RILIS.NET, Langsa - Ditetapkannya Kota Langsa sebagai zona merah level 3 di Provinsi Aceh, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, S.I.K pimpin langsung operasi Yustisi yang di gelar diseputaran Lapangan Merdeka kota Langsa, Sabtu (21/8/2021) malam.
Sebelum memulai operasi yustisi digelar apel dipimpin Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, S.IK diikuti oleh Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, S.I.K, Pasi Ops Kodim 0104 Kapt. Inf Ahmad Suheri, Kabid Ops Sat Pol PP Kota Langsa Reza, Kasat Langsa Polres Langsa AKP Hendra Marlan, S.H, S.IK, Kasat Pol Airud AKP Zulkifli, S.H, Kasat Tahti Polres Langsa Iptu Darwin Azhari, Kapolsek Langsa AKP Kun Hidayat, S.H, Kasi Propam Polres Langsa Erizal, Perwira Pengendali, Personil Gabungan Polres Langsa, Personil Sub Den Pom, Personil Kodim 0104 Atim dan personil Sat Pol. PP. Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, S.IK dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi Yustisi ini sesuai dengan instruksi Mendagri no 32 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selanjutnya, operasi ini juga merujuk hasil Rapat Satgas Covid-19 Kota Langsa hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 tentang perubahan status Kota Langsa menjadi Zona Merah.
Kemudian, untuk lokasi sasaran kegiatan dilakukan di 5 tempat yakni pengamanan lapangan merdeka Langsa, penyeketan di simpang komodor, penyatan di tugu, penggalan jalan protokol serta warung kopi dan warung makan.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pengamanan di Lapangan Merdeka Wajib mensterilkan atau mengkosong dari segala aktivitas masyarakat.
Untuk penyekatan di Simpang Komodor dan Tugu Langsa bagi personil pengamana wajib menanyakan Surat Vaksin jika mau memasuki Kota Langsa, apa bila tidak mampu menunjukkannya maka tidak diperbolehkan masuk ke Kota Langsa atau di suruh putar balik kembali.
Selanjutnya, Penggalan Jalan Kota Langsa bagi personil pengamanan apa bila ada masyarakat ingin memutar arah maka wajib menggunakan masker, apa bila tidak menggunakan masker harus jalan terus tidak diperboleh berbalik arah.
"Dalam kegiatan tersebut tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis selama Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Langsa", ujar Kapolres.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan ini dilakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap pengunjung warkop dan warung makan yang tidak menggunakan masker serta menutup operasional warkop dan warung makan pukul 22.00 WIB.
Adapun tujuan dari kegiatan adalah guna menekan Penyebaran dan Penularan dari Virus Covid - 19 di Kota Langsa yang mana telah berada di Zona Merah.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dilaksanakan selama 14 hari di mulai dari tanggal 18 Agustus 2021 s.d 31 Agustus 2021 dengan melalukan beberapa langkah kegiatan Pemko Langsa guna menekan penyebaran atau penularan Virus Covid - 19 agar Kota Langsa yang saat ini masuk di Zona Merah menurun menjadi Zona Orange maupun Zona Hijau", imbuhnya. (rn/Dhany)
0 facebook: