RILIS.NET, Aceh Timur - Lima Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur, pada Selasa (30/11) lalu.
Ironinya, puluhan narkoba yang disita dari para tersangka tersebut ternyata dikendalikan atas perintah narapidana (napi) pada lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Intel Wendy Yufrizal yang turut dikonfirmasi rilis.net pada mengatakan, lima terdakwa yang dituntut mati yaitu, SSI, MTI, TJK, RHT, dan FDL, dengan barang bukti sebanyak 77 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Wendy Yufrizal turut mengulas kronologis singkat pengungkapan itu, sebelumnya pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur untuk memeriksa salah seorang napi yang ada di lapas itu.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 handphon dari berbagai merek sebagai sarana terdakwa untuk melakukan peredaran narkotika jenis abu," sebut Wendy Yufrizal.
Lanjutnya, para pengedar ditangkap oleh BNN yang tengah patroli di laut pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp8 juta rupiah, Rp5 juta rupiah, hingga Rp3 juta rupiah.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Timur itu dimpimpin oleh Teuku Almadyan, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma, dan Asra Saputra, masing-masingbsebagai hakim anggota.
Sedangkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu, Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan.
“Setelah persidangan selesai, para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi," terang Wendy. (rn/red)
0 facebook: