Mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Polres dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis (30/9/2021) dan meminta agar para penegak hukum jangan 'tidur' dan menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Langsa.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Abdi Maulana selaku Presidium Aliansi Aktivis Merdeka menyebutkan, ada indikasi kerugian negara pada 17 Paket pekerjaan jalan, dan 14 paket pekerjaan non jalan serta denda dengan total yang mencapai 1,6 miliar rupiah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019.
"Sampai detik ini paska selesai audiensi dengan DPR Kota Langsa pertanggung jawaban tersebut belum selesai sampai 100% pertanggung jawaban, yang mana telah memenuhi syarat serta diduga melanggar Pasal 2 TIPIKOR, Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan dilapis UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu maksimum 20 tahun dengan denda 50 Juta maksimum 1 Miliar, dimana intruksi BPKRI paling lama 60 hari jam kerja harus dipertanggung jawabkan," sebut Andi dalam orasi yang dibacanya.
Dalam unjukrasa itu ALASKA menuntut beberapa hal diantaranya; Mendesak Polres Langsa agar segera mengusut dugaan indikasi skandal "maling" volume pekerjaan ini yang telah hampir berulang kali tiap tahunnya melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Selanjutnya, mengecam Kejaksaan Negeri Langsa dan tidak alergi dalan penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak agar tidak mandul dan segera mengusut tuntas permasalahan indikasi dugaan skandal maling volume pekerjaan jalan yang menimbulkan kerugian negara ini.
Selain itu, para pengunjukrasa juga meminta Walikota Langsa agar mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada Wakil Walikota Langsa selaku penanggung jawab pemerikasaan, exs Kadis PUPR yang hari ini menjabat sebagai Sekda Kota Langsa, dan kepala dinas lainnya selaku pengguna anggaran serta membacklist pihak rekanan yang selalu melakukan kecurangan dengan kesengajaan yang menimbulkan kerugian Negara.
"Kami menunggu 3×24 jam paska selesai aksi hari ini, apabila tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian maupun Kejaksaan kami akan kembali meramaikan jalanan dengan gelombang amarah yang lebih besar serta akan melanjutkan aksi unjuk rasa ditingkat Polda Aceh dan Kejati Aceh," ujar Abdi (rn/skm/red)
0 facebook: