Selain menangkap sejumlah pelaku, polisi turut menyita gading gajah yang telah dipotong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
Adapun peran masing-masing pelaku menurut keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH yakni,
Pelaku berinisial JN, (35 tahun) berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya.
Lalu ada EM, (41 tahun), _berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
Sedangkan SN, (33 tahun), berperan sebagai pembeli kedua kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
Kemudian JF, (50 tahun), berperan sebagai pembeli ketiga kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
Sedangkan RN, (46 tahun), berperan sebagai pembeli keempat bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
Adapun kronologis penangkapan kelima tersangka berdasarkan keterangan dari Polres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH pada Kamis 19 Agustus 2021 di Mapolres Aceh Timur dalam konferensi pers yang digelar menyebutkan, sebelumnya, Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri, melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan yang dilindungi (gajah) untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
Sehingga pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keteranganya, JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sejak tahun 2017 sudah 5 (lima) kali. Namun yang berhasil hanya 2 (dua) kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021, JN yang waktu itu bersama satu kawannya yang lain berinisial IS telah melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi (gajah) dengan cara meracuninya.
Dari keterangan JN ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.
JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 ia bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing.
Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading. Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.
Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp. 10.000.000,-
Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Pada hari Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
"Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket," terang Kapolres Aceh Timur dalam konferensi pers yang digelar Kamis pagi.
Ia menambahkan, Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Ppolres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF.
Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading, 1 (satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.
Kemudian pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi, tambah Kapolres.
Kemudian, pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya," tambah Eko Widiantoro.
Selanjutnya tambah Kapolres Aceh Timur ini, pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan dari JN; 1 (satu) buah kampak, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah lampu senter, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah buku Rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, 2 (dua) unit sepeda motor, dan 1 (satu) buah timbangan.
Lalu, BB yang diamankan dari EM; 2 (dua) unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer.
Selanjutnya BB yang diamankan dari SN; 2 (dua) batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, 1 (satu) buah gigi badak, 1 (satu) buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, 1 (satu) unit handphone android dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.
Lalu sambungnya, BB yang diamankan dari JF; 1 (satu) buku rekening BCA atas nama pelaku JF dan 1 (satu) unit handphone android
"BB yang diamankan dari RN yaitu, beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, 1 (satu) buah mesin gerinda dan 1 (satu) set alat-alat untuk membuat kerajinan," tambahnya.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur ini turut dihadiri oleh Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin HM Thaib, SH, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Hasanul Siregar S. Sos M. Tr (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH, Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikshsan, SIK serta Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK serta dari sejumlah media yang bertugas melakukan peliputan di Aceh Timur. (rn/red)
0 facebook: