RILIS.NET, Langsa - Empat orang terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/11/2021).
Keempat terdakwa itu yakni berinisial AB, MR, MU dan GS. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Langsa, yang berlangsung pada Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman melalui JPU M Daud Siregar SH MH mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR.
Barang Bukti dalam perkara tersebut berupa 70 bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kemasan teh China seberat 73,5 Kilogram.
"Barang bukti hasil penangkapan tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal 26 April 2021 lalu,” sebut Viva Hari Rustaman.
Tak hanya itu, BB lainnya berupa 10 bungkus ekstasi dan satu bungkus kemasan wafer yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi dengan jumlah 35.915 butir, dengan berat 14.366,1 gram beserta BB lainnya.
Adapun dari JPU yang hadir pada perkara itu yakni Muhammad Faidul Alim Romas SH, Harry Royon Poltak SH MH, serta Pujo Setio Wardoyo SH yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI.
Selain itu ada Syahril S H MH, Rustam Ependi SH, M Daud Siregar SH MH jaksa di Kejari Langsa.
Adapun hakim yang turut menyidangkan perkara itu yakni Silvianingsih SH MH sebagai ketua, serta Riswandy SH dan Akhmad Fakhrizal SH masing-masing sebagai anggota. (rn/rd)
0 facebook: