Thursday, October 21, 2021

Gelar Unjuk Rasa, Alaska Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Mark Up Honor TKK di Pemko Langsa

RILIS
.NET, Langsa -
Gelar unjuk rasa, puluhan Aliansi aktivis merdeka (Alaska) meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan Mark Up honor tenaga kerja kontraktor (TKK) di lingkungan pemerintahan kota Langsa tahun 2021, Kamis (21/10/2021).

Puluhan masa yang melakukan unjuk rasa ini sebelumnya berkumpul di lapangan merdeka Langsa, dan kemudian menuju titik aksi yakni di Gedung DPRK Langsa serta Sekretariat Pemko Langsa 

Koordinator aksi, Abdi Maulana dalam orasinya menyampaikan bahwa dengan kegaduhan yang selama ini terjadi terhadap tenaga kontrak dan honorer yang datanya simpang siur dengan jumlah dari OPD secara keseluruhan laporan jawaban dari eksekutif kepada legeslatif berjumlah 3500 orang tenaga kontrak dan honorer.

Namun, pada kenyataannya data yang disampaikan BKPDSDM Kota Langsa hanya 2.212 orang saja tenaga kontrak dan honorer yang ada di OPD dalam lingkungan Pemko Langsa, "ada apakah ini dan diduga telah memanipulasi data", tanya Abdi.

Menurut Abdi, bahwa besaran gaji tenaga kontrak per-bulan berkisar antara Rp850 ribu rupiah - Rp 1,3 juta rupiah, bila dikalikan dengan data 3500 orang maka miliaran rupiah uang negara diduga di Mark-up, padahal data valid dari BKPDSDM Kota Langsa hanya berjumlah 2.212 orang saja.

Kemudian sambungnya, Alaska menduga ada mafia terhadap TKK yang memanipulasi data tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemko Langsa sehingga dapat memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi. T

"Tak hanya itu, tenaga kontrak yang di pekerjakan kuat dugaan ada jual beli SK disana yang dilakukan oleh oknum," tambahnya.

Atas dasar tersebut, Alaska menuntut beberapa hal yang dituangkan dalam petisi yakni;

Pertama, Meminta Walikota Langsa Agar segera melakukan APEL massal untuk seluruh Tenaga Kerja Kontrak dan Honorer yang berjumlah 2.212 Orang (Sesuai data BKPSDM) yang tersebar dalam OPD di Kota Langsa dengan membawa bukti foto Copy SK dan KTP.
 
Hal ini dilakukan untuk membongkar isu dan memberikan kebenaran kepada masyarakat dimana terdapat dugaan indikasi antara lain; 

TKK dan honerer yang tumpang tindih SK. TKK dan honorer yang jarang masuk kantor dan menerima gaji Buta.
- TKK dan honorer titipan balas jasa.
- TKK dan honorer diduga di perjual belikan.
- TKK dan honorer Siluman yang hanya menerima gaji tetapi tidak ada manusianya.

"Dalam hal ini apabila kedapatan Dugaan indikasi skandal mafia TKK ini di 35 OPD se Kota langsa, maka pihak berwajib harus memberikan efek jera dan pemecatan sesuai undang-undang yang berlaku untuk mengurangi beban daerah dan apabila sebanyak 2.212 tenaga Kerja Kontrak dan honer sesuai dengan aturan yang berlaku maka tidak ada pemecatan dan yang lebih dari 5 tahun pengabdian diberikan kenaikan gaji dan apresiasi sesuai prosedurnya," tegas Abdi.

Kedua, Mengecam DPRK Langsa agar lebih beringas dan gentel dalam mengevaluasi pengajuan alokasi anggaran pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan beban dan kerugian negara.

Ketiga, Mendesak DPRK langsa Untuk mengirim Surat Terbuka Kepada KAJATI Aceh dan Polda Aceh agar mengevaluasi kinerja Polres Langsa dan Kejari Langsa yang saat ini sangat lemahnya dalam penindakan Tipikor di Kota Langsa serta di duga aparat penegakan hukum di Kota Langsa terindikasi mempunyai hubungan terlarang dengan oknum mafia dan maling terhadap kerugian Daerah di Kota Langsa.

Keempat, Meminta DPRK Langsa agar segera Menyurati KPK RI, ataupun KAJATI Aceh dan POLDA Aceh untuk Mengusut Dugaan Indikasi Skandal MAFIA TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dan Honorer di Kota Langsa dengan Alokasi Anggaran Rp. 37.670.160.000 yang diduga terindikasi telah terjadi kerugian daerah yaitu Mark-Up pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak dan Honorer sebesar Rp3 miliaran lebih.

"Karena telah hilangnya kepercayaan kami Aktivis, Mahasiswa serta masyarakat terhadap penegak Hukum di Kota Langsa," sebut Abdi.

Kelima, sambung Abdi, Mendesak Kepolisian untuk menangkap pemilik akun bodong di media sosial yang kerap sekali menimbulkan kegaduhan dan keresahan di media sosial yang terindikasi sering melakukan ujaran kebencian, Fitnah serta Hoaks di kota Langsa.

"Kami memberikan tenggang waktu 7x24 jam untuk diusut tuntas persoalan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan agar kasus ini bisa terang benderang, apabila tidak di tanggapi kami akan turun lagi menggelar aksi," tegas Abdi. (rn/dhany)
BAGIKAN

0 facebook: