Salah satu terpidana usai dicambuk (Foto: RILIS.NET) |
Dari 13 terpidana yang dianggap terbukti bersalah itu, juga terdapat satu orang mantan Kadis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dicambuk sebanyak 15 kali, serta perempuan berinisial RJ dicambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, Eksekusi itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Selain terpidana TS dan RJ jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni berinisial MF dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk," kata Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.
Kasi Pidum juga menambahkan, terpidana MF terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana MF juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.
Selanjutnya tambah Ivan, yang turut dihukum cambuk yakni, terpidana M dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.
Sedangkan terpidana lainnya berinisial Z dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana R dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana IG dengan hukuman 13 kali cambuk.
Lalu tambah Ivan, ada terpidana A dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana AAR dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana AB dengan hukuman 16 kali cambuk.
Selain itu sebut Kasi Pidum, ada terpidana FR dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana MDS dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Az dengan 13 kali cambuk.
“Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 13 terpidana,” sebut Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi. (rn/red)
0 facebook: