petugas paramedis. Kesalahan ini bisa disengaja maupum tidak sengaja dan berakibat ringan maupun fatal.

Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai malpraktik mulai dari pengertian, unsur, hukum pidana hingga contohnya.

Pengertian Malpraktek

Malpraktik secara umum adalah ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.

Malpraktik juga berarti kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

Berikut ini pengertian malpraktik menurut beberapa ahli.

1. M. Jusuf Hanafiah

Malpraktik adalah sebuah tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

2. Soekidjo Notoatmodjo

Menurut Soekidjo Notoatmodjoalpraktik berasal dari kata ‘mala’ artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan ‘praktik’ adalah proses penangan kasus (pasien) dari seseorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. 

Sehingga malpraktik dapat diartikan mealakukan tindakan atau praktik yang salah satu menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku. Dalam bidang kesehatan, malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah keshatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atu pasien.”

3. Munir Fuady

Munir menyebut malpraktik adala kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Yang dimaksud kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. 

Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).

Namun malpraktik tentunya tak hanya berlaku di dunia kedokteran.

Malpraktik bisa terjadi pada semua profesi. Apakah dia seorang pengacara/advokat, hakim, ekonom, perusahaan farmasi dan lainnya.

Ketika seorang ekonom ketika salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan/berdampak kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan kliennya itu juga disebut malpraktik.

Namun saat ini malpraktik di dunia kesehatan lebih menonjol. Bahkan jika tergolong tindak pidana, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukumannya.

Unsur Malpraktik

Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.

Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraltik. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek.

1. Kewajiban

Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.

2. Pengkajian

Pengkakian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.

3. Proximate caused

Proximate caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.

Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktik.

1. Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.

2. Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.

3. Dilakukan terhadap pasien.

4. Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.

5. Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).

6. Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.

Penanganan Malpraktik

Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).

Landasan Hukum 

1. BAB V pasal 24 ayat (1) :

Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional

2. BAB XX (ketentuan pidana)

PASAL 190

(1) : pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 200.000.000

(2) : dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 192

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 193

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 194 :

Setiap orang yg dg sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2 di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M

Pasal 195

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000

Pasal 196 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 197 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M

Pasal 198 :

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100.000.000

Pasal 200 ;

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000

Pasal 201

(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200.

(2) selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

3. secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.

4. informed consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (NF)


Sumber: Pelayananpublik.id


Sunday, May 1, 2022

10 Tentara di Somalia Tewas Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan

10 Tentara di Somalia Tewas Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan

Mogadishu -
Sepuluh tentara tewas dan sejumlah lainnya terluka dalam ledakan bom pinggir jalan di wilayah selatan Somalia, Sabtu pagi, kata pejabat militer.

Radio Tentara Nasional Somalia (SNA) melaporkan bahwa insiden itu terjadi ketika iring-iringan kendaraan militer yang membawa tentara melindas bom rakitan yang dipasang di jalanan antara distrik Balad dan Jowhar oleh kelompok al-Shabab.

Kelompok sekutu al Qaida itu mengaku bertanggung jawab atas serangan terbaru di Somalia.

Milisi Al-Shabab yang menentang proses pemilihan yang sedang berlangsung telah melancarkan sederet serangan, menargetkan delegasi dalam upaya mengacaukan latihan.


Sumber: Xinhua/Antara

Saturday, April 30, 2022

Diduga Terkena Jerat, Gajah Jantan Ditemukan Mati di Aceh Timur

Diduga Terkena Jerat, Gajah Jantan Ditemukan Mati di Aceh Timur

Foto: 
Bangkai gajah ditemukan di aliran sungai Kecamatan Peunaron, Aceh Timur
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Diduga Terkena Jeratan tali dibagian kaki, seekor gajah jantan ditemukan mati di hutan pedalaman Peunaron, Aceh Timur.

Bakai hewan dilindungi itu ditemukan pada sebuah aliran sungai di hutan produksi Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/4/2022), sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana SH mengatakan, pada hari Jumat kemarin, sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada bangkai gajah pada sebuah aliran sungai di daerah Rabung Lima, Desa Peunaron Lama," kata Iptu Hendra Sukman, Sabtu, (30/4/2022).

Dari inforamsi tesebut lanjut Kapolsek, sekira pukul 15.00 WIB pihaknya bersama sejumlah anggota polsek, personel Koramil 01/PNR Peunaron dan petugas Forum Komunikasi Leuser (FKL) langsung bergerak mendatangi lokasi.

“Lokasinya cukup jauh dan medan yang sulit dilalui. Untuk menuju ke lokasi, hanya bisa ditempuh dengan menggunkan sepeda motor jenis trail dengan jarak tempuh lebih kurang dua jam, setelah itu dilanjutkan dengan jalan kaki, sampai di TKP sekira pukul 21.00 WIB,” sebut Kapolsek.

Setibanya di lokasi, tambah Kapolsek, pihaknya menemukan bangkai gajah jantan yang mati di aliran sungai yang mana pada kaki kiri ada bekas terkena tali jeratan, ungkap Kapolsek.

"Atas temuan tersebut, kami bersama tim memutuskan untuk menginap sekaligus mengamankan lokasi sambil menunggu tindakan selanjutnya," pungkas Hendra Sukmana. (rn/red)

Monday, April 25, 2022

Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Kawat di Aceh Timur

Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Kawat di Aceh Timur

Foto: Harimau yang mati terjerat di Aceh Timur
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Sedikitnya tiga ekor harimau Sumatera ditemukan mati terjerat kawat di hutan seputaran lokasi PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Mulanya dua ekor harimau sumatra ditemukan mati di hutan seputaran PT Aloer Timur, namun setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang mati terjerat.

"Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 ekor," Mapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana SH.

Sebelumnya saat petugas mendatangi lokasi, sebut Kapolsek ditemukan dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan, diduga anaknya tersebut terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” sebut Kapolsek.

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi, dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta," tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddn
Terkait Kematian Bayi Saat Rujukan, Komis V DPRA Minta RS Bertanggung Jawab

Terkait Kematian Bayi Saat Rujukan, Komis V DPRA Minta RS Bertanggung Jawab

Sekretaris Komisi V DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky (Foto: Doc. RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur - Terkait dengan kematian bayi saat rujukan oleh pihak Rumah Sakit Graha Bunda ke Banda Aceh, yang diduga tanpa adanya persediaan oksigen yang maksimal, pada Minggu (24/4/2022), Komisi V DPRA meminta pihak rumah sakit harus bertanggung jawab.


Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi V DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky pada Senin (25/4/2022) dini hari. Menurut Iskandar, seharusnya pihak tenaga kesehatan yang bertugas di Graha Bunda memastikan kondisi pasien terkait fasilitas dukungan saat dalam perjalanan rujukan ke Banda Aceh.

"Jika pasien butuh tabung oksigen, maka ini harus dipastikan ada dan dalam kondisi normal, bukan rusak. Karena akan mengancam jiwa pasien. Konon lagi perjalanan jauh dari Idi (Aceh Timur) ke Banda Aceh," tegas Iskandar Usman Al-Farlaky Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, asal Aceh Timur kepada RILIS.NET, Senin (25/4/2022).

Menurut Iskandar, jika dipaksakan dengan peralatan yang tidak standar, maka bisa dipastikan pihak medisnya lalai sehingga mengakibatkan nyawa pasien melayang.

"Nah, jika dipaksakan dengan peralatan yang tidak standar, maka bisa dipastikan pihak medisnya lalai sehingga mengakibatkan nyawa pasien melayang. Ini masuk dalam ranah pidana dan melanggar protap penanganan pasien darurat," pungkas Iskandar Al-Farlaky

Komisi V DPRA yang membidangi kesehatan, sosial, pemuda, olah raga, dan pemberdayaan Gampong, Disnaker Transmobduk, serta perempuan dan anak. Oleh karena itu, Iskandar meminta pihak rumah sakit agar bertanggung jawab terkait kasus yang dialami oleh warga Idi Rayeuk ini.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Graha Bunda yang diminta konfirmasi oleh media ini sejak Minggu malam, belum mendapatkan keterangan apapun terkait dengan kasus ini, begitupun nomor kontak yang diyakini milik Humas RS itu 08520000xxxx yang dihubungi media ini tidak tejawab hingga berita ini ditayang.


Sebelumnya, diberitakan seorang pasien bayi dari Rumah Sakit (RS) Graha Bunda Aceh Timur meninggal dunia saat Dirujuk ke Banda Aceh pada Minggu (24/4/2022). Bayi ini menghembuskan nafas terakhir di kawasan Lhokseumawe.

Hal itu diungkapkan oleh ayah kandung pasien Muksalmina (28) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur kepada RILIS.NET pada Minggu sore.

Berdasarkan keterangan dari Muksalmina, bayinya itu yang baru lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda, dan mengalami sesak, sehingga harus disedot cairan. Dan pihak Rumah Sakit menyarankan agar sibayi ini harus di rujuk ke Banda Aceh.

"Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen, oksigennya yang dipasang itu rusak, sedangkan satu lagi kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya di rujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh," kata Muksal.

Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak, tapi sipendamping sebut Muksal, tak menggubris.

"Akibat saya desak baru mereka balik ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan, "keluh Muksal dengan nada sedih.

Terkait dengan ajal sebut Muksal memang telah diatur oleh Allah, namun dia sayang menyayangkan akibat tidak sigapnya pihak rumah sakit, yang diduga memakai oksigen rusak sehingga hal itu terjadi.

"Sepanjang jalan mereka membetulkan oksigen rusak itu, kenapa mereka tidak sigap, jika pun anak saya harus dirujuk setidaknya pihak rumah sakit harus sigap. Ajal memang telah ditentukan oleh Allah, tapi kalau kejadiannya lalai seperti ini lalu siapa yang mau bertanggungjawab," pungkas Muksal. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyudin

Sunday, April 24, 2022

Gegara Hewan Ternak, Warga Aceh Timur Dibacok dengan Parang

Gegara Hewan Ternak, Warga Aceh Timur Dibacok dengan Parang

RILIS.NET, Aceh Timur - Diduga gara-gara hewan ternak, Safaruddin (47) warga Dusun Gunung Buloh, Desa Alue Geunteng, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur dibacok dengan parang oleh pelaku berinisial SB (47), yang juga warga setempat.


Kejadian itu diketahui terjadi pada Jumat, 22 April 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun Gunong Buloh, Alue Geunteng, Kecamatan Ranto Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH menuturkan, kejadian tersebut bermula dari masalah selisih paham antara pelaku dan korban, berkaitan dengan matinya hewan ternak (sapi) pelaku.

"Karena pelaku merasa kurang senang pada waktu tersebut mendatangi korban sambil membawa senjata tajam (parang dan tombak) dan lansung membacok korban dengan menggunakan tombak," kata Eko Suhendro, Sabtu (23/4/2022) malam.

Saat itu sambung Kapolsek, korban sempat menangkis dan menangkap tombak tersebut.

"Pelaku kemudian mengambil parang yang saat itu berada di pinggang pelaku dan membacokan pada sekujur tubuh korban," tambahnya.

Tak sampai disitu, pelaku kembali menarik tombak yang dipegang oleh korban, dan kembali melakukan membacokan korban sehingga korban mengalami luka yang sangat parah disekujur tubuhnya.

Setelah menjalani perawatin di RS Zubir Mahmud Idi, korban di rujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu pelaku usai menganiaya korban langsung melarikan diri, dan saat ini sedang dalam penyeilidikan Polsek Ranto Peureulak dengan dibackup Tim Opsnal (Resmob) Satrreskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

Thursday, April 21, 2022

Aparatur Desa Buket Meutuah di Langsa Dianiaya OTK

Aparatur Desa Buket Meutuah di Langsa Dianiaya OTK

Ilustrasi
RILIS
.NET, Langsa -
Beredar kabar, Aparatur Desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (20/4/2022).

Korban adalah Yuliana (40). Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat kejadian korban sedang duduk bersama anaknya menghadap ke TV di ruangan rumahnya.

Namun secara tiba-tiba datang seorang pria dari arah pintu yang dibelakangnya. Pria itu memakai jaket jamper dan juga masker untuk menutupi wajahnya.

"Pria tersebut langsung menutup kepala korban dan memukuli korban kemudian juga menutup mulut korban dengan menggunakan sebuah kain," sebut Kapolsek Langsa Timur Ipda Surya Dharma.

Saat itu, korban sempat meronta dan berteriak minta tolong, sehingga sipelaku melarikan diri.

Teriakan korban juga terdengar oleh warga lainnya dan melaporkan kepada Kepala Desa setempat, serta membawa korban ke Puskesmas Langsa Timur.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek dibagian bibir bawah sebelah kanan," ujar Kapolsek Langsa Timur. (rn/rd)

Sunday, April 17, 2022

Pernah Ngaku Iman Mahdi, Pria di Aceh Utara Kini Bacok Teman Sendiri

Pernah Ngaku Iman Mahdi, Pria di Aceh Utara Kini Bacok Teman Sendiri

Pelaku pembacokan saat ditahan Polisi (Foto: Humas Polres Aceh Utara)
RILIS
.NET, Aceh Utara -
Setelah sempat menghebohkan warga dengan mengaku sebagai Imam Mahdi menggunakan pengeras suara Masjid Al Khalifah Ibrahim, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Armia (29) kini malah diamankan aparat Kepolisian karena nekat membacok teman sendiri M Jafar (42) hingga luka parah.

Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut, mengaku nekat membacok temannya sendiri karena mendapat bisikan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kapolsek Paya Bakong, Ipda Joseph Purba mengatakan, bermula kronologi awalnya, dua hari lalu, Kamis (14/4) korban sedang duduk di warung kopi kawasan Gampong Buket, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Namun, sekira pukul 23.15 WIB, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban menggunakan sebilah parang, hingga mengenai tangan kiri dan luka parah.

"Usai dibacok korban langsung dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSU di Bireuen untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Lukanya lebih kurang sedalam lima sentimeter," katanya, Minggu (17/4/).

Usai dimintai keterangan, kata Kapolsek, pelaku mengaku nekat membacok korban karena mendapat bisikan yang tanpa diketahui asal dan penyebabnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lanjutan," imbuhnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pria yang mengaku Imam Mahdi melalui pengeras suara di Masjid Al Khalifah Ibrahim, Kecamatan Matangkuli diduga kuat orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.

"Diduga kuat yang bersangkutan mengalami kejiwaan. Pria bernama Armia yang sebelumnya diamankan warga telah diserahkan ke pihak keluarganya," kata Winardy, Kamis (20/1).

Winardy menyebutkan dari keterangan pihak keluarga, yang bersangkutan mulai menunjukkan gelagat aneh sejak pulang dari menuntut ilmu agama di wilayah Lamteuba, Aceh Besar. (rn/red)


Sumber: ajnn.net

Wednesday, April 13, 2022

TNI AD jelaskan kronologi kecelakaan di Merauke yang sebabkan 2 tewas

TNI AD jelaskan kronologi kecelakaan di Merauke yang sebabkan 2 tewas

Jakarta -
TNI AD menjelaskan kecelakaan lalu-lintas di Merauke, Papua, yang menewaskan seorang perwira pertama CPM TNI AD dan satu jurnalis terjadi ketika pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya saat melintas di km 62 ke arah Sota, Selasa.

"Kecepatan kendaraan saat itu diyakini mencapai 60 kilometer/jam sehingga mobil sempat keluar dari badan jalan sebelum akhirnya oleng dan terbalik," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menduga pengemudi kendaraan yang merupakan anggota TNI AD, yaitu Prajurit Dua Adi Febrian Napitupulu, mengantuk.

Ada lima orang termasuk pengemudi di dalam mobil itu, di antaranya adalah Letnan Dua CPM I Kadek Adi Suhardiyana dari Detasemen Polisi Milier XVII/3 Merauke, Roi Dorsono Rahel yang merupakan jurnalis Metro TV, Laurens Bawotong dan Aldo Waryaan.

“Saat mobil terbalik, pengemudi Prajurit Dua Adi Febrian Napitupulu, Letnan Dua CPM I Kadek Adi Suhardiyana, dan Roi Dorsono Rahel terpental keluar dari kendaraan sehingga cedera berat, sementara Laurens Bawotong dan Aldo Waryaan masih tetap di dalam kendaraan. Keduanya luka ringan,” kata Subarna.

Semua korban kemudian dievakuasi menuju RS Bunda Pengharapan untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS TNI AL Merauke karena peralatannya yang lebih lengkap.

Suhardiyana dan Rahel akhirnya meninggal dunia setelah menerima pertolongan pertama di RS, Rahel bahkan sempat mengalami pendarahan di kepala sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Insiden kecelakaan itu terjadi bertepatan dengan kunjungan dua hari Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, di Merauke, sejak Senin kemarin (11/4).

Tak lama setelah korban-korban dibawa ke rumah sakit, Abdurachman bersama istrinya, Rahma Abdurachman, menjenguk mereka di RS Bunda Pengharapan. Usai mendapat kepastian para korban kecelakaan tertangani secara baik, dia beserta rombongan melanjutkan kerja ke Kodam XVI/Pattimura di Ambon, Maluku, Selasa.

TNI AD melalui siaran resminya menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Suhardiyana dan Rahel.

Jenazah Suhardiyana saat ini telah dipulangkan ke keluarga di Denpasar, Bali. Proses pemulasaran dan upacara pengantaran jenazahnya dipimpin komandan Korem 174/ATW. (*)


Sumber: Antara

Monday, April 11, 2022

Gempa M 5,0 Guncang Halmahera Barat

Gempa M 5,0 Guncang Halmahera Barat

Ilustrasi Gempa (Foto: Getty Images/iStockphoto/Petrovich9)
Jakarta -
Gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,0 mengguncang Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Gempa tak berpotensi tsunami.

"Tidak berpotensi tsunami," tulis BMKG dalam akun Twitter resminya, Senin (11/4/2022).

Gempa berada di kedalaman 94 Km, terjadi pada pukul 03.56 WIB. Titik gempa berkoordinat 1,89 Lintang Utara-127,38 Bujur Timur.

Gempa terjadi di 63 km Barat Laut Halmahera Barat, Malut.

Belum ada laporan lebih lanjut terkait ada atau tidaknya dampak kerusakan dan korban jiwa dari gempa bumi tersebut. (rn/red)


Sumber: detikcom

Wednesday, April 6, 2022

Naas, Satu Unit Truck Bermuatan Sembako Jatuh ke Laut di Pelabuhan Aceh Barat

Naas, Satu Unit Truck Bermuatan Sembako Jatuh ke Laut di Pelabuhan Aceh Barat

Foto: tangkapan layar video
RILIS
.NET, Aceh Barat -
Satu unit truck jatuh ke laut saat naik ke Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Kuala Bubon, Aceh Barat pada Rabu (6/4/2022), sekira pukul 12.00 WIB.

Truk naas itu mengangkut bahan pokok tujuan ke Pulau Simeulue, Provinsi Aceh, saat akan memasuki kapal di dermaga Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh, kawasan Desa Gampong Cot, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Video amatir detik-detik truck terjun ke laut ini pun akhirnya viral di media sosial.

"Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun truk beserta muatan sudah tenggelam ke laut," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kapolsek Samatiga, Iptu Pipin Panggabean.

Ia juga mengakui bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan petugas kepolisian setempat. (rn/red)
Kronologis AKB KM Bintang Meutuah Asal Kuala Idi Meninggal Dunia di Laut

Kronologis AKB KM Bintang Meutuah Asal Kuala Idi Meninggal Dunia di Laut

Nelayan asal Paya Lipah Peureulak yang juga ABK KM Bintang Meutuah saat dievakuasi ke Dermaga Kuala Idi (Foto: For RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Abdul Muis (27), nelayan asal Paya Lipah Kuala Beukah, Kecamatan Peureulak, yang juga ABK KM Bintang Meutuah Kuala Idi dilpaorkan  meninggal dunia saat melaut.

Berdasarkan keterangan dari Satpolairud Polres Aceh Timur yang diterima media ini pada Rabu (6/4/2022) pagi menyebutkan, adapun kronologis meninggalnya nelayan asal Paya Lipah Peureulak sebagai berikut.

Mulanya pada Selasa tanggal 05 April 2022 Sekira Pukul 04.00 WIB, menurut keterangan saksi KM Bintang Meutuah melakukan aktivitas peperti biasa.

Namun ketika salah satu saksi An. Syahrul ingin buang air kecil, melihat di bagian kamar mesin kapal KM. Bintang Meutuah sudah di penuhi air dikarenakan selang pembuangan air tidak terpasang dengan benar, sehingga saksi langsung melaporkan kepada korban yang saat itu sebagai kepala kamar mesin(KKM).

"Saat itu juga korban langsung turun untuk menguras bagian kamar mesin yang tergenang air tersebut agar tidak menjadi terkendala terhadap mesin kapal, dan saat itu kapal dalam keadaan mengeluarkan asap hitam," sebut Kasatpolairud Polres Aceh Timur AKP Zainurrusydi SH MH, dalam rilis yang diterima RILIS.NET, pada Rabu pagi.

Selanjutnya tambah Kasatpolairud, korban langsung turun ke bagian kamar mesin untuk memasang selang ke mesin air robbin, beberapa saat kemudian nahkoda kapal KM. Bintang Meutuah ingin membantu korban dan sempat beberapa kali memanggil korban namun tidak ada jawaban dari korban, karena asap yang keluar semakin banyak. 


"Selanjutnya nahkoda An. Zulfikar dan ABK An. Syahrul langsung masuk ke dalam kamar mesin untuk mengecek keadaan di dalam kamar mesin, sesampainya di dalam kamar mesin saksi syahrul menyentuh badan korban yang mana korban saat itu sudah tidak bergerak lagi di dalam kamar mesin dan di duga korban terjatuh/ terpeleset saat hendak turun ke dalam kamar mesin dan seketika itu juga syahrul memanggil Zulfikar untuk membantu mengangkat korban ke atas kapal," tambahnya.

Saat di atas kapal saksi Zulfikar memeriksa keadaan korban sudah tidak bergerak/tidak bernyawa lagi dan di dapati badan yang berlumuran oli serta bercak darah yang keluar dari pelipis kanan hidung patah dan ada luka robek di bagian kepala belakang diduga akibat benturan benda keras.

Atas kejadian tersebut nahkoda langsung menghubungi toke kapal melalui radio orari yang ada di dalam kapal KM Bintang Meutuah.

Sekira pukul 09.30 WIB Toke kapal An. Safruddin melaporkan kejadian tersebut ke kantor satpolairud dan diterima langsung laporan tersebut oleh kasatpolairud AKP Zainurrusydi SH MH.

Mendapatkan laporan Tersebut Atas Perintah  Kasatpolairud,KBO sat polaiud Ipda Haryono dan Bripka Alfa ahditya Beserta toke kapal KM Bintang Meutuah Mendatangi Pihak Keluarga Korban di Desa Paya Lipah kec. peureulak Guna memberitahukan Atas kejadian Tersebut.

Pada hari rabu sekitar pukul 01.30 WIB KM Bintang Meutuah tiba di dermaga Kuala Idi Rayeuk untuk membawa korban dan korban langsung di bawa ke rumah duka untuk di semayamkan.

"Dari keterangan pihak korban bahwasannya keluarga korban tidak menghendaki dilakukan visum terhadap jenazah korban dan pihak keluarga telah menerima dengan ihklas atas kejadian tersebut," terang Kasatpolairud AKP Polres Aceh Timur Zainurrusydi SH MH. (rn/red)


Nelayan Kuala Idi Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melaut

Nelayan Kuala Idi Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melaut

Ilustrasi
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Satu orang Anak Buah Kapal (ABK)KM Bintang Meutuah bernama Abdul Muis (27) warga Desa Paya Lipah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur meninggal dunia di laut. Rabu (6/4/2022).

Korban meninggal dunia di atas laut kawasan Meurudu, kabupaten Pidie Jaya yang berjarak diperkirakan lebih kurang 88 mil dari laut Kuala Idi, Aceh Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RILIS.NET menyebutkan, korban pertama kali diketahui meninggal dunia saat sedang berada di kamar mesin, dan korban juga dilaporkan bekerja di KM Bintang Meutuah sebagai Kepala Kamar Mesin(KKM).

Saat ini jenazah nelayan asal Paya Lipah Peureulak itu telah dievakuasi kedaratan Pelabuhan Kuala Idi, pada Selasa (5/4/2022) malam, kemudian jenazahnya diantarkan kerumah duka.

Terkait penyebab meninggalnya korban sejauh ini, RILIS.NET belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang setempat. (rn/red)

Tuesday, April 5, 2022

Sempat Padam, Api Kembali Hanguskan Suzuya Mall Banda Aceh

Sempat Padam, Api Kembali Hanguskan Suzuya Mall Banda Aceh

RILIS.NET, Banda Aceh - Kobaran api yang membesar kembali menghanguskan Suzuya mall di Banda Aceh, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Setui pada Senin (4/4/2022).

Pantauan dilokasi, api membumbung tinggi membakar bagian depan Suzuya. Sejumlah armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Sebelumnya api sempat padam sekitar pukul 17.00 WIB, namun api kembali membara sekitar pukul 19.40 WIB, dan menghanguskan seluruh bangunan pusat perbelanjaan itu.

"Api kembali muncul pukul 19.30 WIB," kata Kasi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Pemadam Kebakaran DPKP Kota Banda Aceh Yudi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Petugas pemadam hingga saat ini masih berusaha memadamkan api. Belum diketahui penyebab mall tersebut kembali terbakar.

Sebelumnya, Suzuya Mall terbakar sekitar pukul 11.30 WIB tadi. Api pertama sekali muncul dari gudang di lantai tiga kemudian menjalar ke lantai dua.
Proses pemadaman dilakukan petugas damkar dibantu pihak kepolisian. Total 21 unit armada dikerahkan ke lokasi terdiri 10 mobil pemadam Kota Banda Aceh, 10 mobil pemadam Aceh Besar dan satu unit water cannon.


"Sekitar pukul 14.00 WIB api dapat dipadamkan dan selanjutnya dilakukan upaya pendinginan, dan selesai bertugas armada kembali ke pos pukul 17.45 WIB," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh Yubasri kepada wartawan. (rn/rd)

Friday, April 1, 2022

Kantor Keuchik di Aceh Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Kantor Keuchik di Aceh Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Satu unit kantor Keuchik (Kades) milik Pemerintah Desa Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur terbakar pada Jumat (1/4/2022), sekitar pukul 05.30 WIB.

Sumber api yang menghanguskan bangunan permanen itu belum diketahui, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta rupiah akibat kebakaran itu.

Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto SH mengatakan, peristiwa kebakaran Kantor Geuchik Desa Peudawa Puntong pertama kali diketahui oleh Sufi A. Gani sekira pada pukul 05.30 WIB.

"Saat itu, ia akan melaksanakan shalat shubuh di Meunasah yang lokasinya tidak jauh dari kantor Keuchik tersebut, dan terlihat kepulan asap besar, namun saksi belum berani untuk memeriksa lebih dekat," kata Suharto.

Lalu sambung Suharto, saksi langsung memberitahukan kepada Ketua Pemuda setempat yakni, Aris Munandar. Selanjutnya ketua pemuda menghubungi Keuchik Desa Kuala Peudawa Puntong Karyani, dan langsung ke lokasi kejadian.

"Setibanya di lokasi Karyani memeriksa kantornya dan melihat sebagian kecil api masih menyala serta beberapa bagian ruangan telah dilalap api," tambah Kapolsek Idi Rayeuk.

Pihak Polsek Idi Rayeuk yang menerima laporan itu, langsung menuju ke TKP. Selain menghubungi pihak pemadam kebakaran, petugas juga memasang garis polisi di lokasi.

"Dari hasil olah TKP tidak ditemukan Adanya korban jiwa, namun kerugian akibat kebakaran kantor Keuchik yang baru selesai tiga bulan direhab ini ditaksir mencapai Rp 100 juta rupiah," pungkas Suharto. (rn/red)